7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh proses penghunian Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah memenuhi aspek legal.
Demikian Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menanggapi pemberitaan di media massa terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang belum menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku,” jelas Afan, di Jakarta, pada Minggu (27/7/2025).
Dia menegaskan, sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan.
Langkah ini antara lain meliputi penyiapan administrasi terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian HPPO JIS.
Baca: Persiapan hunian kampung bayam memasuki tahap akhir
Seluruh proses didampingi langsung oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal
Lebih lanjut, Afan memaparkan, selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan melaksanakan pembangunan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Komponen pengeluaran operasional, baik pembangunan urban farming, biaya pelatihan, maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan, termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara.
Hingga saat ini, PT Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta. Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak.
Baca: Relokasi eks warga Kampung Bayam
PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai bentuk dukungan pada program Pemprov DKI, mencakup honor/upah Kelompok Tani Kampung Bayam sebagai peserta pelatihan.
“PT Jakpro juga memenuhi kebutuhan harian warga hunian sementara, karena para kepala rumah tangga sedang mengikuti program pelatihan urban farming,” terangnya.
Adapun proses penghunian HPPO JIS kini telah memasuki fase final. Pada Senin-Selasa, 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakpro dan secara paralel mulai menghuni HPPO JIS.
“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” tutup Afan.

Leave a Reply