Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Siap Ingatkan Jika Terjadi Konflik Kepentingan

Written by

in

7cloud.asia – Hari ini, Senin (13/11/2023) Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK (Mahkamah Konstitusi).

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan sebagai Ketua MK dirinya siap mengingatkan para hakim konstitusi, jika nantinya ada perkara yang bersentuhan dengan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Sekiranya kami melihat ini ada sesuatu yg beririsan dengan conflict of interest atau benturan kepentingan, pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Baca: Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK

Hal itu disampaikan Suhartoyo, ketika ditanyakan komitmennya dalam memimpin MK, dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan perkara, dan hakim yang menangani perkara itu.

“Kami akan melihat masing-masing kasus, dan semangatnya akan selalu mengingatkan ketika ada irisan kepentingan,” katanya menegaskan.

Kata dia, hal itu telah diingatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK

Dia berjanji akan membuktikan setiap keputusan yang diambil oleh MK, akan menjawab setiap keraguan masyarakat, bahwa tidak benar lembaga itu sarat dengan konflik kepentingan.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023.

Baca: Tokoh bangsa ingatkan Jokowi telah melukai perasaan masyarakat

Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pemberhentian Anwar Usman ini dilakukan pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

Sumber: Antaranews.com

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *