7cloud.asia – Data dalam Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 menunjukkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi isu yang paling sering mengalami swasensor atau penyensoran mandiri dalam kerja jurnalistik sepanjang 2025.
Survei Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang dilakukan Populix dan Yayasan Tifa mengungkap, 58 persen jurnalis mengaku pernah membatasi atau menahan pemberitaan tentang program MBG.
Angka ini tertinggi dibanding isu lain, termasuk pemberitaan Proyek Strategis Nasional/PSN (52 persen) dan kriminalitas (49 persen).
“Liputan MBG ini menjadi tulisan yang paling sering dilakukan swa-censorship,” kata Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, saat memaparkan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 di Jakarta, yang dipantau secara daring Senin (9/2/2026).
Swasensor terkait pemberitaan program MBG ini juga menjadi perhatian komisioner Dewan Pers, Abdul Manan. Dalam pangantarnya di Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025, Manan mencatat setidaknya ada tiga insiden terkait liputan MBG.
Pertama adalah jumpa pers singkat Presiden Prabowo Subianto setibanya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.
Saat itu wartawan CNN Indonesia Diana Valencia menanyakan apakah akan ada instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) karena adanya kasus keracunan akibat makan bergizi gratis di berbagai daerah.
Pertanyaan soal MBG itu membuat Pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden tidak senang sehingga berbuntut panjang dengan penarikan kartu liputan Istana, sehingga Diana tak bisa liputan di Istana Kepresidenan, area yang sangat ketat pengamanannya itu.
Baca: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ungkap keselamatan jurnalis makin mengkhawatirkan
Pada 14 Januari 2025, jurnalis perempuan di Lombok Timur, Baiq Silawati dihalangi saat meliput di dapur program MBG. Ketua Panitia Program Makan Bergizi Gratis (PPMBG) Lombok Timur, Agamawan Salam meminta agar rekaman video yang sudah diambil, dihapus.
Silawati mempertahankan video itu, namun Salam mengambilnya secara paksa dan menghapusnya.
Pada 5 Januari 2025, seorang wartawan di Semarang meliput suasana dapur MBG, mulai dari bahan makanan, kondisi peralatan hingga proses pengolahannya di salah satu dapur MBG di Banyumanik.
Setelah berita itu tayang, dia diberitahu bahwa liputan itu seharusnya tak ditayangkan karena ada perintah dari pejabat pusat yang menangani MBG.
Di Jakarta, wartawan media Warta Kota, Munir, dicekik saat meliput suasana di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta Timur. Ia datang meliput karena lokasi itu diduga sebagai SPPG yang terkait dengan kasus keracunan MBG di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 30 September 2025.
”Tiga kasus itu seperti mewakili tren baru dalam pers Indonesia di tahun 2025. MBG, yang menjadi program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti menjadi topik yang sensitif dan tampak berisiko bagi wartawan,” tulisnya.
Selain bisa menghadapi penghapusan paksa, mengalami kekerasan, wartawan yang meliput MBG juga bisa membuatnya kehilangan akses liputannya.
Baca: AJI sebut penghalangan kerja jurnalistik meningkat
Manan menegaskan, meliput peristiwa yang menjadi sorotan publik jelas merupakan hak yang dilindungi oleh pasal 4 Undang-undang Pers. Mengangkat topik soal MBG, termasuk dampak yang ditimbulkannya, merupakan isu publik yang patut diberitakan oleh wartawan.
Sehingga upaya menghalanginya merupakan pelanggaran jelas terhadap undang-undang dan memantik kecurigaan “apa yang ingin disembunyikan” sehingga perlu melakukan pelarangan.
Atmsofir itulah yang juga tercermin dalam laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang disusun oleh Yayasan Tifa, sebagai bagian dari kerja Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG).
Sebanyak 61 persen responden menyebut topik MBG sebagai isu dengan hambatan liputan tertinggi. Secara umum, Swasensor juga banyak dipicu oleh dua hal ini: MBG 58 persen, PSN 52 persen.
Melihat kasus penarikan kartu pers wartawan Istana, pembatasan liputan dan kekerasan akibat pemberitaan MBG mengesankan ada sikap khawatir atas kerja-kerja wartawan bisa mengancam kredibilitas pelaksanaannya dan mengindikasikan ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari mata publik.
Padahal, menghalangi wartawan tak lantas membuat informasinya tak pernah sampai kepada publik. Di era media sosial menjadi raja seperti saat ini, bisa dipastikan bahwa informasi soal MBG tak bisa dibendung.
Bahkan mungkin dengan cara yang lebih tidak diperkirakan. Media sosial, berbeda dengan
wartawan, tak memiliki kode etik yang harus dipatuhi dalam menyampaikan informasi.
Sehingga potensi untuk tersebarnya informasi yang tidak akurat soal MBG, jauh lebih besar. Hal yang merisaukan dari variasi pembatasan itu adalah pada soal mindset di baliknya.
Baca: Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak tuntas
Ada aura ketakutan dan kecurigaan atas penyebaran informasi yang dilakukan wartawan. Kritik dianggap akan melemahkan kredibilitas, legitimasi, dan bisa memicu protes bagi yang tidak puas.
Seolah memberitakan sisi lain dari sebuah kebijakan, dianggap sebagai serangan dan mengabaikan fungsi koreksi dan kontrol sosial.
Kacamata terbalik seperti itu yang akan membuat pemberitaan yang bernada kritis dianggap sebagai ancaman. Pada titik inilah memang relasi pers dan pemerintah berada pada titik krusial.
Cara pemerintah menangani ini menjadi cermin dari karakter aslinya. Pemerintahan yang sehat mengelola kritik melalui keterbukaan dan reformasi. Pemerintahan yang tidak demokratis akan menghadapinya dengan pembatasan dan represi.
Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ini, menurut Manan, memberi sinyal tentang sedang lahirnya “tabu baru” dalam pers Indonesia. Jika praktik ini dibiarkan, norma baru akan terbentuk yang akan memandu wartawan, publik dan negara.
Normalisasi atas praktiknya akan melanggengkan upaya pembatasan dan pengekangan
terhadap wartawan sebenarnya menjalankan tugas esensialnya.
Upaya menciptakan tabu dalam pemberitaaan seperti masa Orde Baru itu yang harus dicegah sebelum terlanjur menjadi norma.
Menjadikan sebuah topik sebagai tabu, pada dasarnya melarang wartawan dan media untuk
membahasnya. Situasi ini adalah tak lebih dari sensor dalam bentuknya yang terlihat naluriah.
”Praktik inilah yang harus terus dipersoalkan untuk menjaga ruang lebih lebar bagi kebebasan bagi wartawan dan media dalam bekerja agar bisa menjalankan amanat dari undang-undang,” pungkasnya.

Leave a Reply