7cloud.asia – Indonesia saat ini sudah memasuki keadaan darurat judi online. Maraknya judi online sudah sangat meresahkan dan merusak kehidupan masyarakat.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya, praktik perjudian online yang merajalela, sistematis, dan masif telah memicu perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antaranggota keluarga.
Wisnu pun memaparkan berbagai kejadian tragis yang dipicu judi online. Banyak kasus pembunuhan antaranggota keluarga terjadi akibat judi online.
Dia mencontohkan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang anak bernama AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online.
Baca: Satgas tangkap selegram yang promosikan judi online
Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M (52) tega menghabisi anak kandungnya EJ (29) karena kesal kerap dimintai uang oleh anaknya untuk judi daring.
Belum lagi kasus bunuh diri akibat judi online. Tahun 2023 lalu ada 10 kasus, sedangkan pada Januari-April 2024 ini sudah ada empat kasus bunuh diri karena judi online.
“Yang makin memprihatinkan, mereka yang bunuh diri ini sebagian besar berumur 19-30 tahun,“ ujarnya.
Termasuk kasus terbaru menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Baca: PPATK temukan ada 1000an jajaran DPR/DPRD yang terlibat judi online
Di mana seorang polisi perempuan, Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online.
”Ini menggambarkan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan judi online bagi generasi muda kita. Jadi saat ini kita benar-benar dalam kondisi darurat judi online,” tandas Wisnu dikutip Parlementaria, Selasa (25/06/2024).
Jadi judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, hingga sesama anggota keluarga tega menghilangkan nyawa.
Menurut Wisnu, hal ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya
Baca: DPR tolak pemberian bansos bagi korban judi online
Karena itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar pelaku judi daring mendapatkan bantuan sosial.
Alih-alih menyelesaikan, menurutnya, usulan tersebut justru memacu masyarakat makin terjerat judi online.
Apalagi, lanjut dia, saat ini praktik judi online makin merajalela, sistematis dan masif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi judi online tahun 2023 menembus angka Rp 327 triliun.
Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi online.
“Kami berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang baru saja dibentuk bisa bergerak cepat dan efektif untuk memberantas judi online dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya, baik para pemain, bandar, infrastruktur bisnis pendukung, serta oknum-oknum yang membekinginya,” ujarnya.

Leave a Reply