Tag: kemitraan

  • Dampak Hubungan Kemitraan dalam Gig Economy terhadap Kesejahteraan Pekerja

    Dampak Hubungan Kemitraan dalam Gig Economy terhadap Kesejahteraan Pekerja

    7cloud.asia – Sudah cukup banyak penelitian yang berargumentasi soal pengaruh buruk hubungan kemitraan dalam gig economy terhadap pekerja.

    Bahkan, terdapat anggapan bahwa konsep hubungan kemitraan yang dipopulerkan oleh gig economy seyogyanya adalah bentuk lain dari komodifikasi tenaga kerja yang memandang pekerja semata sebagai komoditas. Ini berpotensi melahirkan eksploitasi.

    Sebuah studi menemukan bahwa pekerja gig economy di Indonesia bekerja rata-rata 12 jam dalam sehari. Studi lainnya menyebutkan bahwa mayoritas pekerja yang disurvey di Jakarta, Yogyakarta, dan Banyuwangi bekerja 9-12 jam dalam sehari.

    Angka yang jauh di atas jam kerja yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerjaan, yakni 7-8 jam per hari, dengan batas maksimum 40 jam per minggu.

    Dari sisi penghasilan, penelitian menemukan bahwa penghasilan pengemudi mitra platform gig economy di Indonesia terus menurun dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

    Baca: Pekerja gig economy bekerja tanpa payung hukum  

    Ini menunjukkan bahwa masa bulan madu platform gig di Indonesia telah usai. Akibatnya, pendapatan pengemudi tidak lagi terkatrol oleh promo-promo yang diberikan oleh platform.

    Masalah lain dari konsep hubungan kemitraan dalam gig economy adalah dinormalisasinya piece-work atau upah per pekerjaan.

    Dulunya, skema ini banyak digunakan dalam industri garmen pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, sebelum dihapuskan oleh perjuangan standardisasi upah melalui kebijakan upah minimum.

    Karena pekerja dalam hubungan kemitraan tidak terikat ketentuan upah minimum, praktik piece-work yang mestinya sudah usang ini menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.

    Mungkin sebagian dari pembaca bertanya: jika memang hubungan kemitraan begitu merugikan pekerja, mengapa masih banyak yang mau menjadi mitra?

    Jawaban dari pertanyaan ini tidak dapat dipisahkan dari kondisi pasar kerja di Indonesia yang semakin rentan (precarious labour market).

    Baca: Alasan pekerja meniolak no work no pay

    Precarious labour market terjadi ketika jumlah pekerjaan rentan membludak. Pekerjaan rentan sendiri merupakan pekerjaan yang dibayar rendah, tidak terlindungi, dan tidak memiliki job security.

    Kondisi pasar tenaga kerja yang rentan ini akan mendorong semakin banyak orang masuk ke hubungan-hubungan kerja non-standar. Dalam kondisi pasar kerja rentan, pekerja jadi terdesak untuk menerima kondisi kerja yang buruk daripada tidak bekerja sama sekali.

    Artinya, problem hubungan kemitraan memang bukan semata soal pilihan individu – mau atau tidak maunya pekerja berada dalam hubungan kemitraan – namun merupakan persoalan struktural yang seharusnya dijawab dengan intervensi kebijakan.

    Selama masih ada kekosongan hukum terkait hubungan kemitraan, maka selama itu pula hubungan kemitraan tak teregulasi akan menjamur.

    Akibatnya, pemberi kerja akan lebih memilih mempekerjakan pekerja dengan hubungan kemitraan karena akan membebaskan mereka dari kewajiban membayar upah minimum, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak-hak tenaga kerja lainnya.

    Baca: Perjuangan buruh menuntut kerja layak

    Sebaliknya, dalam kemitraan ini posisi pekerja akan semakin terdesak.

    Kekosongan hukum ini harus segera diisi. Membiarkan hubungan kemitraan menjamur tanpa adanya aturan hukum yang memadai akan menjadi bom waktu yang tidak hanya menyulitkan pekerja.

    Pemerintah dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia secara luas juga akan mengalami gangguan.

    Tak hanya potensi eksploitasi dan aksi protes yang dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi, minimnya perlindungan membuat mereka terekspos jika terjadi krisis.

    Telah banyak negara yang berhasil membuat aturan terkait self-employment dan batasan hubungan kemitraan.

    Perancis, misalnya, berupaya merevisi UU Ketenagakerjaannya agar dapat mengadopsi ‘kategori ketiga’ yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang masuk hubungan kemitraan.

    Inggris, melalui putusan hukum, secara tegas menggariskan bahwa hubungan yang dimiliki oleh Uber dan pengemudinya tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan kemitraan.

    Negara-negara tersebut dapat dijadikan acuan oleh pemerintah untuk segera memberikan landasan hukum yang jelas bagi praktik hubungan kemitraan di Indonesia.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)

  • DPR: Demonstrasi Pengemudi Ojek Online sebagai Perlawanan Terhadap Sistem Kemitraan yang Menindas

    DPR: Demonstrasi Pengemudi Ojek Online sebagai Perlawanan Terhadap Sistem Kemitraan yang Menindas

    7cloud.asia – Sekitar 25 ribu pengemudi ojek online menggelar demo besar-besaran serentak di sejumlah daerah pada Selasa (20/5/2025).

    Selain itu, ratusan ribu pengemudi ojek online mematikan aplikasi mereka sebagai bentuk protes atas kebijakan aplikator yang dinilai mengabaikan kesejahteraan pengemudi sebagai mitra.

    Para pengemudi ojek online mengusung tuntutan utama potongan tarif aplikasi tak lebih dari 10 persen.

    Tuntutan lainnya adalah sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, meminta adanya revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.

    Para pengemudi ojek online ini juga menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

    Baca: Protes kebijakan aplikator, ribua pengemudi ojek online matikan aplikasi

    Menanggapi aksi ini, anggota Komisi IX DPR Nurhadi menilai, aksi ini sebagai bentuk kebangkitan para pekerja platform digital yang selama ini tertindas di balik istilah ‘mitra’.

    “Pengemudi ojek online berjuang melawan sistem digital yang melucuti hak-hak dasar mereka sebagai pekerja,” ujar Nurhadi, Selasa (20/5/2025).

    Nurhadi mengatakan, pendapatan para pengemudi ojek online jauh di bawah upah minimum regional. Selain itu, mereka masih dibebani biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan cicilan motor. Sementara, perusahaan platform memotong hingga 70 persen dari biaya jasa.

    Menurut Nurhadi, kesenjangan antara kerja keras di lapangan dan penghasilan yang diterima para driver ojek online adalah potret nyata dari ketimpangan struktural dalam ekonomi digital Indonesia.

    “Dengan status ‘mitra’, perusahaan platform berhasil menghindar dari kewajiban membayar gaji tetap, tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Ini adalah bentuk eksploitasi baru yang dikemas dengan teknologi,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

    Baca: Badan Aspirasi Masyarakat DPR tampung keluhan pengemudi ojek online

    Padahal, kata Nurhadi, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah mengindikasikan bahwa hubungan kerja tetap bisa diakui meskipun dalam skema kemitraan jika memenuhi unsur upah, pekerjaan, dan perintah.

    “Sayangnya, tanpa regulasi yang kuat, posisi tawar para pengemudi tetap rapuh,” tegas Nurhadi.

    Terkait hal tersebut, Nurhadi menilai DPR punya tanggung jawab konstitusional untuk menjawab problem hukum dan sosial akibat disrupsi digital.

    “Apa gunanya Omnibus Law Cipta Kerja yang katanya pro-investasi, jika ribuan pekerja digital tidak punya kepastian pendapatan, apalagi perlindungan?” ucapnya.

    Nurhadi yang bertugas di Komisi Ketegakerjaan DPR itu beranggapan, diperlukan payung hukum baru berupa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Digital yang secara tegas mengatur standar kerja layak.

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    Regulasi ini juga dapat mengatur soal transparansi algoritma platform, pembatasan komisi yang wajar, kewajiban jaminan sosial bagi pengemudi, hingga mendorong evaluasi terhadap kemitraan eksploitatif.

    “Apakah status ‘mitra’ ini memang murni hubungan bisnis atau praktik penghindaran kewajiban perusahaan? Ini harus diaudit oleh negara,” jelas Nurhadi.

    Sejalan dengan tuntutan para pengemudi ojek online, Nurhadi menegaskan, pemerintah melalui kementerian terkait harus menindak tegas perusahaan aplikator nakal yang menerapkan potongan tarif sangat besar.

    Menurutnya, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu diberi tekanan politik agar tak lagi kompromistis terhadap perusahaan yang melanggar tarif, memanipulasi sistem bonus, dan mengabaikan perlindungan dasar pekerja.

    “Demonstrasi para pengemudi ojek online bukan hanya soal uang, tapi juga martabat. Mereka adalah wajah nyata dari ekonomi digital yang selama ini diagung-agungkan sebagai masa depan,” ungkap Nurhadi.

    Baca: Pengemudi ojek online minim perlindungan