Tag: kerusakan hutan

  • Cegah Banjir, FWI Ingatkan Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga Jangan Digadai untuk Tempat Wisata

    Cegah Banjir, FWI Ingatkan Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga Jangan Digadai untuk Tempat Wisata

    7cloud.asia – Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut salah satu penyebab banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu adalah rusaknya hutan penyangga di kawasan hulu sungai akibat masifnya pembangunan tempat wisata, villa, rest area, dan lain-lain.

    Padahal kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) butuh ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

    “Sayangnya hutan tidak lagi dilihat sebagai fungsi, melainkan komoditas yang selalu dikalahkan untuk berbagai kepentingan,” kata Anggi seperti yang dilansir Antaranews.

    Baca: Pasca banjir, Kementerian Lingkungan Hidup akan tertibkan kawasan hulu

    Hasil temuan FWI menunjukkan masifnya kerusakan hutan di tiga hulu sungai (Ciliwung, Bekasi dan Cisadane) yang mencapai 2.300 hektare sehingga menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai konservasi air dan tanah.

    Sedangkan sisa hutan di tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni Ciliwung (14 persen), Kali Bekasi (4 persen), dan Cisadane (21 persen). Rata-rata persentase luas hutan alam tersisa terhadap luas DAS di bawah 30 persen.

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK), lanjutnya, memandatkan setidaknya 30 persen dari luas DAS merupakan kawasan hutan.

    “Hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan bukan sekedar tegakan pohon saja untuk dieksploitasi,” katanya.

    Baca: Tata ruang yang amburadul picu banjir di Jabodetabek

    Dalam UUK, kata dia, fungsi hutan dibagi ke dalam tiga yakni lindung, produksi, dan konservasi. Kementerian Kehutanan (Kemenehut) telah menunjuk hutan di tiga wilayah DAS itu setidaknya sekitar 23 ribu hektare dari ketiga DAS tersebut sebagai kawasan hutan produksi.

    Menurutnya kebijakan ini justru mendorong perusakan hutan bukan perlindungan hutan, karena hutan produksi lebih mengedepankan hasil hutan kayu dibanding hasil hutan bukan kayu, seperti jasa lingkungan.

    Selain kerusakan hutan, perubahan kebijakan tata ruang juga turut memfasilitasi alih fungsi hutan dan lahan di ketiga hulu sungai di Kabupaten Bogor.

    Setidaknya, lanjutnya, terjadi penyusutan kawasan lindung dalam rencana pola ruang Kabupaten Bogor. Luasnya diperkirakan mencapai 71.595 hektare dari kawasan hutan lindung ke kawasan hutan budi daya.

    Baca: IAI rekomndasikan 8 langkah agar banjir tak terulang

    Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang saat ini berlaku memiliki kawasan lindung yang lebih sedikit dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor yang berlaku sebelumnya.

    Di Kawasan Puncak Bogor, kata dia, kawasan perkebunan teh dan kawasan hutan produksi merupakan kawasan lindung pada Perda RTRW sebelumnya, sehingga pembangunan sangat dibatasi.

    Sebagai konsekuensi, perkebunan teh di Kawasan Puncak Bogor yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) juga berfungsi sebagai daerah resapan air.

    Perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan budi daya seperti pada Perda RTRW saat ini memungkinkan pembangunan lebih bebas dan terang-terangan.

    Konversi kebun teh terjadi secara besar-besaran di Kawasan Puncak Bogor untuk memenuhi ambisi pembangunan wisata dengan mengalihfungsikan daerah resapan air, seperti yang terjadi pada objek wisata Hibisc Fantascy Puncak.

     

  • Atasi Kerusakan Hutan di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Pemkab Rejang Lebong Jalin Kolaborasi

    Atasi Kerusakan Hutan di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Pemkab Rejang Lebong Jalin Kolaborasi

    7cloud.asia – Kerusakan hutan atau deforestasi dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Rejang Lebong diperkirakan mencapai 6.000-7.000 hektare dari total luas 41.066 hektare.

    Kerusakan hutan di kawasan TNKS ini antara lain disebabkan oleh pembukaaan hutan oleh masyarakat melalui program usaha ekonomi kehutanan.

    Untuk menangani kerusakan ini, pihak TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

    Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel M Mahfud di Rejang Lebong, dikutip Antaranews.com Selasa (29/4/2025), mengatakan hal ini menjadi salah satu program Bupati Rejang Lebong.

    Baca: Uni Eropa diminta pantau potensi deforestasi di Papua

    Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang terkait dengan permasalahan yang ada di kawasan TNKS yaitu penyelesaian usaha dan kegiatan terbangun.

    “Artinya masyarakat yang sudah beraktivitas terlanjur di dalam kawasan TNKS yang sudah sekian lama akan dilakukan kerja sama atau kemitraan konservasi,” kata dia.

    Dia menjelaskan, program kemitraan konservasi yang akan dilakukan Pemkab Rejang Lebong tersebut sudah dilakukan MoU dengan TNKS, program ini merupakan terobosan yang baik karena sebelumnya baru dilakukan oleh pemerintah pusat saja.

    Program kemitraan konservasi oleh Pemkab Rejang Lebong dengan TNKS ini, kata dia, diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 tahun 2023.

    Nantinya masyarakat yang sudah terlanjur membuka lahan di dalam TNKS akan diajak bersama-sama mengelola kawasan itu.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Untuk langkah pertama yang akan dilakukan ialah membentuk kelompok tani hutan sehingga nantinya diketahui datanya warga punya lahan garapan dalam kawasan TNKS, dan kemudian dijadikan satu kelompok tani hutan.

    Karena TNKS ini adalah kawasan taman nasional dan kawasan konservasi, ujar Mahfud, sehingga keanekaragaman hayatinya perlu ditingkatkan.

    “Misalnya di situ sudah ada kebun kopi, nanti kita akan tambah dengan tanaman jenis produk lainnya misalnya buah-buahan atau tanaman yang menghasilkan getah atau menghasilkan kulit,” ucapnya.

    Pihak TNKS bersama dengan Pemkab Rejang Lebong, kata Mahfud, dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi dengan para camat, para kepala desa yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan TNKS.

    Dengan langkah ini diharapkan bisa menyukseskan program kemitraan konservasi yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong bersama dengan TNKS di wilayah itu.

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit