Tag: kampung bayam

  • Mencari Penyelesaian Relokasi Eks Warga Kampung Bayam

    Mencari Penyelesaian Relokasi Eks Warga Kampung Bayam

    7cloud.asia – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendesak pemprov menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit) untuk menyelesaikan persoalan relokasi warga eks Kampung Bayam.

    “Prinsipnya harus duduk bareng, tiga pihak yang berkonflik di Kampung Bayam  jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian,” kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

    Ida menuturkan pertemuan tripartit itu melibatkan PT. Jakarta Propertindo (JakPro), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam.

    Dia menyoroti perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro sebagai pengelola Rusun Kampung Bayam mau membuka diri berkomunikasi dengan warga.

    Baca: Petapora, cara warga Rusun Marunda rayakan hari kota sedunia

    Sebagai warga DKI, sambung Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun maupun mendapatkan layanan terbaik.

    “Karena mereka ini warga DKI, hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya,” ungkapnya.

    Menurut dia, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar.

    Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

    “Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi,” tuturnya.

    Baca: Hari kota sedunia, mencari cara pembangunan kota yang berkelanjutan

    Sebelumnya, Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.

    Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan.

    Berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Kejadian ini berlangsung antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

    Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara.

    Baca: Mimpi kelompok marginal kota di hari kota sedunia

    Sebelumnya Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari menawarkan tiga opsi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan polemik warga eks Kampung Bayam dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

    Antara lain melakukan hibah Kampung Susun Bayam ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI,” kata Eneng kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

    Eneng menuturkan hibah tersebut merupakan opsi pertama. Selanjunya, dilakukannya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Jakpro terkait kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

    Perjanjian kerja sama di kawasan Jakarta Utara itu termasuk Kampung Bayam untuk pemanfaatan lahan.

    Baca: Transportasi publik dan kota ramah lingkungan

    Ketiga, dengan “inbreng” atau (pengalihan aset non tunai) lahan khusus Kampung Bayam kepada Jakpro. ​​​​Namun bukan “inbreng” keseluruhan lahan JIS.

    “Tiga opsi ini sama-sama kita bedah ‘cost and benefit’-nya, tapi yang jelas benefitnya harus mengutamakan kesejahteraan warga Kampung Bayam,” katanya.

    Menurut dia, penawaran ketiga opsi ini bisa dipertimbangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro untuk segera menyelesaikan permasalahan Kampung Susun Bayam.

    Terlebih, lanjut dia, hingga hari ini kunci Kampung Susun Bayam belum diberikan kepada warga. Hal itu bukan karena Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak mau memberikannya kepada warga.

    Baca: Mengenal infrastruktur hijau 

    Sebagai perwakilan rakyat, Eneng bersama anggota Dewan lainnya mengusahakan penyelesaian polemik yang terjadi terkait status lahan antara Jakpro dan Pemprov DKI agar warga dapat segera menempati Kampung Susun Bayam (KSB).

    “Saya harap Pemprov DKI dan juga Jakpro dapat turut sama-sama segera menyelesaikan polemik ini. Kami di DPRD akan mewadahi penyelesaiannya,” tegasnya.

    Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menegaskan, kehadiran Rumah Susun (Rusun) Nagrak diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang menjadi korban gusuran karena lokasinya dipakai untuk pembangunan JIS.

    “Sebenarnya kita kan sudah ada di Rumah Susun Nagrak, silakan untuk ditempati,” kata Joko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1/2024).

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Polisi Diminta Jadi Mediator Konflik Eks Warga Kampung Bayam

    Polisi Diminta Jadi Mediator Konflik Eks Warga Kampung Bayam

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian untuk tidak bertindak represif terhadap warga.

    Pernyataan ini diungkapkan  Politisi dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu menanggapi penangkapan warga eks Kampung Bayam Jakarta Utara. 

    Sahroni meminta Polres Jakarta Utara (Jakut) menjadi mediator polemik warga eks Kampung Susun Bayam dengan pihak Pemprov Jakarta.

    “Saya meminta kepolisian agar tidak menggunakan cara-cara represif, dan berharap justru polisi bisa memediasi antara warga Kampung Bayam dan pihak Jakpro dan Pemprov DKI. Karena itu, dibutuhkan cara-cara dialog yang konstruktif dan saling percaya,” tegas Sahroni dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

    Baca:  Mencari solusi relokasi warga eks Kampung Bayam

    Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu mengaku dirinya dan seluruh warga Jakarta sangat prihatin mendengar situasi yang tengah terjadi di Kampung Susun Bayam.

    Di satu sisi, ujarnya, warga mengalami kesulitan memiliki tempat tinggal. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta dan aparat memiliki pandangannya sendiri.

    “Sampai kapan warga Jakarta mau disajikan berita dan pemandangan seperti ini? Sedih kami mendengarnya. Jadi tolong selesaikan polemik ini dengan cara-cara yang humanis, cara-cara yang terhormat,” terang Sahroni.

    Baca: Mimpi warga marginal kota di dunia

    Sahrono meminta masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan terus gaduh, terus berkonflik, tapi di sisi lain kita tidak pernah duduk bersama berupaya menemukan solusi yang berkeadilan

    Legislator asal Tanjung Priok itu berharap sarannya terkait upaya mediasi dapat diterima. Dia mengusulkan Polres Jakarta Utara jadi mediator.

    “Makanya, pihak Polres Jakut harus segera ambil peran untuk memediasi kasus ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon bersama istrinya. 

    Baca: Petapera, cara warga Rusun Marunda rayakan Hari Kota Sedunia

    Keduanya diduga menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, yakni dengan menempati Kampung Susun Bayam (KSB).

    Warga Kampung Bayam, Diah, menyebut Furqon yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, diangkut oleh 10 polisi dari Polres Metro Jakarta Utara secara tiba-tiba.

    Diah juga mengatakan, polisi turut merampas ponsel warga yang memvideokan proses penangkapan.

    Konflik antara warga eks Kampung Bayam dengan pemprov DKI Jakarta berlangsung sejak berbulan lamanya.

    Warga yang tempat tinggalnya tergusur oleh proyek pembangunan JIS menolak tinggal di Rusun Nagrak karena menilai terlalu jauh dari pusat kota.

  • Persiapan Hunian Kampung Bayam Memasuki Tahap Akhir

    Persiapan Hunian Kampung Bayam Memasuki Tahap Akhir

    7cloud.asia – Proses persiapan hunian di Kampung Susun Bayam saat ini telah memasuki tahap akhir. Adapun proses hunian dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

    PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terus memastikan seluruh proses administratif hunian Kampung Bayam dijalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) secara bertahap, terukur dan taat pada regulasi yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

    Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin mengatakan, dalam pelaksanaannya, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk warga eks Kampung Bayam untuk memastikan setiap langkah berjalan inklusif dan partisipatif.

    Ia menyampaikan, suasana penuh semangat terlihat dari keterlibatan aktif warga dalam menata lingkungan mereka selama masa persiapan ini.

    Beragam kegiatan dilakukan secara swadaya dan kolaboratif, seperti pembangunan kolam ikan, penataan tanah untuk urban farming, hingga pengelolaan ruang terbuka yang akan mendukung kehidupan berkelanjutan di kampung susun tersebut.

    Baca: Penyelesaian relokasi eks warga Kampung Bayam

    “Proses ini bukan hanya soal penyediaan hunian, tetapi juga proses membangun kehidupan yang lebih baik bersama-sama,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

    Iwan mengapresiasi proses menuju hunian ini berjalan dengan baik dan penuh semangat kolaboratif. Ia menilai, sinergi antara warga dan instansi pemerintah dapat meningkatkan optimisme publik.

    “Warga eks Kampung Bayam tidak hanya menanti, tapi ikut membentuk lingkungan barunya dengan tangan mereka sendiri. Ini adalah contoh nyata bagaimana hunian bukan sekadar tempat tinggal, tapi ruang tumbuh yang dibangun Bersama tentunya akan selalu prosesnya akan selalu diupdate,” katanya.

    Iwan menjelaskan, dukungan dari berbagai instansi pemerintah turut mempercepat proses hunian Kampung Bayam ini.

    Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta dinas-dinas terkait lainnya hadir dan berkolaborasi dalam penyediaan sarana prasarana serta pembinaan kegiatan urban farming.

    Baca: Mencari solusi pembangunan kota yang berkelanjutan

    Kegiatan urban farming ini akan menjadi bagian dari ekosistem kampung susun Kampung Bayam ke depannya.

    Iwan menambahkan, Jakpro juga terus berkoordinasi dan menyampaikan setiap perkembangan kepada warga secara terbuka.

    Menurutnya, hal ini menjadi wujud komitmen dalam menciptakan hunian yang layak, manusiawi, dan berbasis partisipasi masyarakat.

    “Proses ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan kampung susun tidak hanya soal infrastruktur, namun juga proses sosial yang mengakar dan menyatukan banyak pihak. Dengan semangat gotong royong dan harapan baru, Kampung Susun Bayam siap menjadi simbol transformasi hunian berbasis komunitas di Kota Global seperti Jakarta,” tandasnya.

  • Penuhi Aspek Legal, Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Pekan Ini

    Penuhi Aspek Legal, Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Pekan Ini

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh proses penghunian Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah memenuhi aspek legal.

    Demikian Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menanggapi pemberitaan di media massa terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang belum menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

    “Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku,” jelas Afan, di Jakarta, pada Minggu (27/7/2025).

    Dia menegaskan, sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan.

    Langkah ini antara lain meliputi penyiapan administrasi terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian HPPO JIS.

    Baca: Persiapan hunian kampung bayam memasuki tahap akhir

    Seluruh proses didampingi langsung oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal

    Lebih lanjut, Afan memaparkan, selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan melaksanakan pembangunan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

    Komponen pengeluaran operasional, baik pembangunan urban farming, biaya pelatihan, maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan, termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara.

    Hingga saat ini, PT Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta. Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak.

    Baca: Relokasi eks warga Kampung Bayam

    PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai bentuk dukungan pada program Pemprov DKI, mencakup honor/upah Kelompok Tani Kampung Bayam sebagai peserta pelatihan.

    “PT Jakpro juga memenuhi kebutuhan harian warga hunian sementara, karena para kepala rumah tangga sedang mengikuti program pelatihan urban farming,” terangnya.

    Adapun proses penghunian HPPO JIS kini telah memasuki fase final. Pada Senin-Selasa, 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakpro dan secara paralel mulai menghuni HPPO JIS.

    “Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” tutup Afan.

  • Warga Eks Kampung Bayam, Jakarta Utara Tandatangani Kontrak Unit HPPO JIS

    Warga Eks Kampung Bayam, Jakarta Utara Tandatangani Kontrak Unit HPPO JIS

    7cloud.asia – Sebanyak 41 perwakilan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara sepakat untuk menandatangani kontrak dan bersedia pindah ke unit Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

    Kesepakatan ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggelar sosialisasi kontrak sewa hunian, penandatanganan kontrak dan serah terima kunci HPPO JIS di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).

    Direktur Bisnis dan Operasional PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), I Gede Adnyana T mengatakan, tahapan proses ini memang lebih lama dari perkiraan sebelumnya yakni pada Mei 2025 lalu.

    “Kemarin prosesnya turun naik segala macam, karena kita ingin semua aman memenuhi aspek good coorporate goverment (GCG). Karena rasa sayang, jangan sampai semua diburu-buru tapi akhirnya, ending-nya jelek,” kata Adi.

    Ditegaskan Adi, setelah tahapan kajian aspek GCG ini rampung pihaknya bisa memberikan tujuh jaminan kepada warga.

    Pertama mereka dapat menghuni HPPO JIS mulai hari ini setelah menandatangani kontrak dan melalui proses pengundian unit.

    Baca: Penuhi aspek legal eks warga Kampung Bayam bisa seger huni Rusun

    Kedua, pihaknya akan menerima warga eks Kampung Bayam tinggal di HPPO JIS yang ingin bekerja sebagai pegawai JIS selama sesuai ketentuan berlaku dan kebutuhan lapangan kerja. Contohnya, bidang pekerjaan yang bisa diberikan di antaranya gardener dan cleaning service.

    Ketiga, selama enam bulan ke depan hingga 31 Desember mendatang ditetapkan menjadi masa grass periode. Selama masa grass periode itu mereka bisa tinggal di HPPO JIS tanpa ditagih bayaran.

    Keempat, selama mereka tinggal dalam masa grass periode itu dipastikan bukan sebagai utang. Kemudian kelima, Adi menegaskan pihaknya akan menjadikan komitmen bersama ini lebih baik.

    Keenam, Adi mengatakan hasil yang bisa didapat oleh warga eks Kampung Bayam seperti urban farming dan beternak diperuntukkan bagi mereka.

    Lalu yang ketujuh, Jakpro akan membantu distribusi berbagai produk hasil warga eks Kampung Bayam ke BUMD lainnya.

    Dilanjutkan Adi, sebelum masa grass periode berakhir pihaknya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk membahas kelanjutan regulasi HPPO JIS.

    Baca: Persiapan hunian Kampung Bayam masuki tahap akhir

    Sebab, setelah masa grass periode berakhir pengelolaan HPPO JIS akan diserahkan PT Jakpro ke Dinas PRKP DKI Jakarta.

    Menurut Adi, berdasar SK Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022 tentang verifikasi warga eks Kampung Bayam keseluruhan terdapat 126 KK.

    Meski belum semua warga menandatangani, Adi mengaku akan terus melakukan pendekatan dan mencari titik temu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

    “Semua, nggak ada yang ditinggalin. Tidak ada satupun warga eks Kampung Bayam yang akan ditinggal, siapa pun itu dengan pemikiran apapun, kita akan rangkul,” imbuhnya.

    Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menegaskan, akan memastikan seluruh proses berjalan baik dan tidak sampai ada yang merasa dirugikan.

    Baca: Mencari penyelesaian relokasi warga eks Kampung Bayam

    Selain menerima tujuh hak yang disebutkan pihak Jakpro, Hendra menyatakan akan membantu proses pemindahan sekolah anak warga eks Kampung Bayam dan mengupayakan layanan kesehatan bagi warga.

    “Sebagai wali kota, saya akan memastikan warga eks Kampung Bayam sebagai warga saya mendapat haknya sesuai yang dijanjikan,” tegasnya.

    Salah seorang warga eks Kampung Bayam, Shirley Aplonia mengaku bersedia menandatangani kontrak lantaran merasa aspirasinya sudah diakomodir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penetapan yang telah dijalani pun sudah melalui dialog bersama warga.

    Kemudian, ada sejumlah warga eks Kampung Bayam yang sudah diterima bekerja di JIS sebagai cleaning service.

    Karena itu, ia bersama warga eks Kampung Bayam yang total berjumlah 41 Kepala Keluarga (KK) bersedia menandatangani kontrak dan mengambil undian unit HPPO JIS.

    “Di Rusun Nagrak ada 35 KK dan di Rusun Rorotan ada enam KK. Iya semua sudah jelas menerima,” tandasnya.

    Baca: Cara warga Rusun Marunda bincangkan masalah kota