Tag: Indeks Keselamatan Jurnalis

  • Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Keselamatan Jurnalis dalam Kondisi Mengkhawatirkan

    Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Keselamatan Jurnalis dalam Kondisi Mengkhawatirkan

    7cloud.asia – Kondisi keselamatan jurnalis secara nasional pada 2025 mengalami pelemahan. Hal ini tercermin dari Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025 yang dirilis, pada Senin (9/2/2026) di Jakarta.

    Dipantau dari akun YouTube Populix, Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 berada pada skor 59,5 (kategori “Agak Terlindungi”), turun 0,9 poin dibandingkan 2024.

    Angka ini menandakan pelemahan dan merupakan angka terendah sejak Indeks Keselamatan Jurnalis ini diluncurkan pada 2023

    Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ini merupakan hasil kerja sama Yayasan Tifa dan Populix ini dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026.

    Dengan menggunakan metode survei terhadap 655 jurnalis serta analisis data sekunder dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi keselamatan jurnalis serta tantangan struktural yang mempengaruhi kebebasan pers di Indonesia.

    Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Haddyat Tamara menyebut, profesi jurnalis kini berada di titik nadir keamanan. Sebanyak 94 persen jurnalis mengakui pekerjaan mereka saat ini berisiko.

    Sepanjang 2025, kekerasan terhadap jurnalis cukup mengkhawatirkan. Meski kekerasan fisik cenderung menurun, bentuk kekerasan lain justru meningkat, seperti pelarangan pemberitaan (96 persen atau 418 jurnalis), disusul pelarangan liputan (62 persen atau 272 jurnalis).

    Dari 655 responden, sebanyak 67 persen atau 436 jurnalis mengaku pernah mengalami kekerasan, dengan total sedikitnya 775 kejadian.

    Nazmi menambahkan, dalam survei kali ini liputan soal Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi isu sensitif dan menjadi topik yang paling banyak dikenai pelarangan.

    Hasil studi itu juga menunjukkan bahwa penyensoran merupakan pengalaman yang sangat umum di kalangan jurnalis.

    Sebanyak 72 persen responden (472 dari 655 orang) menyatakan pernah mengalami penyensoran, menandakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan jurnalistik telah menjadi bagian dari realitas kerja sehari-hari.

    Fenomena self-sensor (swa sensor) semakin mencuat pada 2025. Sebanyak 80 persen responden (523 dari 655 orang) mengaku pernah melakukan swasensor.

    “Angka ini menunjukkan bahwa membatasi diri dalam pemberitaan telah menjadi bagian dari keseharian kerja jurnalistik,“ imbuh Nazmi

    Alasan utama swasensor didominasi oleh upaya menghindari konflik atau kontroversi berlebihan (70 persen) serta untuk melindungi sumber informasi (63 persen).

    Di sisi lain, 27 persen responden menyatakan kekhawatiran terhadap keselamatan pribadi, dan 13 persen mengaku mendapat tekanan langsung dari pihak luar atau kebijakan internal.

    Secara umum, swasensor paling banyak dipicu oleh isu yang sensitif yakni isu Makan Bergizi Gratis (58 persen), dan isu berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (52 persen).

    Organisasi masyarakat dipersepsikan sebagai pihak yang paling berpotensi melakukan
    kekerasan terhadap jurnalis (47 persen). Menyusul berikutnya adalah polisi (22 persen), aktor politik (11 persen) dan pejabat pemerintah (10 persen).

    Survei ini juga mencatat, terdapat 15 persen jurnalis pernah bersinggungan dengan permasalahan hukum. Kasusnya sebagian besar terkait dengan Undang Undang Pers (58 persen) dan UU ITE (35 persen).

    Kasus hukum yang yang berhubungan dengan UU KIP, UU PDP, UU Penyiaran, dan KUHP juga ada tapi dalam skala lebih kecil.

  • Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Program MBG Jadi Isu yang Paling Banyak Disensor Jurnalis

    Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Program MBG Jadi Isu yang Paling Banyak Disensor Jurnalis

    7cloud.asia – Data dalam Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 menunjukkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi isu yang paling sering mengalami swasensor atau penyensoran mandiri dalam kerja jurnalistik sepanjang 2025.

    Survei Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang dilakukan Populix dan Yayasan Tifa mengungkap, 58 persen jurnalis mengaku pernah membatasi atau menahan pemberitaan tentang program MBG.

    Angka ini tertinggi dibanding isu lain, termasuk pemberitaan Proyek Strategis Nasional/PSN (52 persen) dan kriminalitas (49 persen).

    “Liputan MBG ini menjadi tulisan yang paling sering dilakukan swa-censorship,” kata Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, saat memaparkan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 di Jakarta, yang dipantau secara daring Senin (9/2/2026).

    Swasensor terkait pemberitaan program MBG ini juga menjadi perhatian komisioner Dewan Pers, Abdul Manan. Dalam pangantarnya di Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025, Manan mencatat setidaknya ada tiga insiden terkait liputan MBG.

    Pertama adalah jumpa pers singkat Presiden Prabowo Subianto setibanya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.

    Saat itu wartawan CNN Indonesia Diana Valencia menanyakan apakah akan ada instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) karena adanya kasus keracunan akibat makan bergizi gratis di berbagai daerah.

    Pertanyaan soal MBG itu membuat Pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden tidak senang sehingga berbuntut panjang dengan penarikan kartu liputan Istana, sehingga Diana tak bisa liputan di Istana Kepresidenan, area yang sangat ketat pengamanannya itu.

    Baca: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ungkap keselamatan jurnalis makin mengkhawatirkan

     

    Pada 14 Januari 2025, jurnalis perempuan di Lombok Timur, Baiq Silawati dihalangi saat meliput di dapur program MBG. Ketua Panitia Program Makan Bergizi Gratis (PPMBG) Lombok Timur, Agamawan Salam meminta agar rekaman video yang sudah diambil, dihapus.

    Silawati mempertahankan video itu, namun Salam mengambilnya secara paksa dan menghapusnya.

    Pada 5 Januari 2025, seorang wartawan di Semarang meliput suasana dapur MBG, mulai dari bahan makanan, kondisi peralatan hingga proses pengolahannya di salah satu dapur MBG di Banyumanik.

    Setelah berita itu tayang, dia diberitahu bahwa liputan itu seharusnya tak ditayangkan karena ada perintah dari pejabat pusat yang menangani MBG.

    Di Jakarta, wartawan media Warta Kota, Munir, dicekik saat meliput suasana di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta Timur. Ia datang meliput karena lokasi itu diduga sebagai SPPG yang terkait dengan kasus keracunan MBG di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 30 September 2025.

    ”Tiga kasus itu seperti mewakili tren baru dalam pers Indonesia di tahun 2025. MBG, yang menjadi program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti menjadi topik yang sensitif dan tampak berisiko bagi wartawan,” tulisnya.

    Selain bisa menghadapi penghapusan paksa, mengalami kekerasan, wartawan yang meliput MBG juga bisa membuatnya kehilangan akses liputannya.

    Baca: AJI sebut penghalangan kerja jurnalistik meningkat

     

    Manan menegaskan, meliput peristiwa yang menjadi sorotan publik jelas merupakan hak yang dilindungi oleh pasal 4 Undang-undang Pers. Mengangkat topik soal MBG, termasuk dampak yang ditimbulkannya, merupakan isu publik yang patut diberitakan oleh wartawan.

    Sehingga upaya menghalanginya merupakan pelanggaran jelas terhadap undang-undang dan memantik kecurigaan “apa yang ingin disembunyikan” sehingga perlu melakukan pelarangan.

    Atmsofir itulah yang juga tercermin dalam laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang disusun oleh Yayasan Tifa, sebagai bagian dari kerja Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG).

    Sebanyak 61 persen responden menyebut topik MBG sebagai isu dengan hambatan liputan tertinggi. Secara umum, Swasensor juga banyak dipicu oleh dua hal ini: MBG 58 persen, PSN 52 persen.

    Melihat kasus penarikan kartu pers wartawan Istana, pembatasan liputan dan kekerasan akibat pemberitaan MBG mengesankan ada sikap khawatir atas kerja-kerja wartawan bisa mengancam kredibilitas pelaksanaannya dan mengindikasikan ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari mata publik.

    Padahal, menghalangi wartawan tak lantas membuat informasinya tak pernah sampai kepada publik. Di era media sosial menjadi raja seperti saat ini, bisa dipastikan bahwa informasi soal MBG tak bisa dibendung.

    Bahkan mungkin dengan cara yang lebih tidak diperkirakan. Media sosial, berbeda dengan
    wartawan, tak memiliki kode etik yang harus dipatuhi dalam menyampaikan informasi.

    Sehingga potensi untuk tersebarnya informasi yang tidak akurat soal MBG, jauh lebih besar. Hal yang merisaukan dari variasi pembatasan itu adalah pada soal mindset di baliknya.

    Baca: Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak tuntas

    Ada aura ketakutan dan kecurigaan atas penyebaran informasi yang dilakukan wartawan. Kritik dianggap akan melemahkan kredibilitas, legitimasi, dan bisa memicu protes bagi yang tidak puas.

    Seolah memberitakan sisi lain dari sebuah kebijakan, dianggap sebagai serangan dan mengabaikan fungsi koreksi dan kontrol sosial.

    Kacamata terbalik seperti itu yang akan membuat pemberitaan yang bernada kritis dianggap sebagai ancaman. Pada titik inilah memang relasi pers dan pemerintah berada pada titik krusial.

    Cara pemerintah menangani ini menjadi cermin dari karakter aslinya. Pemerintahan yang sehat mengelola kritik melalui keterbukaan dan reformasi. Pemerintahan yang tidak demokratis akan menghadapinya dengan pembatasan dan represi.

    Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ini, menurut Manan, memberi sinyal tentang sedang lahirnya “tabu baru” dalam pers Indonesia. Jika praktik ini dibiarkan, norma baru akan terbentuk yang akan memandu wartawan, publik dan negara.

    Normalisasi atas praktiknya akan melanggengkan upaya pembatasan dan pengekangan
    terhadap wartawan sebenarnya menjalankan tugas esensialnya.

     

    Upaya menciptakan tabu dalam pemberitaaan seperti masa Orde Baru itu yang harus dicegah sebelum terlanjur menjadi norma.

    Menjadikan sebuah topik sebagai tabu, pada dasarnya melarang wartawan dan media untuk
    membahasnya. Situasi ini adalah tak lebih dari sensor dalam bentuknya yang terlihat naluriah.

    ”Praktik inilah yang harus terus dipersoalkan untuk menjaga ruang lebih lebar bagi kebebasan bagi wartawan dan media dalam bekerja agar bisa menjalankan amanat dari undang-undang,” pungkasnya.

  • Indeks Keselamatan Jurnalis Turun: Cermin Kebebasan Pers yang Makin Terancam

    Indeks Keselamatan Jurnalis Turun: Cermin Kebebasan Pers yang Makin Terancam

    7cloud.asia – Memasuki satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, kondisi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks, diwarnai oleh berlanjutnya praktik pembatasan ruang kerja jurnalistik di tengah menguatnya peran negara dalam mengelola informasi publik.

    Dalam Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang dirilis beberapa waktu lalu, terungkap bahwa mayoritas jurnalis yang disurvei menilai bahwa tekanan terhadap jurnalis dan media meningkat pada tahun awal pemerintahan Prabowo-Gibran dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya.

    Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menilai pola ancaman terhadap jurnalis mengalami perubahan. Tekanan tidak lagi hanya berbentuk intimidasi atau kekerasan fisik, tetapi juga masuk ke ruang redaksi dan struktur pengelolaan media.

    “Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami mana isu yang penting bagi publik, melainkan karena berupaya bertahan dalam sistem yang menekan,” ujarnya dalam rilis, Minggu (15/2/2026).

    Dalam pengantar laporan tersebut diungkapkan behwa kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam menopang demokrasi yang berfungsi secara efektif.

    Prinsip ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memungkinkan berlangsungnya kritik yang sah terhadap penyelenggaraan kekuasaan, serta menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas negara.

    Baca: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 sebut keselamatan jurnalis mengkhawatirkan

    Namun demikian, kebebasan pers tidak dapat dilepaskan dari prasyarat utama
    berupa jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis sebagai aktor kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial di ruang publik.

    Satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode penting untuk merefleksikan arah dan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi, termasuk kebebasan pers.

    Dalam rentang waktu ini, jurnalis Indonesia masih dihadapkan pada berbagai risiko dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistinya.

    Mulai dari kekerasan fisik, intimidasi dan kriminalisasi hukum, serangan digital, hingga tekanan struktural dan ekonomi yang kian kompleks saat ini harus dihadapi para jurnalis.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis belum sepenuhnya menjadi prioritas yang terlembagakan dalam tata kelola demokrasi kita.

    Arie mangatakan, Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 hadir sebagai upaya sistematis untuk memotret kondisi tersebut secara objektif dan berbasis bukti.

    Baca: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ungkap MBG jadi isu yang paling banyak disensor

    Indeks ini disusun oleh Yayasan Tifa, sebagai bagian dari kerja Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG).

    Indeks Keselamatan Jurnalis ini tidak hanya menyajikan angka, tetapi merefleksikan dinamika relasi kuasa, kebijakan, dan praktik yang mempengaruhi ruang aman kerja jurnalistik di Indonesia.

    Laporan Indeks Kekerasan Jurnalis ini dihadirkan sebagai pengingat bahwa keselamatan jurnalis adalah prasyarat mutlak bagi terpenuhinya hak publik atas informasi

    Dan keselamatan jurnalis juga menentukan masa depan demokrasi Indonesia yang inklusif, terbuka, dan berkeadilan.

    Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 diharapkan menjadi bahan refleksi kritis bagi pemerintah di awal konsolidasi kekuasaan, sekaligus rujukan bagi organisasi media, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam memperkuat ekosistem pers yang bebas dan aman.

    Tanpa jurnalis yang terlindungi, kebebasan pers akan rapuh. Tanpa kebebasan pers, demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya.

    “Yayasan Tifa meyakini bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukanlah agenda sektoral, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas demokrasi,“ imbuhnya.