Tag: koalisi masyarakat sipil

  • Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa Desak Prabowo Diadili Buktikan Pernyataan Hashim Soal Prabowo Tak Terlibat Kasus Penculikan

    Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa Desak Prabowo Diadili Buktikan Pernyataan Hashim Soal Prabowo Tak Terlibat Kasus Penculikan

    7cloud.asia – Korban kasus pelanggaran HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mendesak Prabowo Subianto diadili untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus penculikan aktivis.

    Hal ini untuk membuktikan sekaligus menanggapi pernyataan Hashim Djojohadikusumo bahwa tidak ada keterlibatan kakaknya, Prabowo Subianto dalam kasus penculikan aktivis.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pernyataan Hashim soal Prabowo Subianto tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

    Baca: Aktivis ham tak punya konsep keberpihakan kepada ham prabowo gibran tak layak dipilih

    Salah satu inisiator dari IKOHI, Zaennal Mutaqin menilai pernyataan Hashim soal Prabowo Subianto itu  sesungguhnya sangat tidak pantas diucapkan,

    “Mengingat Prabowo Subianto hingga kini belum diminta pertanggungjawabannya dalam sebuah proses hukum yang fair dan akuntable atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998,” paparnya. 

    Menurutnya pengadilan adalah satu-satunya tempat yang tepat untuk menguji semua bukti dan keterangan terkait kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998.

    Baca: Keluarga korban pelanggaran HAM tetap inginkan penyelesaian yudisial

    Melalui pengadilan pula pernyataan Hashim yang menyatakan Parobowo tidak terlibat dalam kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa 1997/1998 dapat diuji.

    “Bukan malah sebaliknya membuat pernyataan pembelaan yang hanya menyakiti korban, keluarga korban dan rasa keadilan masyarakat,” ucap Zaenal.    

    Prabowo sendiri yang kini maju sebagai calon presiden 2024 kepada Budiman Sujatmiko mengakui penculikan yang telah ia lakukan dan mereka yang diculik telah dikembalikan.  

    Baca: kumpulkan aparat desa pasangan prabowo gibran dinilai langgar uu pemilu

    Tindakan penculikan adalah sebuah kejahatan dan pengembalian mereka yang diculik tidak serta merta menghapus kejahatannya.

    Sebelumnya, pada tahun 2009 Pansus DPR telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah.

    Salah satunya adalah membentuk pengadilan HAM (ad hoc) kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.

    Namun, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudoyono dan Presiden selanjutnya Joko Widodo.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Kritisi Terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, Koalisi Masyarakat Sipil: Basa-Basi Seleksi Capim KPK

    Kritisi Terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, Koalisi Masyarakat Sipil: Basa-Basi Seleksi Capim KPK

    7cloud.asia – Terpilihnya Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mendapat catatan kritis dari Koalisi Masyarakat Sipil.

    Setyo mendapat suara terbanyak menjadi Ketua KPK dengan perolehan 45 suara dari voting yang dilakukan Komisi III DPR pada Kamis (21/11/2024).

    Ia terpilih setelah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK periode 2024-2029, sejak Senin (18/4/2024) hingga Kamis.

    Setyo akan memimpin KPK bersama Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (22/11/2024) Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, di tengah krisis integritas, sudah seharusnya Komisi III DPR memilih calon dengan rekam jejak sempurna untuk posisi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029.

    Dalam kondisi krisis seperti saat ini, dibutuhkan sosok berpihak pada agenda pembenahan kelembagaan KPK dan pemberantasan korupsi.

    “Faktanya, Komisi III DPR memilih calon dengan latar belakang bermasalah yang dekat dengan kepentingan politik,“ demikian Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa proses seleksi ini sudah cacat sejak awal.
    Pertama, Panitia Seleksi (Pansel) diduga kuat memilih calon yang memiliki kedekatan personal dengan Jokowi.

    Baca: Satu Dekade Kekuasaan Jokowi ditandai dengan runtuhnya demokrasi dan pemberantasan korupsi

    Hal itu dapat dibuktikan dari banyaknya nama yang secara rekam jejak dinilai cukup baik dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi justru dipenggal dalam proses seleksi awal.

    Pansel justru meloloskan nama-nama yang jelas-jelas memiliki rekam jejak buruk.

    Kedua, proses seleksi yang terkesan sekadar formalitas. Seleksi wawancara yang dilakukan oleh Pansel maupun Fit and Proper Test di Komisi III DPR tidak menggali lebih dalam kepada calon terkait

    Hal ini mulai dari tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan, harta kekayaan yang mengalami fluktuasi tidak wajar, nir integritas dan potensi benturan konflik kepentingan, hingga langkah konkrit dalam upaya membenahi kelembagaan KPK pasca Revisi UU KPK 2019.

    Padahal tanpa adanya perbaikan internal, KPK hanya jadi harimau yang kehilangan taringnya.

    Ketiga, Fit and Proper test yang justru menetapkan 5 (liima) calon sebagai Komisioner KPK 2024-2029 dengan rekam jejak buruk tanpa komitmen dalam memberantas korupsi.

    Salah satunya Johanis Tanak yang diduga melanggar kode etik karena pertemuan dengan Tersangka Kasus Suap Penangkapan Perkara di Mahkamah Agung yakni mantan Komisaris PT Wika Beton, Tbk., pada 28 Juli 2023.

    Selain itu, dalam paparannya saat Fit and Proper Test, Johanis Tanak menegaskan akan menghapus OTT KPK karena dianggap tidak sesuai dengan aturan KUHP yang berlaku.

    Baca: Pola buruk legislasi grusa-grusu ala Jokowi

    Koalisi menilai bahwa Johanis Tanak tidak mampu mengukur efektivitas dan persentase keberhasilan pemberantasan korupsi melalui OTT, atau niat menghapus OTT karena adanya transaksi politik dengan seseorang dan/atau kelompok tertentu sehingga menjadikan KPK sebagai lembaga yang mati suri dalam menjalankan mandatnya sebagai pemberantas korupsi.

    Lebih parahnya, Komisi III DPR bahkan memberikan apresiasi dan tepuk tangan meriah saat Johanis Tanak menjelaskan bahwa akan menghapuskan OTT KPK.

    Komposisi Komisioner KPK 2024-2029 pilihan Komisi III DPR yang didominasi oleh APH ini menjadi tantangan untuk mengaktifkan kembali fungsi trigger mechanism KPK.

    Semangat ini muncul ketika Kejaksaan dan Kepolisian dianggap belum cukup efektif dalam pemberantasan korupsi—faktanya, calon yang dipilih oleh DPR adalah mereka dengan rekam jejak Kejaksaan dan Kepolisian yang juga tidak efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi di lembaga sebelumnya.

    Bahkan, Kejaksaan dan Polri menjadi lembaga yang paling banyak melakukan korupsi.

    Meskipun Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia telah mengirimkan rekam jejak seluruh nama Capim dan Dewas yang sedang menjalankan Fit and Proper Test, sayangnya Komisi III DPR tidak mengindahkan rekam jejak tersebut.

    Baca: Satu dekade pemerintahan Jokowi jurang ketimpangan semakin melebar

    Padahal rekam jejak tersebut dapat menjadi indikator nilai apakah calon yang ada memiliki niat baik dalam pemberantasan korupsi atau tidak.

    Dalam prosesi akhir yang sangat politis ini, Komisi III DPR awalnya menjadikan rapat pemilihan/voting calon pimpinan KPK mendatang tertutup bagi publik.

    Namun akhirnya rapat dilakukan secara terbuka terbatas dan hanya memperbolehkan jurnalis yang masuk ke dalam ruang sidang untuk meliput.

    “Namun, elemen masyarakat sipil tidak diperbolehkan untuk melihat proses akhir seleksi ini,“ Koalisi Masyarakat Sipil mengakhiri pernyataannya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil: Stop Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial

    Koalisi Masyarakat Sipil: Stop Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI menghentikan intimidasi dan ancaman kriminalisasi kepada pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

    Selain itu, Koalisi juga mengecam teror terhadap Pembela HAM  sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto, berupa perusakan mobil, pencurian dokumen, peretasan/serangan siber oleh orang tidak dikenal.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, hal yang dialami Ferry dan Ardi adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan bagi para pembela HAM di Indonesia.

    “Kami memandang, langkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (8/9/2025) untuk berkonsultasi melaporkan Ferry Irwandi merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intimidasi,” terang Koalisi dalam rilisnya.

    Baca: Aparat menangkapi kelompok kritis jadi sorotan dunia

    Koalisi juga melihat ancaman kriminalisasi TNI kepada Ferry ini  berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil.

    Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh, bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik. 

    Selain itu, upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi, dll., justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair.

    Panglima TNI seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil desak presiden copot Kapolri

    Selain kasus Ferry, Koalisi juga mendesak kepolisian untuk menyelidiki kasus perusakan mobil, pencurian dokumen dan peretasan/serangan cyber terhadap Pembela HAM sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto.

    Teror yang dialami Ardi, diduga terkait dengan aktivitasnya dalam membela HAM.

    “Apalagi mengingat kiprah Ardi yang selama ini giat menyuarakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan negara, termasuk kritis dalam menyuarakan revisi UU TNI yang membuka jalan bagi militer untuk kembali menguasai sektor-sektor kehidupan sipil dan menolak kembalinya dwifungsi,” jelas Koalisi.

    Karena itu, koalisi menyampaikan lima tuntutan, diantaranya Panglima TNI, Menteri Pertahanan hingga Komisi I DPR menegur serta mengevaluasi dan mengoreksi langkah para perwira tinggi TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait rencana kriminalisasi atas Ferry Irwandi.

    Baca: Komnas HAM sebut 1683 pengunjuk rasa ditahan di Polda Metro Jaya

    Tuntutan lainnya, kepolisian harus membebaskan semua Pembela HAM yang ditangkap dan ditahan dengan pasal-pasal karena penghasutan dan UU ITE terkait demonstrasi yang terjadi di beberapa kota di Indonesia pada akhir Agustus lalu.

    Koalisi juga mendesak pemerintah, DPR dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan kemarin.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini merupakan gabungan dari sejumlah LSM sperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan lain-lain.

  • Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengancam kebebasan sipil warga negara.

    Dalam keterangan tertulisnya, regulasi yang mulai berlaku Januari 2026 ini memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang kuat. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penegakan hukum yang represif dan sewenang-wenang.

    Koalisi yang terdiri dari aktivis pro demokrasi, pakar sosiologi dan pakar hukum seperti mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, Prof.  Sulistyowati Irianto ini menyoroti KUHAP Baru sebagai kelanjutan dari arah kebijakan hukum pidana yang mengekang ruang kebebasan warga.

    Baca: Pasal-pasal KUHAP yang Mengancam Kebebasan Akademik

    KUHAP Baru juga dianggap melonggarkan kriminalisasi terhadap ekspresi dan tindakan warga negara.

    Tak hanya itu, mereka menilai KUHAP Baru justru memberi alat yang lebih luas bagi aparat, terutama kepolisian, untuk menggunakan kewenangan secara subjektif atas nama penegakan hukum.

    “KUHAP Baru membuka ruang besar pembatasan kebebasan sipil, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan, tanpa kontrol yudisial yang memadai,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

    Menurut Koalisi, prinsip checks and balances dalam negara hukum diabaikan. Kewenangan besar diberikan kepada aparat penegak hukum, sementara peran pengadilan sebagai pengawas independen justru dilemahkan.

    Baca: Amnesty International Desak Revisi KUHAP Dibatalkan

    Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kebebasan warga dari penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi dalam proses hukum.

    Koalisi juga menilai jaminan hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP Baru hanya bersifat formal. Hak-hak tersebut sangat bergantung pada diskresi aparat, sehingga kebebasan warga mudah dikorbankan dengan dalih “kepentingan mendesak” yang dinilai secara subjektif.

    Mereka melihat dengan diberlakukannya KUHAP Baru ini, kelompok rentan, seperti perempuan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, berada dalam posisi paling rawan.

    Memang dalam KUHAP Baru disebutkan jaminan hak bagi kelompok rentan, namun tidak disertai kejelasan siapa pemangku kewajiban dan tidak ada konsekuensi hukum jika hak tersebut dilanggar. Situasi ini dinilai memperbesar risiko pelanggaran kebebasan dan martabat manusia.

    Baca: Koalisi Sipil Desak Presiden Tunda Pelaksanaan KUHAP

    Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan KUHAP Baru yang disusun tanpa partisipasi publik. Akses terhadap dokumen RKUHAP tertutup, masukan masyarakat dalam rapat dengar pendapat hanya dijadikan formalitas, dan pembahasan dilakukan secara kilat dalam waktu dua hari.

    Hal ini dinilai melanggar hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kebebasan mereka.

    Koalisi juga mengkritik pembatasan peran advokat dalam KUHAP Baru. “Advokat tidak ditempatkan sebagai penyeimbang kekuasaan negara, melainkan hanya sebagai pelengkap, sehingga posisi warga negara dalam berhadapan dengan aparat menjadi semakin lemah,” tulis Koalisi.

    Baca: Presiden Didesak Batalkan KUHAP

    Selain itu, koalisi juga melihat adanya inkonsistensi antarpasal dan ketentuan peralihan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

    “Dengan masa sosialisasi yang singkat, warga dikhawatirkan menjadi korban ketidakpastian hukum yang berujung pada pelanggaran kebebasan sipil,” katanya.

    Atas kondisi tersebut, Koalisi menilai KUHAP Baru mencerminkan kemunduran serius reformasi hukum dan menguatnya corak negara otoritarian.

    Karena koalisi mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menolak KUHAP Baru serta menyusun ulang hukum acara pidana yang menjamin kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia.