7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemberian izin usaha pengelolaan (IUP) atau izin tambang kepada perguruan tinggi bisa melemahkan independensi dan kemerdekaan kampus.
Karena itu, Walhi meminta DPR tidak melanjutkan wacana pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna, dilansir Antaranews.com, mengingatkan perguruan tinggi bukanlah badan hukum yang fokus utamanya mendapatkan keuntungan semata.
Perguruan tinggi, ujarnya, juga berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyiapkan generasi yang cerdas, handal dan berprestasi.
“Biarlah kampus tetap independen, jangan dirusak. Memasukkan perguruan tinggi sebagai pengelola izin tambang sama dengan menjerumuskan dan melemahkan kemerdekaan itu sendiri,” katanya.
Baca: Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba
Pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi masuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) oleh DPR RI.
“Untuk itu dengan segala hormat, Walhi mendesak kepada semua wakil rakyat di DPR RI untuk segera menggugurkan rencana tersebut,” katanya.
Mukri mengatakan perguruan tinggi seharusnya merupakan tempat banyak orang bertanya dan mencari jawaban.
Tanpa independensi, menurutnya, maka kemampuan sebuah universitas untuk netral atau bahkan mengeluarkan opini yang jernih dapat terpengaruh.
Dia berpendapat bahwa selama ini perguruan tinggi tetap mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan prestasi tanpa adanya campur tangan tambang.
Baca: Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Serukan Setop Ekspansi Pertambangan Nikel
“Tambang, apapun ceritanya, tetaplah menghasilkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kami tidak rela jika kampus harus dibenturkan dengan rakyat atas dampak negatif tambang, jika mereka diberikan hak mengelola tambang,” demikian Mukri Friyatna.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan menerima masukan dari kampus-kampus di tanah air terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi yang bergulir dalam revisi RUU Minerba.
“Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025)
Untuk itu, dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba, termasuk dengan melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.
Baca: Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat
Puan menekankan kembali pula hal itu ketika ditanyakan ihwal anggapan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman sikap kritis kampus terhadap pemerintah.
Dia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR pun telah melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR.
“Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri,” tuturnya.
Dia mengatakan komitmen DPR untuk mengedepankan meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba telah disepakati pula bersama dengan pihak pemerintah sebelum akhirnya RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

Leave a Reply