Baleg DPR Setujui Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Tidak Lagi Dibatasi

Written by

in

7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Anggota Baleg DPR Amin Ak bertutur, dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya yang dipatok 34 kementerian.

Presiden yang akan datang, tambahnya, diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.

Baca: Megawati isyaratkan PDI Perjuangan tak akan ikut dalam pemerintahan Prabowo

“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin dikutip Parlementaria, Kamis (12/9/2024).

Atas RUU tersebut, Amin mengungkapkan Fraksi PKS DPR berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.

Dalam kesempatan itu, Amin menyoroti penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Baca: PDI Perjuangan persilakan Jokowi pindah partai

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).” jelasnya dengan merujuk Pasal 6A.

Amin yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR mengutarakan Fraksinya memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A.

Menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi kementerian.

“Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya merujuk Pasal 9A.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *