7cloud.asia – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan pelajar yang kedapatan merokok bisa terkena sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sanksi pencabutan KJP dan KJMU ini diberlakukan untuk siswa yang terbukti merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik.
“Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045,” kata Heru saat menghadiri acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Tak hanya pelajar yang kedapatan merokok, Heru juga mengatakan akan mencabut KJP dan KJMU pelajar yang melakukan tawuran, menggunakan narkoba, dan melakukan judi online (judol).
Baca: Pro kontra larangan penjualan rokok ketengan
Heru menyoroti Indonesia merupakan negara ketiga yang penduduknya suka merokok. Di mana jumlah perokok di Indonesia lebih dari 65 juta orang, di bawah India dan Cina.
Tidak hanya berdampak kepada kesehatan masyarakat, kebiasaan merokok menyebabkan perubahan ekonomi kesehatan di indonesia. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 17,9- 20 triliun per tahun.
Oleh sebab itu, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun orang tua harus tegas dan mengawasi para siswa agar tidak merokok.
Heru menjelaskan DKI Jakarta memiliki anggaran kurang lebih Rp2 triliun untuk KJP. Bahkan di tahun ini, anggarannya ditambahkan sebanyak Rp200 miliar.
Baca: Biaya kesehatan akibat rokok
Dengan anggaran sebesar itu, Heru tak ingin anggaran tersebut tidak diberikan tepat sasaran dan tak digunakan dengan semestinya.
Sehingga Heru berharap semua pihak perlu bersama-sama mengawal dan mengasi anak-anak agar dapat berprestasi.
“Jadi Pemda DKI kurang apalagi? Tinggal adik-adik semuanya semangat belajar. Sekolah sudah gratis, pengguna KJP juga naik transportasi umum gratis, pulang ke rumah ada bantuan makan gratis, jadi makanya harus sehat dan berprestasi,” kata Heru.
Sumber:Antaranews.com




