Dampak Hubungan Kemitraan dalam Gig Economy terhadap Kesejahteraan Pekerja

Written by

in

7cloud.asia – Sudah cukup banyak penelitian yang berargumentasi soal pengaruh buruk hubungan kemitraan dalam gig economy terhadap pekerja.

Bahkan, terdapat anggapan bahwa konsep hubungan kemitraan yang dipopulerkan oleh gig economy seyogyanya adalah bentuk lain dari komodifikasi tenaga kerja yang memandang pekerja semata sebagai komoditas. Ini berpotensi melahirkan eksploitasi.

Sebuah studi menemukan bahwa pekerja gig economy di Indonesia bekerja rata-rata 12 jam dalam sehari. Studi lainnya menyebutkan bahwa mayoritas pekerja yang disurvey di Jakarta, Yogyakarta, dan Banyuwangi bekerja 9-12 jam dalam sehari.

Angka yang jauh di atas jam kerja yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerjaan, yakni 7-8 jam per hari, dengan batas maksimum 40 jam per minggu.

Dari sisi penghasilan, penelitian menemukan bahwa penghasilan pengemudi mitra platform gig economy di Indonesia terus menurun dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Baca: Pekerja gig economy bekerja tanpa payung hukum  

Ini menunjukkan bahwa masa bulan madu platform gig di Indonesia telah usai. Akibatnya, pendapatan pengemudi tidak lagi terkatrol oleh promo-promo yang diberikan oleh platform.

Masalah lain dari konsep hubungan kemitraan dalam gig economy adalah dinormalisasinya piece-work atau upah per pekerjaan.

Dulunya, skema ini banyak digunakan dalam industri garmen pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, sebelum dihapuskan oleh perjuangan standardisasi upah melalui kebijakan upah minimum.

Karena pekerja dalam hubungan kemitraan tidak terikat ketentuan upah minimum, praktik piece-work yang mestinya sudah usang ini menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.

Mungkin sebagian dari pembaca bertanya: jika memang hubungan kemitraan begitu merugikan pekerja, mengapa masih banyak yang mau menjadi mitra?

Jawaban dari pertanyaan ini tidak dapat dipisahkan dari kondisi pasar kerja di Indonesia yang semakin rentan (precarious labour market).

Baca: Alasan pekerja meniolak no work no pay

Precarious labour market terjadi ketika jumlah pekerjaan rentan membludak. Pekerjaan rentan sendiri merupakan pekerjaan yang dibayar rendah, tidak terlindungi, dan tidak memiliki job security.

Kondisi pasar tenaga kerja yang rentan ini akan mendorong semakin banyak orang masuk ke hubungan-hubungan kerja non-standar. Dalam kondisi pasar kerja rentan, pekerja jadi terdesak untuk menerima kondisi kerja yang buruk daripada tidak bekerja sama sekali.

Artinya, problem hubungan kemitraan memang bukan semata soal pilihan individu – mau atau tidak maunya pekerja berada dalam hubungan kemitraan – namun merupakan persoalan struktural yang seharusnya dijawab dengan intervensi kebijakan.

Selama masih ada kekosongan hukum terkait hubungan kemitraan, maka selama itu pula hubungan kemitraan tak teregulasi akan menjamur.

Akibatnya, pemberi kerja akan lebih memilih mempekerjakan pekerja dengan hubungan kemitraan karena akan membebaskan mereka dari kewajiban membayar upah minimum, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak-hak tenaga kerja lainnya.

Baca: Perjuangan buruh menuntut kerja layak

Sebaliknya, dalam kemitraan ini posisi pekerja akan semakin terdesak.

Kekosongan hukum ini harus segera diisi. Membiarkan hubungan kemitraan menjamur tanpa adanya aturan hukum yang memadai akan menjadi bom waktu yang tidak hanya menyulitkan pekerja.

Pemerintah dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia secara luas juga akan mengalami gangguan.

Tak hanya potensi eksploitasi dan aksi protes yang dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi, minimnya perlindungan membuat mereka terekspos jika terjadi krisis.

Telah banyak negara yang berhasil membuat aturan terkait self-employment dan batasan hubungan kemitraan.

Perancis, misalnya, berupaya merevisi UU Ketenagakerjaannya agar dapat mengadopsi ‘kategori ketiga’ yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang masuk hubungan kemitraan.

Inggris, melalui putusan hukum, secara tegas menggariskan bahwa hubungan yang dimiliki oleh Uber dan pengemudinya tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan kemitraan.

Negara-negara tersebut dapat dijadikan acuan oleh pemerintah untuk segera memberikan landasan hukum yang jelas bagi praktik hubungan kemitraan di Indonesia.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *