Sita HP Hasto Kristiyanto Tak Sesuai Prosedur, Penyidik KPK Terancam Dilaporkan ke Dewas

Written by

in

7cloud.asia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan karena menyita telepon seluler milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Penyitaan HP ini dilakukan KPK saat Hasto Kritiyanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

Tindakan ini memicu protes dari Hasto dan jajaran PDI Perjuangan. Hasto Kristiyanto tak bisa menyembunyikan kekesalannya karena penyidik menyita ponsel dan tasnya tanpa izin.

Dilansir Tempo.co, barang-barang pribadi Hasto Kristiyanto tersebut diambil dari asisten Hasto, Kusnadi yang menunggu di lobi gedung KPK.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menyatakan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengelabui Kusnadi dengan memanggilnya untuk menemui Hasto saat diperiksa.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Sebut Hasto Diperiksa Karena Kritik Pemerintah

Namun, setelah Kusnadi menemui Hasto, ponsel dan tas Hasto disita. Chico menilai tindakan penyidik ini melanggar etika pemeriksaan saksi.

Chico menambahkan bahwa Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sehingga tindakan ini tidak seharusnya terjadi karena kasus Harun Masiku sudah selesai.

Ia menilai tindakan penyidik tersebut sebagai intimidatif dan represif, tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya.

Tim Hukum Hasto berencana melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, diduga menyita barang-barang pribadi Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Kehadiran Dirinya Penuhi Panggilan Polisi sebagai Bagian Pendidikan Politik

Ronny menjelaskan bahwa Kusnadi bukan objek panggilan hari itu, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita, yang melanggar Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan.

Menurut Ronny, insiden ini bermula ketika Rossa mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan dan penyitaan.

Ronny menegaskan bahwa meskipun mereka menghormati penegakan hukum oleh KPK, cara-cara yang melanggar hukum tidak dapat diterima.

Joy Tobing, kuasa hukum Hasto lainnya, juga mengkritik tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi, menyebutnya tidak profesional dan penuh intimidasi.

Kusnadi dipaksa dan diintimidasi, dengan barang-barang pribadi seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Diperiksa 2 Jam di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Tegaskan Dirinya Tak Bermaksud Menghasut

Tim hukum Hasto berencana melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dasar bahwa penyitaan dokumen oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.

Ketua Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi mengenai penyitaan ponsel dan tas milik Hasto oleh penyidik.

Menurut Budi, penyidik terlebih dahulu menanyakan kepada Hasto mengenai ponselnya, dan Hasto menjawab bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya.

Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita ponsel dan agenda milik Hasto sebagai alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan didampingi surat perintah penyitaan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Mengatakan PDI Perjuangan Siap Berada di Dalam Maupun di Luar Pemerintahan

Sebelumnya, Hasto hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Harun Masiku dinyatakan buron oleh KPK pada 9 Januari 2020.

Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu dan beberapa tersangka lainnya telah disidangkan dan divonis, dengan beberapa sudah bebas dari penjara.

Tim hukum Harun Masiku berharap langkah hukum yang diambil dapat menegakkan keadilan dan mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang kini menjadi aktivis antikorupsi, Yudi Purnomo Harahap menanggapi adanya upaya melaporkan Kasatgas Penyidikan di KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, terkait penyitaan HP Hasto Kristiyanto ini.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Food Estate sebagai Kejahatan Lingkungan, Ini Respon Prabowo

Menurut Yudi, Rossa tentu memiliki alasan kuat dan petunjuk yang jelas, serta memang merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

Yudi menyatakan bahwa Rossa adalah salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini dan sudah berpengalaman menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi e-KTP, serta terbaru, memimpin penanganan kasus yang melibatkan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Yudi berharap semua pihak patuh pada hukum dan menunggu hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut.

“Rossa paham risiko yang harus dihadapinya ketika menjadi penyidik KPK,” kata Yudi, pada Selasa, 11 Juni 2024 dkutip Tempo.co

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *