Tag: ketua mk

  • Ketua MKMK: Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah Terkait Putusan Soal Usia Minimal Capres/Cawapres

    Ketua MKMK: Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah Terkait Putusan Soal Usia Minimal Capres/Cawapres

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

    “Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah Ketua MK yang adalah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah

    Jimly mengatakan semua sembilan hakim MK bersalah dalam kasus ini, namun Anwar Usman yang paling banyak salahnya, dan menjadi hakim MK yang paling banyak dilaporkan.

    “21 semuanya,” kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.

    Baca: Hakim MK merasa malu dan berkabung

    Namun, dia mengaku bersyukur MKMK mampu menyelesaikan semua pengaduan soal putusan MK itu dalam 15 hari.

    Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023.

    “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

    Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.

    “Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

    Baca: Ketua MKMK berpotensi melanggar kode etik

    Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

    “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.

    Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK.

    Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

    Baca: Ini sanksi yang bisa dijatuhkan ke hakim MK

    “Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.

    MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

    Sumber: Tempo.co

  • Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam.

    “Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023) petang.

    Sebelumnya MKMK telah mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Karena itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

    baca: majelis kehormatan mk berhentikan anwar usman karena terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Laporan ini berawal dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

    MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

    Adanya putusan ini membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    Padahal Gibran selaku putra sulung Presiden Jokowi dan sekaligus keponakan Anwar Usman belum berusia 40 tahun.

    Putusan MK tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak hingga berujung pada pelaporan hakim MK.

    Salah satunya 15 orang guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).   

    Reporter: Nurakhmayani

  • Tanggapi Pemberhentian Dirinya Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Telah Difitnah

    Tanggapi Pemberhentian Dirinya Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Telah Difitnah

    7cloud.asia – Mantan Ketua MK, Anwar Usman akhirnya memberikan tanggapannya terkait putusan Majelis Kehormatan MK yang secara resmi memberhentikan dirinya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

    Dalam pernyataan yang disampaikan sebagaimana dipantau di akun Youtube Kompas TV, Rabu (8/11/2023) Anwar Usman mengaku dirinya telah difitnah. 

    “Pemberhentian sebagai ketua MK tidak membebani diri saya,” ujarnya Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Rabu (8/11/2023) siang.

    Anwar Usman mengatakan sejak jauh hari sebelum Majelis Kehormatan MK dibentuk ia telah mengetahui adanya upaya politisasi terkait putusan MK terkait perkara no. PUU 90/PUU-21/2023 soal batas usia minimal capres/cawapres.

    Baca: Desakan agar Anwar Usman mengundurkan diri dari Hakim MK menguat

    “Saya sudah mengetahui dan mendapatkan kabar adanya upaya politisiasi untuk menjadikan dirinya sebegai obyek dengan pembentukan Majelis Kehormatan MK,” ujar Anwar Usman yang sore itu mengenakan kemeja batik warna gelap. 

    Namun demikian, di tengah upaya pembunuhan karakter yang menyasar dirinya, Anwar Usman mengaku tetap berupaya untuk berbaik sangka. Karena memang seharusnya seperti karakter seorang muslim berpikir.  

    Meski sadar, dirinya menjadi sasaraan tembak, Anwar Usman tetap menjalankan apa yang diamanahkan PMK yakni membentuk Majelis Kehormatan MK yang akhirnya memberhentikan dirinya.

    Ia menilai semua ini adalah fitnah yang dialamatkan kepada dirinya, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasar.

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK

    “Martabat saya sebagai hakim karir selam 40 hari dilumatkan oleh fitnah yang sangat keji. Tapi saya tidak berkecil hati dan pantang mundur untuk tetap menjalankan keadilan,” ujarnya.

     

    Dalam kesempatan ini Anwar Usman juga memaparkan bahwa selama lebih 40 tahun berkarir sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi selalu menjalankan tugasnya sesuai aturan. 

    Anwar Usman mengaku tidak pernah berurusan dengan KY dan menjalankan semua kode etik sebagaimana diatur dalam aturan MK. 

    Ia juga merasa dalam menangani perkara yang kemudian meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka ini sudah sesuai aturan. 

    Baca: Majelis Kehormatan MK perintahkan Saldi Isra pimpin rapat pemilihan Ketua MK

    Makanya ia mempertanyakan pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK. Anwar Usman juga menyayangkan proses peradilan oleh Majelis Kehormatan MK yang berlangsung terbuka.

    Padahal menurut etik MK, ujarnya seharusnya berlangsung terturup demi menjaga marwah MK.

    Namun, ia yakin semua yang terjadi adalah kehendak dan rencana Allah di balik kejadian ini.

    “Saya yakin dan percaya di balik semua ini ada hikmah besar dan karunia bagi saya dan keluarga saya,” ujarnya. 

     

     

     

     

  • Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Siap Ingatkan Jika Terjadi Konflik Kepentingan

    Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Siap Ingatkan Jika Terjadi Konflik Kepentingan

    7cloud.asia – Hari ini, Senin (13/11/2023) Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK (Mahkamah Konstitusi).

    Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan sebagai Ketua MK dirinya siap mengingatkan para hakim konstitusi, jika nantinya ada perkara yang bersentuhan dengan konflik kepentingan (conflict of interest).

    “Sekiranya kami melihat ini ada sesuatu yg beririsan dengan conflict of interest atau benturan kepentingan, pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin.

    Baca: Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK

    Hal itu disampaikan Suhartoyo, ketika ditanyakan komitmennya dalam memimpin MK, dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan perkara, dan hakim yang menangani perkara itu.

    “Kami akan melihat masing-masing kasus, dan semangatnya akan selalu mengingatkan ketika ada irisan kepentingan,” katanya menegaskan.

    Kata dia, hal itu telah diingatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK

    Dia berjanji akan membuktikan setiap keputusan yang diambil oleh MK, akan menjawab setiap keraguan masyarakat, bahwa tidak benar lembaga itu sarat dengan konflik kepentingan.

    Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada Kamis (9/11/2023).

    Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023.

    Baca: Tokoh bangsa ingatkan Jokowi telah melukai perasaan masyarakat

    Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

    Pemberhentian Anwar Usman ini dilakukan pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Anwar Usman Permasalahkan Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK, PADI: Anwar Bukan Seorang Negarawan

    Anwar Usman Permasalahkan Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK, PADI: Anwar Bukan Seorang Negarawan

    7cloud.asia –  Mantan Ketua MK Anwar Usman melakukan upaya administrasi atau mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo untuk menggantikannya sebagai Ketua MK.

    Keberatan Anwar Usman soal pejabat baru Ketua MK itu diajukan pada Selasa (21/11/2023) lalu.

    Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari Anwar Usman soal pergantian jabatan Ketua MK kepada Suhartoyo itu.

    “Sudah diterima kemarin,” kata Fajar seperti dilansir Tempo.co, Selasa (21/11/2023).
     

    Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu.

    “Untuk tindak lanjut akan dibahas dulu,” kata dia.

    Menanggapi polemik Ketua MK ini, Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memecat Anwar Usman dari kedudukan hakim konstitusi. 

    “Kami berpendapat kegagalan revolusi mental dipertontonkan oleh Anwar Usman selaku hakim konstitusi dan adik ipar dari Presiden Jokowi,” kata Koordinator PADI, Charles Situmorang melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 November 2023.

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    Menurut Charles, Anwar Usman bukanlah sosok negarawan yang pantas dan layak sebagai Hakim Konstitusi.

    Pasalnya, Anwar dinilai terlibat dalam perusakan demokrasi melalui putusan gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

    “Anwar Usman telah melanggar Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 Tentang Etika kehidupan Berbangsa; Anwar Usman melanggar Pasal 22 UU No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN,” kata dia.

    Charles mengatakan, Anwar harus segera dipecat dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi. 

    Baca: Ketua MK terbukti langgar etika, Putusan MK no 90/2023 kehilangan legitimasi

    “Kami imbau Presiden Jokowi selaku Kakak Ipar dari Anwar Usman untuk memberhentikan Anwar Usman dari kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi,” ujarnya.

    Anwar Usman dicopot dari posisinya sebagai Ketua MK setelah Majelis Kehormatan MK memutuskan  Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

    Posisi Ketua MK kemudian diisi oleh Suhartoyo yang dipilih melalui musyawarah yang diikuti 9 hakim MK.

    Putusan MK Nomor 90/2023 itu sendiri memungkinkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Baca: Putusan MK no90/2023 dinilai merusak demokrasi

    Lewat putusan itu, MK menyatakan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari hasil pemilihan umum.

    Meski terbukti ada pelanggaran berat, putusan MK ini tetap berlaku karena bersifat binding. 

    Disarikan dari tulisan di Tempo.co