Tag: Kemendikbudristek

  • Komisi X DPR Soroti Pagu Indikatif Belanja Kemendikbudristek yang Turun Hingga 16 Persen pada 2025

    Komisi X DPR Soroti Pagu Indikatif Belanja Kemendikbudristek yang Turun Hingga 16 Persen pada 2025

    7cloud.asia – Komisi X DPR menyoroti pagu indikatif belanja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025 yang turun sampai 16 persen disorot .

    Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti menyoroti turunnya pagu indikatif 2025 sebesar Rp 83,19 triliun, yang turun dari tahun 2024.

    Ia menyesalkan kebijakan ini berpotensi menghambat seluruh pos belanja yang menunjang perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia.

    “Saya kira, titik masalah mengapa pembiayaan dari Kemendikbudristek untuk PAUD, SD, SMP, SMK, kemudian perguruan tinggi negeri serta berbagai macam tunjangan untuk dosen guru dan lain-lain itu tidak bisa rileks, karena semuanya sangat terbatas.

    Apakah masih ada harapan anggaran ditambah lagi untuk tahun 2025? Ini semakin memprihatinkan,” ungkap Agustina, saat Rapat Kerja Komisi X bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X DPR, Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

    Baca Juga: DPR Heran, Anggaran Pendidikan Capai Rp665T Tapi Biaya Kuliah Melonjak Tinggi

    Ia mempertanyakan tidak proporsionalnya pembagian alokasi anggaran pendidikan tahun 2025.

    Pasalnya, walaupun anggaran pendidikan tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, akan tetapi ploting anggaran pendidikan tahun 2025 malah lebih besar untuk kebutuhan transfer ke daerah (TKD) dibanding untuk Kemendikbud Ristek.

    Menurutnya, pengelolaan TKD di luar kuasa dari Kemendikbud Rstek. Saat ini anggaran pendidikan tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp 708,2 triliun hingga Rp 741,7 triliun.

    Angka ini lebih tinggi dari anggaran tahun 2024 sebesar Rp 665,02 triliun. Karena itu ia meminta Kemendikbud Ristek untuk menelusuri efektivitas kontribusi TKD terhadap perbaikan pendidikan di Indonesia.

    “Selama hampir 5 tahun, yang tidak saya pahami adalah anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa. Apakah Kemendikbud gak punya kenalan atau tim sukses lurah?” ujarnya.

    Baca Juga: DPR: Alokasi Peruntukan Anggaran Pendidikan Perlu Direkonstruksi Ulang

    Ia menambahkan, ”Supaya bisa paham, kemana sih perginya dana desa, berapa persen yang digunakan untuk pendidikan? Maka sangat aneh bagi kami”.

    Untuk tahun 2025, Kemendikbud mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 25 triliun. Namun Agustina meminta Kemendikbud memberikan rincian data yang lugas dan jelas rencana penggunaan tambahan anggaran tersebut.

    Jika data tersebut sudah diterima, Komisi X DPR akan melakukan kajian sekaligus pendalaman.

    Sementara, alasan penambahan anggaran ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti.

    Usulan tambahan anggaran itu disampaikan karena jika dilihat dari pagu berjalan tahun 2024, pagu indikatif tahun 2025 telah terjadi penurunan yang signifikan.

    Baca Juga: Pro Kontra Penghentian Alokasi Anggaran LPDP untuk Dialihkan ke Pembiayaan Riset

    Penurunan pagu berjalan 2024 sekitar Rp 101,3 triliun, sementara pagu indikatif tahun 2025 baru mencapai Rp 83 triliun.

    Sehingga bila usulan tambahan anggaran sebesar Rp 25 triliun direalisasikan, hal itu untuk menunjang dan memastikan semua program yang dilakukan bisa berjalan dan ditingkatkan.

    Suharti juga menjelaskan, dari pagu indikatif tahun 2025 yakni sebesar Rp 83,19 sebanyak Rp 41,5 triliun ditujukan untuk pendanaan wajib seperti Program Indonesia Pintar (PIP).

    Kemudian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, aneka tunjangan guru non PNS, tunjangan profesi dosen dan guru besar non PNS dan, BOPTN pendidikan tinggi dan vokasi.

    Sedangkan sebesar Rp 12,19 triliun untuk program prioritas seperti platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, asesmen nasional, pendampingan sekolah penggerak.

    Lalu, pendanan Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, pendidikan karakter, program literasi bahasa dan kesastraan, tugas dan fungsi reformasi birokrasi dan tata kelola.

    Sumber:Kompas.com

     

  • Komisi X DPR Dorong Kemendikbudristek Prioritaskan Sertifikasi Guru

    Komisi X DPR Dorong Kemendikbudristek Prioritaskan Sertifikasi Guru

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Muhammad Purnamasidi menyampaikan sejumlah catatan kepada Kemendikbudristek, di antaranya terkait sertifikasi guru.

    Menurutnya, Indonesia punya janji kepada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Ia berharap Kemendikbudristek dapat memprioritaskan sertifikasi guru tersebut.

    Berdasarkan data Kemendikbudristek, pada 2022 ada 1,63 juta guru yang belum tersertifikasi, sedangkan guru yang tersertifikasi sebesar 1,35 juta. Ini berarti ada 54,6 persen guru di Indonesia belum tersertifikasi.

    Per April 2023, jumlah guru tersertifikasi menjadi 1,43 juta dan guru belum tersertifikasi menjadi 1,55 juta. Dengan begitu, persentase guru belum tersertifikasi turun menjadi 51,9 persen.

    “Karena sekarang kita sudah mengangkat orang tapi belum tersertifikasi,” ujar Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

    Baca: Pengalihan guru PPPK ke sekolah negeri akibatkan kekosongan di sekolah swasta

    Dia menambahkan, Kemendikbudristek memiliki anggaran untuk sertifikasi guru tersebut, yakni anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga ia mendorong agar anggaran itu dilaksanakan segera.

    “Kalau kita punya anggaran itu harusnya dilaksanakan, ada konsekuensi bahwa kita harus membayar dari sertifikasi itu bisa kita lakukan,” terang Politisi Fraksi Golkar ini.

    Maka dari itu, menurutnya Sertifikasi guru ini merupakan hal penting guna meningkatkan kompetensi para guru.

    Terlebih, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi tentang penerapan Kurikulum Merdeka.

    “Bagi saya ini juga harus diimbangin dengan komitmen kita untuk meningkatkan kompetensi dari para pendidik kita,” tukasnya.

    Baca: Ada belasan ribu guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK

    Diketahui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan.

    Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

    Adapun teknis secara umum dari anggaran ini yakni calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) sebelumnya akan memperoleh beasiswa.

    Beasiswa itu dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

  • Kemendikbudristek Hanya Kelola 15 Persen Anggaran Pendidikan, Mandatory Spending Perlu Diformat-ulang

    Kemendikbudristek Hanya Kelola 15 Persen Anggaran Pendidikan, Mandatory Spending Perlu Diformat-ulang

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti anggaran pendidikan besar tapi Kemendikbudristek hanya memperoleh anggaran sedikit untuk mengurus pendidikan nasional.

    Berdasarkan laporan yang dia terima, Kemendikbudristek selaku kementerian yang mengurus sektor pendidikan hanya mengelola 15 persen atau setara Rp98,99 triliun dari keseluruhan anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun.

    Sebanyak 33 persen lainnya atau setara Rp219,48 triliun disebar di Kementerian Agama, K/L lainnya, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan serta anggaran pendidikan non-K/L.

    Sementara proporsi terbesar sebesar 52 persen atau setara Rp346,56 triliun dialokasikan untuk dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

    Laporan ini, menurutnya, membuat Kemendikbudristek tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran pendidikan di luar pengajuan anggaran Kemendikbudristek.

    Di sisi lain, hanya 6 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia yang menganggarkan 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan.

    Tidak hanya itu saja, sekolah kedinasan diketahui masih dibiayai dari anggaran pendidikan APBN dan/atau APBD.

    Seharusnya, jika mengacu pada putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005 pada tanggal 19 Oktober 2005 dan putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 tanggal 20 Februari 2008, sekolah kedinasan tidak lagi dibiayai dari anggaran pendidikan yang berasal dari APBN dan/atau APBD.

    Baca Juga: Laporan BPK Ungkap Realisasi Anggaran Pendidikan Hanya 16 Persen dari APBN, Ini Kata DPR

    Sebab itu, mewakili Panja Pembiayaan Pendidikan, Dede Yusuf menegaskan bahwa kebijakan anggaran pendidikan perlu dikembalikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    “Postur anggaran pendidikan memang menyisakan permasalahan dalam implementasinya. Kami harap bisa segera menemukan solusi yang tepat supaya tidak jadi larut (masalahnya),” tandasnya saat memimpin RDPU Komisi X DPR dengan Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2021 Bambang Brodjonegoro di Komplek DPR Jakarta, Jumat (30/8/2024).

    Forum ini digelar guna memperoleh terkait mekanisme pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan alokasi sekaligus penyaluran anggaran pendidikan.

    Selain sebagai Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro juga diundang oleh Komisi X dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan RI periode 2014-2016.

    Dede menilai postur anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD perlu direformulasi. Baginya, upaya ini sangat penting agar rakyat Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan.

    “Urgensi pertemuan hari ini supaya kami mendapatkan pandangan yang benar dan tepat mengenai implementasi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD seperti yang diamanatkan konstitusi, ujarnya.

    Dia berharap ke depannya, kebijakan anggaran pendidikan harus dibuat tegas dan jelas supaya tidak muncul multiinterpretasi.

    Bambang Brodjonegoro mendukung adanya kebijakan reformulasi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.

    Baca Juga: DPR: Alokasi Peruntukan Anggaran Pendidikan Perlu Direkonstruksi Ulang

    Menurutnya, ada 4 poin yang menjadi akar permasalahan tidak efektif dan tidak efisiennya penyaluran alokasi anggaran pendidikan.

    Pertama, pendidikan kedinasan masih didanai oleh 20 persen anggaran pendidikan.

    Kedua, pemanfaatan anggaran pendidikan untuk belanja yang langsung pada penyelenggaraan pendidikan semakin menurun, baik secara kuantitas maupun kualitas.

    Ketiga, pemanfaatan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk Dana Transfer Umum (DTU) dan Otsus tidak transparan dan tidak berbasis data.

    Terakhir, keempat, pemerintah daerah belum berkomitemen penuh untuk mengalokasikan 20 persen APBD untuk anggaran pendidikan.

    “Kebijakan anggaran pendidikan ini, ke depannya, harus dibuat tegas dan jelas supaya tidak muncul multiinterpretasi. Sehingga, anggaran pendidikan ini bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia,” pungkas Bambang.