7cloud.asia – Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut salah satu penyebab banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu adalah rusaknya hutan penyangga di kawasan hulu sungai akibat masifnya pembangunan tempat wisata, villa, rest area, dan lain-lain.
Padahal kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) butuh ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.
“Sayangnya hutan tidak lagi dilihat sebagai fungsi, melainkan komoditas yang selalu dikalahkan untuk berbagai kepentingan,” kata Anggi seperti yang dilansir Antaranews.
Baca: Pasca banjir, Kementerian Lingkungan Hidup akan tertibkan kawasan hulu
Hasil temuan FWI menunjukkan masifnya kerusakan hutan di tiga hulu sungai (Ciliwung, Bekasi dan Cisadane) yang mencapai 2.300 hektare sehingga menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai konservasi air dan tanah.
Sedangkan sisa hutan di tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni Ciliwung (14 persen), Kali Bekasi (4 persen), dan Cisadane (21 persen). Rata-rata persentase luas hutan alam tersisa terhadap luas DAS di bawah 30 persen.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK), lanjutnya, memandatkan setidaknya 30 persen dari luas DAS merupakan kawasan hutan.
“Hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan bukan sekedar tegakan pohon saja untuk dieksploitasi,” katanya.
Baca: Tata ruang yang amburadul picu banjir di Jabodetabek
Dalam UUK, kata dia, fungsi hutan dibagi ke dalam tiga yakni lindung, produksi, dan konservasi. Kementerian Kehutanan (Kemenehut) telah menunjuk hutan di tiga wilayah DAS itu setidaknya sekitar 23 ribu hektare dari ketiga DAS tersebut sebagai kawasan hutan produksi.
Menurutnya kebijakan ini justru mendorong perusakan hutan bukan perlindungan hutan, karena hutan produksi lebih mengedepankan hasil hutan kayu dibanding hasil hutan bukan kayu, seperti jasa lingkungan.
Selain kerusakan hutan, perubahan kebijakan tata ruang juga turut memfasilitasi alih fungsi hutan dan lahan di ketiga hulu sungai di Kabupaten Bogor.
Setidaknya, lanjutnya, terjadi penyusutan kawasan lindung dalam rencana pola ruang Kabupaten Bogor. Luasnya diperkirakan mencapai 71.595 hektare dari kawasan hutan lindung ke kawasan hutan budi daya.
Baca: IAI rekomndasikan 8 langkah agar banjir tak terulang
Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang saat ini berlaku memiliki kawasan lindung yang lebih sedikit dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor yang berlaku sebelumnya.
Di Kawasan Puncak Bogor, kata dia, kawasan perkebunan teh dan kawasan hutan produksi merupakan kawasan lindung pada Perda RTRW sebelumnya, sehingga pembangunan sangat dibatasi.
Sebagai konsekuensi, perkebunan teh di Kawasan Puncak Bogor yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) juga berfungsi sebagai daerah resapan air.
Perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan budi daya seperti pada Perda RTRW saat ini memungkinkan pembangunan lebih bebas dan terang-terangan.
Konversi kebun teh terjadi secara besar-besaran di Kawasan Puncak Bogor untuk memenuhi ambisi pembangunan wisata dengan mengalihfungsikan daerah resapan air, seperti yang terjadi pada objek wisata Hibisc Fantascy Puncak.

Leave a Reply