Tag: kementerian

  • Prabowo Berencana Tambah Kursi Kementerian, Pakar: Bakal Bebani APBN dan Tidak Efektif

    Prabowo Berencana Tambah Kursi Kementerian, Pakar: Bakal Bebani APBN dan Tidak Efektif

    7cloud.asia – Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40 kursi.

    Jumlah ini melebihi jumlah kementerian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, yakni maksimal 34 kementerian.

    Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai penambahan tersebut melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

    Dia menduga rencana penambahan jumlah kementerian tersebut akan dilakukan melalui perubahan undang-undang. Oleh karena itu, kata Herdiansyah, aksi merangkul kelompok oposisi kencang dilakukan biar aman prosesnya.

    Selain mengubah undang-undang, kata Herdiansyah, penambahan jumlah kementerian itu juga bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi.

    Dia menekankan jumlah kementerian yang terlalu banyak tidak akan efektif dan boros karena pekerjan yang harusnya bisa digarap oleh satu kementerian malah dikerjakan “ramai-ramai”.

    Baca Juga: Pakar Hukum Tatanegara Menilai Klub Presiden sebagai Upaya Prabowo Merangkul Lawan Politik, Tak Murni Kenegarawanan

    Selain itu, kata Herdiansyah, semakin banyak kementerian maka ancaman korupsinya juga akan besar.

    Oleh karena itu, dia menilai penambahan kementerian bukanlah sebuah pilihan yang tepat. Penambahan itu, ungkapnya, hanya untuk bagi-bagi jatah kekuasaan.

    “Saya memandang alasan-alasan itu lebih kepada soal politik. Bagi-bagi kekuasaan karena koalisi Prabowo gemuk, maka otomatis supaya jatah-jatah kue kekuasaan ini juga merata ya, mesti ditambah jumlah kementerian supaya semua bisa dapat,” kata Herdiansyah kepada VOA.

    Untuk mencegah itu, tambahnya, presiden terpilih harus memilih banyak orang-orang profesional yang kompeten sebagai menterinya dan mengurangi jumlah orang-orang partai politik.

    Menurutnya alasan rasional perlu lebih dikedepankan karena menjalankan negara tidak cukup dengan hanya “bagi-bagi kekuasaan”.

    “Kalau secara psikologi politik, satu yang diberikan pasti yang lain minta jatah. Jadi lebih baik pasang saja orang profesional, kurangi jumlah orang-orang partai politik,” ujarnya.

    Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan, Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi

    Ia memahami jatah partai politik pasti ada, tapi menurutnya jauh lebih penting memikirkan bagaimana menjalankan negara dengan berdasarkan kompetensi masing-masing.

    Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menjelaskan penambahan sejumlah kementerian merupakan hal yang kontradiktif terkait tata kelola pemerintahan yang efektif.

    Wawan menegaskan makin sedikit atau ramping jumlah kementerian, maka pemerintahan makin efektif.

    Wawan menilai secara politis, penambahan jumlah kementerian lagi-lagi menunjukkan bagi-bagi kue kekuasaan.

    Dia mengatakan konsolidasi demokrasi bukan dimaknai dengan bagi-bagi kekuasaan, tetapi bagaimana menjamin para oposisi bisa bersuara secara setara dan benar.

    Baca Juga: Pengamat: Jika PDI Perjuangan Bergabung dengan Prabowo-Gibran Akan Memicu Sikap AntiPartai

    “Menjadi oposisi pun dalam demokrasi itu penting. Justru kalau tidak ada oposisi, demokrasi itu nggak akan hidup. Oposisi yang ditekan, oposisi yang direpresif, oposisi yang dikriminalisasi itu malah yang nggak sehat,” katanya.

    Wawan mengatakan konsekuensi dari penambahan jumlah kementerian akan memperbesar anggaran untuk membiayai kementerian tersebut, baik pembiayaan yang bersifat belanja langsung dan tidak langsung.

    Kemudian, bertambahnya jumlah kementerian juga akan sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Menurutnya, membentuk kabinet gemuk akan membuka lebar peluang terjadinya korupsi dalam konteks kewenangan yang dimiliki kementerian bersangkutan.

    Dia mencontohkan jika sejumlah lembaga sama-sama memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan, akan tumpang tindih dan terjadi silang sengketa.

    Sumber:VOAINdonesia

  • Baleg DPR Setujui Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Tidak Lagi Dibatasi

    Baleg DPR Setujui Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Tidak Lagi Dibatasi

    7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

    Anggota Baleg DPR Amin Ak bertutur, dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya yang dipatok 34 kementerian.

    Presiden yang akan datang, tambahnya, diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.

    Baca: Megawati isyaratkan PDI Perjuangan tak akan ikut dalam pemerintahan Prabowo

    “Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin dikutip Parlementaria, Kamis (12/9/2024).

    Atas RUU tersebut, Amin mengungkapkan Fraksi PKS DPR berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.

    Dalam kesempatan itu, Amin menyoroti penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

    Baca: PDI Perjuangan persilakan Jokowi pindah partai

    “Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).” jelasnya dengan merujuk Pasal 6A.

    Amin yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR mengutarakan Fraksinya memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A.

    Menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi kementerian.

    “Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya merujuk Pasal 9A.

  • Kabinet Gemuk Prabowo Berimplikasi pada Jumlah Komisi di DPR

    Kabinet Gemuk Prabowo Berimplikasi pada Jumlah Komisi di DPR

    7cloud.asia – Pembentukan komisi di DPR akan menyesuaikan dengan jumlah kementerian dan lembaga (K-L) pemerintahan Prabowo mendatang.

    Anggota DPR Sohibul Iman mengatakan, jika benar jumlah Kementerian Prabowo Subianto sekitar 40 lembaga maka hal itu akan berdampak pada penambahan jumlah komisi di DPR.

    “Undang-Undang tentang Kementerian ini kan sudah diamendemen ya, sehingga memang tidak ada pembatasan. Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an,” kata Sohibul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

    Ia menyebut ada kemungkinan komisi di DPR akan bertambah menjadi 13 atau 14 komisi. Terkait kementerian, ia menilai pembahasannya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Iya, nanti tentu implikasinya ke DPR nanti komisi akan ditambah. kalau sekarang ada 11 (komisi) ya nanti mungkin bisa 13 (komisi), bisa 14 komisi,” ungkap Sohibul.

    Baca: Puan Maharani kembali terpilih menjadi Ketua DPR

    Saat ini jumlah komisi di DPR ada 11, selain itu juga ada sejumlah badan kelengkapan DPR lainnya seperti Badan Legislasi yang bertugas merumuskan rancangan undang-undang.

    Ada juga Badan Anggaran yang bertugas menyusun dan merumuskan anggaran negara serta Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

    Menurut anggota DPR Rizki Natakusumah penambahan penetapan komisi DPR dilakukan setelah adanya kepastian terkait jumlah kementerian dan lembaga era Prabowo Subianto.

    “Pertama kita menunggu jumlah kementerian dan lembaga yang akan berdiri di bawah pemerintahan Prabowo. Setelah itu DPR akan memutuskan berapa komisi yang akan mengawasi jumlah dan komposisi kementerian tersebut,” kata Rizki kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

    Baca: Sultan B Najamudin Terpilih menjadi Ketua DPD periode 2024-2029

    Rizki mengatakan DPR memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah hingga pembentukan legislasi. Menurutnya jika tiap komisi bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan fokus, maka hasil kerjanya akan baik.

    “Jika bisa menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, dan pembahasan legislasi per komisi bisa lebih fokus dan terarah, itu bisa jadi keputusan yang baik,” sebut dia.

    Anggota DPR Dave Laksono menjelaskan mengenai jumlah komisi, belum diputuskan. Menurutnya, pembentukan komisi DPR akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah. Pembentukan komisi juga akan diputuskan oleh pimpinan DPR.

    “Tentunya akan menyesuaikan dengan kondisi pemerintahan. Nanti akan diputuskan oleh Pimpinan DPR RI yang baru,” kata Politisi Partai Golkar ini.