Tag: Hasyim Asy ari

  • Komnas Perempuan Desak Tak Ada Lagi Impunitas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari

    Komnas Perempuan Desak Tak Ada Lagi Impunitas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan agar Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak mendapatkan impunitas.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap petugas PPLN.

    Laporan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

    Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

    Baca Juga: Ketua KPU Kembali Diputus Bersalah dalam Penggelembungan Suara di Jatim, Tercatat Ada Lima Pelanggaran yang Telah Dilakukan

    Ia menyebut, sebagai penyelenggara pemilu, Hasyim telah mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

    Maria menunjukkan belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti.

    “Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelasnya.

    Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.

    Oleh sebab itu, ia berharap DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

    Baca Juga: Ketua KPU Telah Empat Kali Langgar Etika, Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Integritas Pemilu 2024

    Mariavmengatakan, sebelumnya telah ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Dan, kasus ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

    “Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya.

    Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa sistem penyelenggaraan pemilu perlu diperbaiki.

    “Kita harus memperbaiki sistem penyelenggaraan pemilu mulai dari pencegahan kemudian bagaimana penanganan (tindak pidana kekerasan seksual) dan bagaimana memulihkan kondisi ini,” katanya dalam diskusi publik daring Jumat (19/4/2024)

    Siti mengatakan bahwa selain perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemilu, maka dirinya merekomendasikan agar kekerasan terhadap perempuan harus direspons dengan baik.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    Dia menegaskan, kasus dugaan kekerasan seksual ini tidak hanya bisa dilihat pada persoalan atasan bawahan. Tidak hanya bisa dianalisa sebagai hubungan laki-laki dan perempuan semata.

    “Tetapi karena ini ada di dalam sistem penyelenggaraan pemilu, maka ini juga dikaitkan dengan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu yang harus kita respons dengan baik agar demokrasi kita terjaga,” ujarnya.

    Selain itu, Siti meminta semua pihak untuk mendukung korban maupun pendamping korban yang melaporkan Hasyim untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

    “Namun, konteks kasus ini sendiri mungkin kita harus menunggu terlebih dahulu, ya, karena ini masih berproses juga di DKPP. Apakah ada hambatan keadilan pada hal-hal yang diperlukan?” katanya.

    Dia menambahkan, baik Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maupun Komisi Nasional Disabilitas (KND) sedang membicarakan dan mendiskusikan kasus tersebut.

    Sumber: Antaranews.com

     

     

     

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari

    DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

    Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

    “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

    Baca Juga: MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

    Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Adapun Hasyim Asy’ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

    “Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

    Baca Juga: KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

    Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

    Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

    Sebelumnya Hasyim Asy’ari juga dilaporkan atas sejumlah pelanggaran etika, meski dinilai bersalah dia hanya mendapat sanksi teguran.

  • DPR: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Peringatan untuk Menjaga Etika

    DPR: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Peringatan untuk Menjaga Etika

    7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyoroti pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

    Menurutnya, pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak dan mengingatkan semua pihak untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik.

    “Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adi kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu, (3/7/2024).

    Baca: DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Ketua KPU

    Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

    “Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

     

    Baca: Tetapkan pemenang Pilpres saat hadapi gugatanvdi PTUN, KPU dikritik

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual.

    Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

    Hasyim Asy’ari dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

    Baca: KPU diputus melanggar kode etik karena loloskan Gibran jadi Cawapres

    “DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

    DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.

  • Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Korban CAT Mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

    Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Korban CAT Mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban CAT mengadukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

    CAT berani mengklaim hak keadilan dan pemulihannya atas kekerasan seksual yang dialaminya dalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

    CAT ikut hadir dalam sidang putusan DKPP hari Rabu (3/7/2024). Berbicara kepada wartawan seusai putusan itu, CAT mengatakan, dirinya datang langsung dari Den Haag, Belanda untuk menyaksikan bagaimana keadilan ditegakkan.

    “Saya datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan DKPP hari Rabu karena ingin melihat bagaimana keadilan ditegakkan.” ujarnya kepada wartawan.

    Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Tak Ada Lagi Impunitas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari

    Meski sempat segan dan malu dengan apa yang terjadi padanya, CAT berharap sikapnya mengadukan tindakan asusila itu akan memberdayakan banyak perempuan lain yang mungkin menjadi korban dari tindakan serupa.

    Sementara, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengapresiasi keputusan DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

    Keputusan tersebut merupakan langkah maju penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    “Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP,” katanya dikutip Antaranews.com.

    Baca Juga: Ketua KPU Kembali Diputus Bersalah dalam Penggelembungan Suara di Jatim, Tercatat Ada Lima Pelanggaran yang Telah Dilakukan

    Sementara tiga lainnya adalah kasus H dengan teradu Hasyim Asy’ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam proses pemeriksaan.

    Menurut dia, sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, namun juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya.

    Keputusan ini juga menjadi pesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual.

    Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024).