Tag: hwdi

  • Kajian HWDI: Reformasi Layanan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Mendesak Dilakukan

     

    7cloud.asia – Merespon berbagai kendala yang dihadapi disabilitas dalam mengaksss layanan kesehatan, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), bersama Perkumpulan Inisiatif, FITRA, didukung oleh International Budget Partnership (IBP) melakukan beberapa kajian penting.

    Kajian itu mencakup Data Collection Identity Marker for Gender Intersectionality, Analisis Ekonomi Politik dan Tata Kelola Anggaran Kesehatan Reproduksi.

    Tim juga melakukan Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi di Puskesmas, dengan sample 36 puskesmas di Sumatera Utara, DK Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

    Hasil kajian dipaparkan dalam “Seminar Nasional Diseminasi Hasil Penelitian Dan Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Disabilitas” pada Senin (9/9/2024) di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat yang dipantau secara daring.

    Ketiga kajian ini menegaskan kebutuhan mendesak akan reformasi layanan kesehatan reproduksi yang inklusif bagi perempuan penyandang disabilitas, melalui perbaikan kebijakan, infrastruktur, serta peningkatan kapasitas dan kesadaran di kalangan penyedia layanan kesehatan.

    Yuna Farhan, Country Manager International Budget Partnership, menyatakan pihaknya mendukung ketiga kajian ini.

    ”Komunitas memiliki peran penting dalam mengidentifikasi kesenjangan dalam pemberian layanan dengan mengumpulkan data untuk membuat pengambilan keputusan menjadi lebih baik sesuai kebutuhan spesifik penyandang disabilitas,” ujarnya.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program SPARK (Strengthening Public Accountability for Results and Knowledge/ Penguatan Akuntabilitas Publik untuk Hasil dan Pengetahuan) untuk memastikan bahwa tata kelola fiskal dan sistem pemberian layanan lebih inklusif, responsif, dan akuntabel.

    Baca: Perjuangan perempuan disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan

    Dalam pemaparannya, Ketua II HWDI bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Rina Prasarani mengatakan, kajian pertama mengungkapkan perempuan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi berlapis karena identitas gender dan disabilitas mereka.

    ”Tantangan ini semakin besar bagi mereka yang memiliki disabilitas ganda, tinggal di daerah pedesaan, atau berasal dari keluarga miskin,” terangnya.

    Akses terhadap kesehatan reproduksi menjadi semakin mendesak dan perlu mempertimbangkan kebutuhan spesifik ragam disabilitas. Budaya patriarkal dan minimnya partisipasi dalam pengambilan keputusan menambah beban perempuan penyandang disabilitas.

    Kajian Kedua menyoroti kesenjangan sistemik dalam akses kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas.

    ”Pola pikir yang belum berperspektif pro disabilitas dan kurangnya data berkualitas serta pendataan yang tidak terpilah menjadi tantangan signifikan,” imbuh Rina.

    Mekanisme akuntabilitas publik juga belum memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas, terutama dalam hal kesehatan reproduksi.

    Kajian Ketiga mengungkapkan upaya perbaikan infrastruktur dan layanan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar puskesmas menjadi lebih inklusif.

    Baca: Organisasi disabilitas tak dilibatkan dalam penyusunan RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas 

    Prioritas utama meliputi pelatihan tenaga kesehatan dan non-kesehatan, penyusunan SOP untuk pasien disabilitas, serta perbaikan infrastruktur yang lebih ramah disabilitas.

    Ari Nurman, ketua departemen perlindungan sosial dan layanan dasar Perkumpulan Inisiatif berharap hasil audit sosial puskesmas ini dapat menjadi dasar untuk kebijakan yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.

    “Fakta bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan dalam mengakses dalam layanan kesehatan, bahkan ada yang mengalami diskriminasi, menunjukkan kita masih jauh dari cita-cita inklusi serta masih banyak yang harus kita kerjakan dan perbaiki,” ujarnya.

    “Salah satu solusi penting untuk mengurai masalah aksesibilitas kesehatan reproduksi bagi perempuan disabilitas adalah membuka ruang-ruang pengambilan keputusan dalam penyusunan kebijakan” ucap Rizqika Arrum, peneliti Seknas FITRA.

    “Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bappenas No. 3 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan ‘Forum Tematik Disabilitas’, tapi hingga kini, banyak daerah yang belum melaksanakannya” imbuhnya.

    Untuk itu, Arrum menyarankan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Forum Tematik Disabilitas tersebut.

    Baca: Program beasiswa ADIK untuk penyandang disabilitas

    Dari aspek anggaran, dukungan anggaran terkait kesehatan reproduksi bagi perempuan disabilitas masih minim. Berdasarkan hasil PEA, anggaran Kespro tersebar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BKKBN, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-P3A).

    “Total anggaran kesehatan reproduksi pada tahun 2024 sebesar Rp700,3 milyar atau hanya 0,03 persen dari Total Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun” ujar Misbah Hasan, Sekjen FITRA.

    Anggaran kesehatan reproduksi terbesar dialokasikan oleh BKKBN sebesar Rp680,2 milyar, sedangkan Kemenkes dan Kemen-P3A masing- masing mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,7 milyar dan Rp9,5 milyar.

    “Anggaran kesehatan reproduksi khusus penyandang disabilitas hanya terdapat
    pada satu kegiatan sebesar Rp. 1,1 milyar, ini yang harus ditingkatkan,” jelas Misbah.

    Ketua Umum HWDI, Revita Alvi berharap seminar ini dapat membuka peluang untuk dialog konstruktif serta menghimpun komitmen dan kolaboratif multipihak.

    Reformasi diperlukan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan reproduksi bagi semua penyandang disabilitas di Indonesia.

    “Kami berharap seminar ini tidak hanya memaparkan kondisi saat ini, tetapi juga menjadi titik referensi yang menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk perbaikan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dengan pelibatan penuh dan bermakna organisasi disabilitas,” tandas Revita.

     

     

  • Soroti Kesenjangan HKSR Perempuan Disabilitas, HWDI: Suara Kami Jangan Jadi Angin Lalu!

    Soroti Kesenjangan HKSR Perempuan Disabilitas, HWDI: Suara Kami Jangan Jadi Angin Lalu!

    7cloud.asia – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menyerukan perhatian serius terhadap pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan dan anak perempuan disabilitas di Indonesia.

    Seruan ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Pemetaan Isu Strategis untuk Laporan SDGs+10 Tujuan 5 di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kalyanamitra di Aloft Hotel Jakarta Wahid Hasyim, Jumat (20/6/2025).

    FGD ini bertujuan untuk meninjau dan merefleksikan kemajuan, kesenjangan, tantangan, hambatan, serta rekomendasi strategi implementasi terkait pemenuhan HKSR, khususnya dalam konteks Tujuan 5 SDGs (Kesetaraan Gender), mengingat target capaian SDGs tinggal 5 tahun lagi di tahun 2030.

    HWDI, sebagai salah satu narasumber, memaparkan refleksi tajam mengenai kondisi pemenuhan HKSR bagi perempuan dan anak perempuan disabilitas yang masih jauh dari harapan.

    Hadir sebagai pembicara dari HWDI adalah Rina Prasarani, Ketua II HWDI Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran. Ia menyoroti beberapa poin krusial berdasarkan laporan dan studi yang telah dilakukan HWDI.

    Baca: HWDI menyerukan reformasi layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan disabilitas

    Menurut Rina, isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.

    “Hak atas kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas itu krusial, tapi seringkali luput dari perhatian khalayak dan pembuat kebijakan. Ini menunjukkan kesenjangan besar antara hak yang seharusnya dipenuhi dan realitas di lapangan,” tegas Rina.

    Ia menambahkan bahwa hambatan terhadap HKSR bersifat sistemik dan struktural, mencakup pola pikir, budaya, mekanisme akuntabilitas, data, pengambilan keputusan, tata kelola anggaran, hingga bentuk layanan.

    “Pemenuhan HKSR itu bukan cuma soal ada klinik apa enggak, tapi masalahnya udah bercabang, sistemik dan struktural, berlapis-lapis kayak kue lapis legit yang susah dipotong,” ujar Rina.

    Rina juga menyoroti pelanggaran hak otonomi tubuh perempuan disabilitas, seperti saran atau paksaan untuk sterilisasi atau pemasangan alat kontrasepsi tanpa persetujuan, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

    Baca: Pengesahan RPP Konsesi untuk Penyandang Disabilitas

    “Ini bukan cuma gak paham undang-undang, tapi juga gak menghargai martabat manusia!” cetusnya.

    Dalam paparannya, Rina menekankan pentingnya ratifikasi CRPD (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas) sebagai landasan hukum yang mengikat Indonesia untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk HKSR.

    Ia juga menggarisbawahi perlunya partisipasi bermakna dari Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) dalam setiap tahapan perumusan, implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan HKSR.

    “Tanpa pelibatan bermakna dari OPDIS, semua kebijakan dan program HKSR itu ibarat sayur tanpa garam: hambar dan gak efektif. Jangan cuma diundang pas foto-foto doang, ya!” pungkas Rina.

    Ia berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat mewujudkan rekomendasi strategi ke depan, termasuk penyusunan kebijakan inklusif, peningkatan kapasitas dan pemahaman, penguatan mekanisme akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas.

    Baca: Inisiatif Asia Afrika untuk penyandang disabiltas dan lansia

     

  • Perjuangan Panjang HWDI Mewujudkan Ruang Aman bagi Perempuan Disabilitas

    Perjuangan Panjang HWDI Mewujudkan Ruang Aman bagi Perempuan Disabilitas

     

    7cloud.asia – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), didukung Disability Rights Advocacy Fund (DRAF), bersama mitra layanan hukum LBH APIK Jakarta, luncurkan aplikasi PIKPPD (Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas),

    Aplikasi PIKPPD adalah sebuah platform berbasis web yang berfungsi sebagai pusat informasi layanan dan pendataan kasus yang inklusif.

    Peluncuran ini dilakukan di sela dialog publik bertajuk “Dari Regulasi ke Praktik: Penguatan Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas Berbasis UU TPKS” pada Selasa (27/1/2026) di Jakarta.

    Ini menjadi momentum krusial dengan diluncurkannya instrumen perlindungan hukum terbaru bagi perempuan disabilitas di Indonesia.

    Melalui peluncuran PIKPPD dan penguatan kerja sama dengan kepolisian serta mitra layanan seperti LBH APIK Jakarta, HWDI menegaskan komitmennya untuk mengubah UU TPKS dari regulasi menjadi praktik perlindungan nyata bagi seluruh perempuan disabilitas di Indonesia.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), sepanjang tahun 2021 terdapat 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas, di mana mayoritas merupakan kekerasan seksual (591 korban).

    Sekretaris Umum HWDI, Mahretta Maha menekankan pentingnya inovasi dalam pendataan ini. Peluncuran aplikasi PIKPPD, Video Edukasi, dan Buku Braille ini disebutnya sebagai langkah nyata HWDI dalam meruntuhkan tembok hambatan informasi.

    ”Kami ingin memastikan tidak ada lagi perempuan disabilitas yang tertinggal dalam mengakses keadilan hanya karena media edukasi yang tidak aksesibel atau sistem pelaporan yang sulit dijangkau,” ujarnya saat prosesi peluncuran.

    Perpanjangan MOU HWDI–Polri
    Salah satu poin utama dalam dialog ini adalah sosialisasi Nota Kesepahaman (MOU) terbaru antara HWDI dan Polri yang ditandatangani pada 4 November 2025.

    MOU ini merupakan hasil evaluasi mendalam atas kerja sama periode 2019–2024 yang menyoroti hambatan akomodasi yang layak di lapangan.

    Ketua Umum HWDI, Revita Alvi, menegaskan bahwa MOU ini membawa pergeseran paradigma. Fokus HWDI kini bukan lagi sekadar koordinasi normatif, melainkan mandat pemenuhan akomodasi yang Layak bagi Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH).

    ”Kami mendorong agar biaya operasional seperti Juru Bahasa Isyarat dan Pendamping Disabilitas masuk dalam perencanaan anggaran Polri (DIPA) hingga tingkat satuan kerja terkecil,” ujarnya.

    Sinergi multisektoral
    HWDI, bersama LBH APIK Jakarta, juga telah mempublikasikan buku saku UU TPKS format Braille, SOP Penanganan Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan tanpa trauma berulang reviktimisasi.

    HWDI juga melakukan asesmen terhadap minat dan preferensi siswa penyandang disabilitas di 9 Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Jakarta dan Bekasi.

    HWDI juga melakukan penguatan kapasitas secara masif, mulai dari Training of Trainers (ToT) di 33 DPD hingga pelatihan intensif di 8 provinsi yaitu Jambi, Banten, DKI Jakarta, Riau, Lampung, Jawa Tengah, kabupaten Bekasi Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

    “Prinsip kami adalah ‘disabilitas mendampingi disabilitas’. Pendamping terbaik adalah sesama perempuan disabilitas yang memahami hambatan berlapis yang dialami korban,” jelas Rina Prasarani.