Tag: izin tambang

  • Kritisi Pembagian Izin Tambang kepada Ormas, DPR: Pemerintah Sembarangan Kelola Sumber Daya

    Kritisi Pembagian Izin Tambang kepada Ormas, DPR: Pemerintah Sembarangan Kelola Sumber Daya

    7cloud.asia – Kebijakan Pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau izin tambang kepada ormas termasuk ormas keagamaan menuai kritik keras.

    Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, kebijakan bagi-bagi izin tambang menunjukkan pemerintah tidak taat aturan atau sembarangan dalam mengurus sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Politisi Fraksi PKS ini menilai Pemerintah semakin hari, semakin ngawur dalam mengelola sektor ESDM.

    Seenaknya saja melanggar peraturan dengan cara membuat penafsiran sendiri tentang UU Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

     

    Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Bencana Ekologis di Sulawesi Selatan Dipicu Kerusakan Hutan di Gunung Latimojong Akibat Konsesi Tambang

    Padahal, ujarnya, jika membaca seksama UU Minerba, izin tambang seharusnya diajukan oleh badan usaha paling tidak koperasi.

    “Pemerintah akal-akalan mengatur norma bahwa badan usaha yang sahamnya dimilik ormas secara mayoritas. Itu kan norma baru yang tidak ada dalam UU,” ujar Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (5/6/2024).

    Mulyanto menilai, terkait  izin tambang, seharusnya mengacu pada ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

    Di mana penawaran izin tambang terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada Negara diprioritaskan untuk BUMN/BUMD bukan untuk badan usaha swasta, apalagi ormas.

    “Yang luar biasa lagi, Ormas akan diprioritaskan untuk mendapatkan  izin tambang. Padahal Kalau kita baca undang-undang, yang namanya prioritas tegas-tegas itu diberikan kepada BUMN/BUMD. Selain lembaga-lembaga tersebut IUPK diberikan melalui proses lelang,” tambahnya.

     

    Baca Juga: Berdampak pada Kesehatan Warga Palu-Donggala, Tambang Batu dan Pasir untuk Pembangunan IKN Diprotes

    Mulyanto menegaskan, seharusnya pemerintah fokus pada permasalahan utama yang ada di sektor ESDM dan bukan pada hal lain yang menyebabkan gagal fokus.

    Misalnya lifting minyak dalam negeri yang semakin jauh dari Long Term Plan (LTP) 1 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.

    Menurutnya, sikap pemerintah terkesan tidak mendukung sektor ini atau setengah hati.

    Sementara kondisi makro industri Migas tidak kondusif, karena massifnya gerakan energi terbarukan, investasi yang anjlok, natural declining, pengusaha asing yang sebagian hengkang, juga kelembagaan SKK Migas yang kontet.

    “Jadi jangan heran kalau lifting minyak ini terus merosot baik target tahunannya, maupun realisasinya. Boro-boro mendekati 1 juta barel per hari. Ini jadi halusinasi,” pungkasnya.

    Sumber:Parlementaria

  • Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan Dinilai Diskriminatif

    7cloud.asia – Anggota Komisi VI DPR Subardi menyoroti langkah pemerintah yang membuka peluang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan.

    Pemberian izin tambang khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Subardi menilai pemberian izin tambang ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif.

    Pasalnya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

    Baca Juga: Kritisi Pembagian Izin Tambang kepada Ormas, DPR: Pemerintah Sembarangan Kelola Sumber Daya

    Subardi mempertanyakan urgensi dari izin tambang ini. Ormas, ujarnya, diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis.

    “Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” kata Subardi dalam Raker Komisi VI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

    Menurut legislator NasDem itu, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar.

    Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

    Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Bencana Ekologis di Sulawesi Selatan Dipicu Kerusakan Hutan di Gunung Latimojong Akibat Konsesi Tambang

    “Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tambah Subardi.

    “Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya”

    Sesuai Pasal 83A Ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.

    Subardi menilai, pada akhirnya Oomas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga.

    Baca Juga: Berdampak pada Kesehatan Warga Palu-Donggala, Tambang Batu dan Pasir untuk Pembangunan IKN Diprotes

    “Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?” imbuhnya.

    Sementara itu, menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, ormas yang mendapat izin konsesi tambang untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi.
    Izin tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman di bidang tambang.

    Menurut Bahlil, ormas yang sudah menerima izin tidak bisa memberikan izin tersebut ke pihak lain.

    Bila ormas menolak jatah izin tambang, pemerintah bakal melelang izin tambang berupa komoditas mineral dan batubara itu.

  • Walhi Minta DPR Setop Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Bisa Pengaruhi Independensi

    Walhi Minta DPR Setop Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Bisa Pengaruhi Independensi

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemberian izin usaha pengelolaan (IUP) atau izin tambang kepada perguruan tinggi bisa melemahkan independensi dan kemerdekaan kampus.

    Karena itu, Walhi meminta DPR tidak melanjutkan wacana pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

    Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna, dilansir Antaranews.com, mengingatkan perguruan tinggi bukanlah badan hukum yang fokus utamanya mendapatkan keuntungan semata.

    Perguruan tinggi, ujarnya, juga berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyiapkan generasi yang cerdas, handal dan berprestasi.

    “Biarlah kampus tetap independen, jangan dirusak. Memasukkan perguruan tinggi sebagai pengelola izin tambang sama dengan menjerumuskan dan melemahkan kemerdekaan itu sendiri,” katanya.

    Baca: Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba

    Pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi masuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) oleh DPR RI.

    “Untuk itu dengan segala hormat, Walhi mendesak kepada semua wakil rakyat di DPR RI untuk segera menggugurkan rencana tersebut,” katanya.

    Mukri mengatakan perguruan tinggi seharusnya merupakan tempat banyak orang bertanya dan mencari jawaban.

    Tanpa independensi, menurutnya, maka kemampuan sebuah universitas untuk netral atau bahkan mengeluarkan opini yang jernih dapat terpengaruh.

    Dia berpendapat bahwa selama ini perguruan tinggi tetap mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan prestasi tanpa adanya campur tangan tambang.

    Baca: Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Serukan Setop Ekspansi Pertambangan Nikel

    “Tambang, apapun ceritanya, tetaplah menghasilkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kami tidak rela jika kampus harus dibenturkan dengan rakyat atas dampak negatif tambang, jika mereka diberikan hak mengelola tambang,” demikian Mukri Friyatna.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan menerima masukan dari kampus-kampus di tanah air terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi yang bergulir dalam revisi RUU Minerba.

    “Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025)

    Untuk itu, dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba, termasuk dengan melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.

    Baca: Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat

    Puan menekankan kembali pula hal itu ketika ditanyakan ihwal anggapan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman sikap kritis kampus terhadap pemerintah.

    Dia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR pun telah melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR.

    “Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri,” tuturnya.

    Dia mengatakan komitmen DPR untuk mengedepankan meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba telah disepakati pula bersama dengan pihak pemerintah sebelum akhirnya RUU itu disahkan menjadi undang-undang.