7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban CAT mengadukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
CAT berani mengklaim hak keadilan dan pemulihannya atas kekerasan seksual yang dialaminya dalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
CAT ikut hadir dalam sidang putusan DKPP hari Rabu (3/7/2024). Berbicara kepada wartawan seusai putusan itu, CAT mengatakan, dirinya datang langsung dari Den Haag, Belanda untuk menyaksikan bagaimana keadilan ditegakkan.
“Saya datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan DKPP hari Rabu karena ingin melihat bagaimana keadilan ditegakkan.” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Tak Ada Lagi Impunitas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari
Meski sempat segan dan malu dengan apa yang terjadi padanya, CAT berharap sikapnya mengadukan tindakan asusila itu akan memberdayakan banyak perempuan lain yang mungkin menjadi korban dari tindakan serupa.
Sementara, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengapresiasi keputusan DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Keputusan tersebut merupakan langkah maju penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP,” katanya dikutip Antaranews.com.
Sementara tiga lainnya adalah kasus H dengan teradu Hasyim Asy’ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut dia, sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, namun juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya.
Keputusan ini juga menjadi pesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Leave a Reply