7cloud.asia – Sekitar 25 ribu pengemudi ojek online menggelar demo besar-besaran serentak di sejumlah daerah pada Selasa (20/5/2025).
Selain itu, ratusan ribu pengemudi ojek online mematikan aplikasi mereka sebagai bentuk protes atas kebijakan aplikator yang dinilai mengabaikan kesejahteraan pengemudi sebagai mitra.
Para pengemudi ojek online mengusung tuntutan utama potongan tarif aplikasi tak lebih dari 10 persen.
Tuntutan lainnya adalah sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, meminta adanya revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
Para pengemudi ojek online ini juga menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca: Protes kebijakan aplikator, ribua pengemudi ojek online matikan aplikasi
Menanggapi aksi ini, anggota Komisi IX DPR Nurhadi menilai, aksi ini sebagai bentuk kebangkitan para pekerja platform digital yang selama ini tertindas di balik istilah ‘mitra’.
“Pengemudi ojek online berjuang melawan sistem digital yang melucuti hak-hak dasar mereka sebagai pekerja,” ujar Nurhadi, Selasa (20/5/2025).
Nurhadi mengatakan, pendapatan para pengemudi ojek online jauh di bawah upah minimum regional. Selain itu, mereka masih dibebani biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan cicilan motor. Sementara, perusahaan platform memotong hingga 70 persen dari biaya jasa.
Menurut Nurhadi, kesenjangan antara kerja keras di lapangan dan penghasilan yang diterima para driver ojek online adalah potret nyata dari ketimpangan struktural dalam ekonomi digital Indonesia.
“Dengan status ‘mitra’, perusahaan platform berhasil menghindar dari kewajiban membayar gaji tetap, tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Ini adalah bentuk eksploitasi baru yang dikemas dengan teknologi,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Baca: Badan Aspirasi Masyarakat DPR tampung keluhan pengemudi ojek online
Padahal, kata Nurhadi, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah mengindikasikan bahwa hubungan kerja tetap bisa diakui meskipun dalam skema kemitraan jika memenuhi unsur upah, pekerjaan, dan perintah.
“Sayangnya, tanpa regulasi yang kuat, posisi tawar para pengemudi tetap rapuh,” tegas Nurhadi.
Terkait hal tersebut, Nurhadi menilai DPR punya tanggung jawab konstitusional untuk menjawab problem hukum dan sosial akibat disrupsi digital.
“Apa gunanya Omnibus Law Cipta Kerja yang katanya pro-investasi, jika ribuan pekerja digital tidak punya kepastian pendapatan, apalagi perlindungan?” ucapnya.
Nurhadi yang bertugas di Komisi Ketegakerjaan DPR itu beranggapan, diperlukan payung hukum baru berupa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Digital yang secara tegas mengatur standar kerja layak.
Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online
Regulasi ini juga dapat mengatur soal transparansi algoritma platform, pembatasan komisi yang wajar, kewajiban jaminan sosial bagi pengemudi, hingga mendorong evaluasi terhadap kemitraan eksploitatif.
“Apakah status ‘mitra’ ini memang murni hubungan bisnis atau praktik penghindaran kewajiban perusahaan? Ini harus diaudit oleh negara,” jelas Nurhadi.
Sejalan dengan tuntutan para pengemudi ojek online, Nurhadi menegaskan, pemerintah melalui kementerian terkait harus menindak tegas perusahaan aplikator nakal yang menerapkan potongan tarif sangat besar.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu diberi tekanan politik agar tak lagi kompromistis terhadap perusahaan yang melanggar tarif, memanipulasi sistem bonus, dan mengabaikan perlindungan dasar pekerja.
“Demonstrasi para pengemudi ojek online bukan hanya soal uang, tapi juga martabat. Mereka adalah wajah nyata dari ekonomi digital yang selama ini diagung-agungkan sebagai masa depan,” ungkap Nurhadi.

Leave a Reply