7cloud.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 41 orang terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Adapun, 41 orang yang diperiksa KKP terkait pagar laut Tangerang berasal dari berbagai kalangan, ada nelayan, kepala desa, hingga pejabat.
“Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto kepada wartawan di Tangerang, Jumat (14/2/2025).
Sumono menjelaskan, KKP masih melakukan pengembangan secara mendalam soal kasus pagar laut di perairan Tangerang ini.
Tim penyidik KKP telah memanggil sejumlah pihak guna mempercepat pengungkapan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang ini.
Baca: Komisi IV DPR panggil Menteri KKP tuk jelaskan dalang pagar laut Tangerang
Sumono menegaskan, sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Kantor PDSKP KKP, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
“Kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini.
Arsin mengatakan bahwa situasi ataupun kegaduhan di polemik pagar laut dan permasalahan sertifikat tanah yang terjadi di desanya tidaklah diharapkan.
Baca: Pembongkaran pagar laut Tangerang
“Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan,” ujarnya Jumat (14/2/2025) seperti dikutip disway.id.
Dalam kesempatan itu, Arsin menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.
Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.
“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.
“Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohot juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam kesempatan yang sama.

Leave a Reply