Komisi IV DPR Akan Panggil Menteri KKP Tuk Jelaskan Siapa Dalang Pagar Laut Tangerang

Written by

in

7cloud.asia – Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan jawaban terkait dalang di balik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

Dilansir Tempo.co, Titiek mengatakan KKP masih memiliki utang kepada Komisi IV untuk menjelaskan siapa dalang di belakang pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang

“Nah nanti di the next meeting sebelum puasa, KKP harus mengungkap siapa di balik semua ini,” ucap Titiek Soeharto saat ditemui di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2025.

Dia menuturkan, DPR akan meminta Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono untuk membuka dengan gamblang nama pemilik dan juga orang-orang yang terlibat dalam pembuatan pagar laut di Tangerang tersebut.

Menurutnya, publik berhak mengetahui sosok atau pihak yang diduga hendak menguasai ruang laut.

Baca: Pembongkaran pagar laut Tangerang hampir rampung

“Ini laut kan bukan punya perorangan, bukan punya koperasi. Ini kan milik negeri ini. Enggak ada yang berhak mager-magerin itu, mengkapling-kapling tanpa aturan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Titiek Soeharto juga akan meminta KKP untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang ditimbulkan dari adanya pagar laut tersebut.

Hal ini termasuk mengganti biaya yang digunakan untuk membongkar pagar.

“Selama ini kan pencabutan itu dari swadaya ya, pemerintah. Ini harus diganti dong, mereka tanggung jawab,” kata Titiek Soeharto.

Sebelumnya, Komisi IV DPR telah memanggil KKP untuk membahas pagar laut pada 23 Januari lalu. Saat itu, Menteri KKP meminta waktu 20 hari untuk menyelesaikan penyelidikan.

Baca: Lokasi pagar laut Tangerang tak pernah berupa daratan

Namun, hingga pagar laut sepanjang 30,16 itu selesai dibongkar pada Kamis (13/2/2025), KKP belum mengumumkan nama tersebut dan penyelidikan masih berlangsung.

Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

Kini pihaknya tinggal menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

“Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar, tinggal itu saja,” kata Djuhandani kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) seperti dikutip detik.com.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *