Soroti Kesenjangan HKSR Perempuan Disabilitas, HWDI: Suara Kami Jangan Jadi Angin Lalu!

Written by

in

7cloud.asia – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menyerukan perhatian serius terhadap pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan dan anak perempuan disabilitas di Indonesia.

Seruan ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Pemetaan Isu Strategis untuk Laporan SDGs+10 Tujuan 5 di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kalyanamitra di Aloft Hotel Jakarta Wahid Hasyim, Jumat (20/6/2025).

FGD ini bertujuan untuk meninjau dan merefleksikan kemajuan, kesenjangan, tantangan, hambatan, serta rekomendasi strategi implementasi terkait pemenuhan HKSR, khususnya dalam konteks Tujuan 5 SDGs (Kesetaraan Gender), mengingat target capaian SDGs tinggal 5 tahun lagi di tahun 2030.

HWDI, sebagai salah satu narasumber, memaparkan refleksi tajam mengenai kondisi pemenuhan HKSR bagi perempuan dan anak perempuan disabilitas yang masih jauh dari harapan.

Hadir sebagai pembicara dari HWDI adalah Rina Prasarani, Ketua II HWDI Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran. Ia menyoroti beberapa poin krusial berdasarkan laporan dan studi yang telah dilakukan HWDI.

Baca: HWDI menyerukan reformasi layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan disabilitas

Menurut Rina, isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.

“Hak atas kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas itu krusial, tapi seringkali luput dari perhatian khalayak dan pembuat kebijakan. Ini menunjukkan kesenjangan besar antara hak yang seharusnya dipenuhi dan realitas di lapangan,” tegas Rina.

Ia menambahkan bahwa hambatan terhadap HKSR bersifat sistemik dan struktural, mencakup pola pikir, budaya, mekanisme akuntabilitas, data, pengambilan keputusan, tata kelola anggaran, hingga bentuk layanan.

“Pemenuhan HKSR itu bukan cuma soal ada klinik apa enggak, tapi masalahnya udah bercabang, sistemik dan struktural, berlapis-lapis kayak kue lapis legit yang susah dipotong,” ujar Rina.

Rina juga menyoroti pelanggaran hak otonomi tubuh perempuan disabilitas, seperti saran atau paksaan untuk sterilisasi atau pemasangan alat kontrasepsi tanpa persetujuan, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Baca: Pengesahan RPP Konsesi untuk Penyandang Disabilitas

“Ini bukan cuma gak paham undang-undang, tapi juga gak menghargai martabat manusia!” cetusnya.

Dalam paparannya, Rina menekankan pentingnya ratifikasi CRPD (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas) sebagai landasan hukum yang mengikat Indonesia untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk HKSR.

Ia juga menggarisbawahi perlunya partisipasi bermakna dari Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) dalam setiap tahapan perumusan, implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan HKSR.

“Tanpa pelibatan bermakna dari OPDIS, semua kebijakan dan program HKSR itu ibarat sayur tanpa garam: hambar dan gak efektif. Jangan cuma diundang pas foto-foto doang, ya!” pungkas Rina.

Ia berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat mewujudkan rekomendasi strategi ke depan, termasuk penyusunan kebijakan inklusif, peningkatan kapasitas dan pemahaman, penguatan mekanisme akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas.

Baca: Inisiatif Asia Afrika untuk penyandang disabiltas dan lansia

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *