DPR: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Peringatan untuk Menjaga Etika

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyoroti pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Menurutnya, pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak dan mengingatkan semua pihak untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik.

“Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adi kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu, (3/7/2024).

Baca: DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Ketua KPU

Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

“Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

 

Baca: Tetapkan pemenang Pilpres saat hadapi gugatanvdi PTUN, KPU dikritik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy’ari dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Baca: KPU diputus melanggar kode etik karena loloskan Gibran jadi Cawapres

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *