7cloud.asia – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah guru budi pekerti di sekolah untuk mencegah tawuran.
Penambahan guru baru budi pekerti itu guna membentuk karakter siswa yang baik dan berbudi pekerti sehingga mereka tidak terjebak tawuran.
Desakan ini disampaikan berdasar fakta bahwa sebagian besar atau 80 persen pelajar yang terlibat tawuran merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Jadi, menurutnya, banyak penerima KJP yang tak layak karena melakukan pelanggaran kesiswaan.
Hal itu disampaikan Merry dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta di gedung DPRD DKI pada Juli 2024 lalu.
Baca: Buka ruang dialog dengan anak untuk cegah tawuran
“Bapak tolong, kalau memang itu belum ada pergub, mungkin boleh diusulkan kepada Pak Gubernur,” kata Merry saat itu.
“Karena begini pak, 80 persen pelaku tawuran itu adalah yang menerima KJP. Artinya apa? Ini saya dapat data dari dinas ketika kami reses. 80 persen pelaku tawuran adalah penerima KJP,” ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya bantuan dana pendidikan itu digunakan untuk keperluan sekolah dan membantu meringankan biaya orang tua.
“Tapi sekarang semua meleset. Artinya Pak Kadis, sudah sangat rawan attitude karakter mental anak kita. Maka itu guru-guru agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia, yang ada di siswa kita dan budi pekerti, itu tolong diperhatikan Pak, diperhatikan,” imbuhnya.
Dilansir Antaranews.com, larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca: Jenazah di Kali Bekasi merupakan korban tawuran atau polisi salah prosedur?
Dalam aturan tersebut, ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus. Salah satunya adalah tawuran.
Dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan (pihak sekolah), peserta didik atau siswa penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang ada, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus.
Selama tahun 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut sebanyak 163 KJP Plus siswa Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat karena tawuran
Pada tahun itu, ada 492 siswa yang melanggar aturan karena tawuran, perundungan, kekerasan seksual, menggadaikan kartu, dan tidak masuk sekolah.
Pencabutan KJP Plus ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kenakalan remaja, seperti tawuran.
Diimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

Leave a Reply