Tag: kkp

  • KKP Berhasil Mengidentifikasi 12 Jenis Mamalia Laut di Kawasan Konservasi Pulau Pieh

    7cloud.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengidentifikasi 12 jenis mamalia laut di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya yang berada di Provinsi Sumatera Barat.

    “Total ada 12 jenis mamalia laut dengan rincian delapan spesies lumba-lumba dan empat paus yang diidentifikasi di Kawasan Konservasi Pulau Pieh,” kata Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) KKP, Yuwanda Ilham, Senin (21/10/2024).

    Berbicara di Pulau Bando, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Ilham menyebutkan dari 12 spesies mamalia laut tersebut satu di antaranya merupakan paus omura atau paus gembala laut dengan nama latin Balaenoptera omurai.

    Lengkapnya, lumba-lumba pemintal kerdil, lumba pemintal, lumba-lumba hidung botol, lumba-lumba risso, lumba-lumba bungkuk, lumba-lumba hidung botol biasa, lumba-lumba fraser dan lumba-lumba bercak.

    Sementara empat spesies paus yakni paus pembunuh palsu, paus kepala melon, paus omura, dan paus bryde.

    Baca: Kaimana Papua Barat ditetapkan menjadi lokasi konservasi hiu paus

    Terkait temuan seekor paus yang terdampar dan mati di kawasan konservasi pada September 2024, Ilham belum bisa memastikan apakah mamalia laut tersebut bermigrasi dari perairan lain atau bukan.

    Namun, 11 jenis spesies mamalia yang teridentifikasi merupakan hasil temuan di lapangan atau di sekitar kawasan konservasi.

    “Ke depannya LKKPN Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait spesies apa saja yang ada di kawasan konservasi ini,” ujar dia.

    Penelitian tersebut ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan flora dan fauna hingga ekosistem yang ada di sekitar Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya.

    Selain Pulau Pieh, KKP juga menetapkan Pulau Bando, Pulau Toran, Pulau Air, dan Pulau Pandan sebagai kawasan konservasi nasional yang dilindungi.

    Baca: Terdamparnya paus di pantai bisa jadi pertanda rusaknya ekosistem

    Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

    Kawasan Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh merupakan salah satu kawasan konservasi perairan nasional yang terletak di Provinsi Sumatera Barat.

    Adapun lokasi tepat Kawasan Konservasi Pulau Pieh di sebelah barat wilayah administratif Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Pariaman.

    Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.

    Namun, sejak 2009 Kawasan Konservasi Pulau Pieh ini beralih ke KKP yang dikelola langsung oleh LKKPN Pekanbaru. Sumber:Antaranews.com

     

     

  • Komisi IV DPR Akan Panggil Menteri KKP Tuk Jelaskan Siapa Dalang Pagar Laut Tangerang

    Komisi IV DPR Akan Panggil Menteri KKP Tuk Jelaskan Siapa Dalang Pagar Laut Tangerang

    7cloud.asia – Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan jawaban terkait dalang di balik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

    Dilansir Tempo.co, Titiek mengatakan KKP masih memiliki utang kepada Komisi IV untuk menjelaskan siapa dalang di belakang pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang

    “Nah nanti di the next meeting sebelum puasa, KKP harus mengungkap siapa di balik semua ini,” ucap Titiek Soeharto saat ditemui di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2025.

    Dia menuturkan, DPR akan meminta Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono untuk membuka dengan gamblang nama pemilik dan juga orang-orang yang terlibat dalam pembuatan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Menurutnya, publik berhak mengetahui sosok atau pihak yang diduga hendak menguasai ruang laut.

    Baca: Pembongkaran pagar laut Tangerang hampir rampung

    “Ini laut kan bukan punya perorangan, bukan punya koperasi. Ini kan milik negeri ini. Enggak ada yang berhak mager-magerin itu, mengkapling-kapling tanpa aturan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Titiek Soeharto juga akan meminta KKP untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang ditimbulkan dari adanya pagar laut tersebut.

    Hal ini termasuk mengganti biaya yang digunakan untuk membongkar pagar.

    “Selama ini kan pencabutan itu dari swadaya ya, pemerintah. Ini harus diganti dong, mereka tanggung jawab,” kata Titiek Soeharto.

    Sebelumnya, Komisi IV DPR telah memanggil KKP untuk membahas pagar laut pada 23 Januari lalu. Saat itu, Menteri KKP meminta waktu 20 hari untuk menyelesaikan penyelidikan.

    Baca: Lokasi pagar laut Tangerang tak pernah berupa daratan

    Namun, hingga pagar laut sepanjang 30,16 itu selesai dibongkar pada Kamis (13/2/2025), KKP belum mengumumkan nama tersebut dan penyelidikan masih berlangsung.

    Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

    Kini pihaknya tinggal menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

    “Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar, tinggal itu saja,” kata Djuhandani kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) seperti dikutip detik.com.

     

  • Polemik Pagar Laut Tangerang: KKP Periksa 41 Orang Sementara Kepala Desa Kohod Akui Bukan Aktor Utama

    Polemik Pagar Laut Tangerang: KKP Periksa 41 Orang Sementara Kepala Desa Kohod Akui Bukan Aktor Utama

    7cloud.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 41 orang terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Adapun, 41 orang yang diperiksa KKP terkait pagar laut Tangerang berasal dari berbagai kalangan, ada nelayan, kepala desa, hingga pejabat.

    “Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto kepada wartawan di Tangerang, Jumat (14/2/2025).

    Sumono menjelaskan, KKP masih melakukan pengembangan secara mendalam soal kasus pagar laut di perairan Tangerang ini.

    Tim penyidik KKP telah memanggil sejumlah pihak guna mempercepat pengungkapan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang ini.

    Baca: Komisi IV DPR panggil Menteri KKP tuk jelaskan dalang pagar laut Tangerang

    Sumono menegaskan, sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya.

    Pemeriksaan yang dilakukan Kantor PDSKP KKP, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

    “Kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini.

    Arsin mengatakan bahwa situasi ataupun kegaduhan di polemik pagar laut dan permasalahan sertifikat tanah yang terjadi di desanya tidaklah diharapkan.

    Baca: Pembongkaran pagar laut Tangerang

    “Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan,” ujarnya Jumat (14/2/2025) seperti dikutip disway.id.

    Dalam kesempatan itu, Arsin menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.

    Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tuturnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.

    “Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohot juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam kesempatan yang sama.

    Baca: Lokasi pagar laut Tangerang tak pernah berupa daratan

  • Peningkatan Anggaran untuk KKP Harus Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

    Peningkatan Anggaran untuk KKP Harus Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

    7cloud.asia – Subsidi bagi nelayan kecil dan penguatan program Kampung Nelayan Maju dinilai menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

    Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2026 menjadi Rp13 triliun, harus memberi perhatian khusus kepada kesejahteraan nelayan terutama nelayan tradisional.

    Pengawasan laut, serta pengembangan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan juga harus menjadi perhatian KKP.

    Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro menjelaskan, salah satu kendala utama yang masih dihadapi nelayan kecil adalah tingginya biaya operasional, terutama bahan bakar dan ruang hidup yang menyempit.

    “Nelayan kadang setiap hari belum tentu mendapat tangkapan yang cukup, tetapi tetap harus menanggung biaya bahan bakar yang tinggi. Karena itu subsidi sangat diperlukan,” ujar Darori saat di wawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025)

    Baca: Anggaran ketahanan pangan belum berpihak kepada petani dan nelayan

    Selain subsidi bahan bakar, ia juga menyoroti pentingnya dukungan sarana penangkapan seperti jaring, perahu, dan kapal kecil.

    Bantuan tersebut dinilai akan membantu nelayan untuk meningkatkan produktivitas tanpa harus menanggung beban modal besar.

    Lebih jauh, Menurut Darori, program Kampung Nelayan Maju juga dianggap penting untuk terus dikembangkan.

    Program ini berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pemberdayaan ekonomi, pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, hingga peningkatan infrastruktur desa nelayan.

    “Dengan adanya Kampung Nelayan Maju, masyarakat pesisir tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan, tetapi juga bisa mendapat tambahan penghasilan dari kegiatan lain yang berbasis kelautan,” jelasnya.

    Baca: Proyek IKN membuat nelayan dan masyarakat pesisir semakin sengsara

    Darori juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, termasuk melarang kapal besar masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil.

    Hal ini untuk memastikan nelayan tradisional tetap memiliki ruang hidup dan sumber penghidupan yang layak.

    “Kalau program ini dijalankan dengan serius, kemiskinan di kalangan nelayan bisa ditekan, dan mereka akan lebih mandiri,” tutup Darori.

    Kondisi nelayan di Indonesia saat ini memprihatinkan, terutama nelayan tradisional dan kecil, karena menghadapi tantangan seperti penurunan pendapatan dan kemiskinan, keterbatasan akses terhadap fasilitas dan infrastruktur dasar.

    Dampak krisis iklim seperti gelombang pasang dan abrasi, serta masalah persaingan dengan kapal besar dan ketergantungan pada pengepul yang memanipulasi harga makin memperburuk kondisi mereka.

    Baca: Pembangunan tanggul laut di Cilincing rugikan nelayan