Prabowo Berencana Tambah Kursi Kementerian, Pakar: Bakal Bebani APBN dan Tidak Efektif

Written by

in

7cloud.asia – Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40 kursi.

Jumlah ini melebihi jumlah kementerian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, yakni maksimal 34 kementerian.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai penambahan tersebut melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Dia menduga rencana penambahan jumlah kementerian tersebut akan dilakukan melalui perubahan undang-undang. Oleh karena itu, kata Herdiansyah, aksi merangkul kelompok oposisi kencang dilakukan biar aman prosesnya.

Selain mengubah undang-undang, kata Herdiansyah, penambahan jumlah kementerian itu juga bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi.

Dia menekankan jumlah kementerian yang terlalu banyak tidak akan efektif dan boros karena pekerjan yang harusnya bisa digarap oleh satu kementerian malah dikerjakan “ramai-ramai”.

Baca Juga: Pakar Hukum Tatanegara Menilai Klub Presiden sebagai Upaya Prabowo Merangkul Lawan Politik, Tak Murni Kenegarawanan

Selain itu, kata Herdiansyah, semakin banyak kementerian maka ancaman korupsinya juga akan besar.

Oleh karena itu, dia menilai penambahan kementerian bukanlah sebuah pilihan yang tepat. Penambahan itu, ungkapnya, hanya untuk bagi-bagi jatah kekuasaan.

“Saya memandang alasan-alasan itu lebih kepada soal politik. Bagi-bagi kekuasaan karena koalisi Prabowo gemuk, maka otomatis supaya jatah-jatah kue kekuasaan ini juga merata ya, mesti ditambah jumlah kementerian supaya semua bisa dapat,” kata Herdiansyah kepada VOA.

Untuk mencegah itu, tambahnya, presiden terpilih harus memilih banyak orang-orang profesional yang kompeten sebagai menterinya dan mengurangi jumlah orang-orang partai politik.

Menurutnya alasan rasional perlu lebih dikedepankan karena menjalankan negara tidak cukup dengan hanya “bagi-bagi kekuasaan”.

“Kalau secara psikologi politik, satu yang diberikan pasti yang lain minta jatah. Jadi lebih baik pasang saja orang profesional, kurangi jumlah orang-orang partai politik,” ujarnya.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan, Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi

Ia memahami jatah partai politik pasti ada, tapi menurutnya jauh lebih penting memikirkan bagaimana menjalankan negara dengan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menjelaskan penambahan sejumlah kementerian merupakan hal yang kontradiktif terkait tata kelola pemerintahan yang efektif.

Wawan menegaskan makin sedikit atau ramping jumlah kementerian, maka pemerintahan makin efektif.

Wawan menilai secara politis, penambahan jumlah kementerian lagi-lagi menunjukkan bagi-bagi kue kekuasaan.

Dia mengatakan konsolidasi demokrasi bukan dimaknai dengan bagi-bagi kekuasaan, tetapi bagaimana menjamin para oposisi bisa bersuara secara setara dan benar.

Baca Juga: Pengamat: Jika PDI Perjuangan Bergabung dengan Prabowo-Gibran Akan Memicu Sikap AntiPartai

“Menjadi oposisi pun dalam demokrasi itu penting. Justru kalau tidak ada oposisi, demokrasi itu nggak akan hidup. Oposisi yang ditekan, oposisi yang direpresif, oposisi yang dikriminalisasi itu malah yang nggak sehat,” katanya.

Wawan mengatakan konsekuensi dari penambahan jumlah kementerian akan memperbesar anggaran untuk membiayai kementerian tersebut, baik pembiayaan yang bersifat belanja langsung dan tidak langsung.

Kemudian, bertambahnya jumlah kementerian juga akan sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, membentuk kabinet gemuk akan membuka lebar peluang terjadinya korupsi dalam konteks kewenangan yang dimiliki kementerian bersangkutan.

Dia mencontohkan jika sejumlah lembaga sama-sama memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan, akan tumpang tindih dan terjadi silang sengketa.

Sumber:VOAINdonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *