7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Muhammad Purnamasidi menyampaikan sejumlah catatan kepada Kemendikbudristek, di antaranya terkait sertifikasi guru.
Menurutnya, Indonesia punya janji kepada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Ia berharap Kemendikbudristek dapat memprioritaskan sertifikasi guru tersebut.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, pada 2022 ada 1,63 juta guru yang belum tersertifikasi, sedangkan guru yang tersertifikasi sebesar 1,35 juta. Ini berarti ada 54,6 persen guru di Indonesia belum tersertifikasi.
Per April 2023, jumlah guru tersertifikasi menjadi 1,43 juta dan guru belum tersertifikasi menjadi 1,55 juta. Dengan begitu, persentase guru belum tersertifikasi turun menjadi 51,9 persen.
“Karena sekarang kita sudah mengangkat orang tapi belum tersertifikasi,” ujar Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Baca: Pengalihan guru PPPK ke sekolah negeri akibatkan kekosongan di sekolah swasta
Dia menambahkan, Kemendikbudristek memiliki anggaran untuk sertifikasi guru tersebut, yakni anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga ia mendorong agar anggaran itu dilaksanakan segera.
“Kalau kita punya anggaran itu harusnya dilaksanakan, ada konsekuensi bahwa kita harus membayar dari sertifikasi itu bisa kita lakukan,” terang Politisi Fraksi Golkar ini.
Maka dari itu, menurutnya Sertifikasi guru ini merupakan hal penting guna meningkatkan kompetensi para guru.
Terlebih, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi tentang penerapan Kurikulum Merdeka.
“Bagi saya ini juga harus diimbangin dengan komitmen kita untuk meningkatkan kompetensi dari para pendidik kita,” tukasnya.
Baca: Ada belasan ribu guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK
Diketahui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan.
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Adapun teknis secara umum dari anggaran ini yakni calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) sebelumnya akan memperoleh beasiswa.
Beasiswa itu dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Leave a Reply