Tag: korupsi kuota haji

  • Sembilan Bulan Berlalu, KPK Masih Belum Bisa Merinci Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

    Sembilan Bulan Berlalu, KPK Masih Belum Bisa Merinci Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi terkait alokasi tambahan kuota haji atau korupsi 2024 belum masuk tahap penyidikan.

    “Penanganan perkara belum pada tahap penyidikan. Kami belum bisa menyampaikan rincian informasi terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antaranews.com, Jumat (20/6/2025).

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan.

    Sebelumnya, KPK pada 10 September 2024, mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait alokasi tambahan kuota haji untuk haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

    Baca: Pengalihan kuota haji tambahan tak libatkan Irjen Kemenag

    Saat itu, KPK menyatakan pengusutan tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

    Namun demikian, sudah hampir sembilan bulan berlalu, belum ada kemajuan berarti dalam penanganan dugaan korupsi dalam kasus kuota Haji khusus ini.

    Sebelumnya, Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

    Baca: Rekomendasi Pansus Haji DPR dinilai sangat lunak

    Saat itu, Kementerian Agama membagi tambahan kuota haji ini masing-masing sebesar 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut aturan alokasi haji khusus seharusnya tidak boleh melebihi 20 persen

    Pansus Haji DPR menengarai telah terjadi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di jajaran Kementerian Agama dalam pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

    Meski di awal kerjanya terlihat garang, dalam rekomendasinya Pansus Haji yang dibentuk DPR di periode 2019-2024 ini terkesan melempem.

  • KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Orang Kepercayaannya Jadi Terangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Orang Kepercayaannya Jadi Terangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (8/1/2026) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

    Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

    Gus Alex merupakan orang kepercayaa Yaqut, sehingga masuk dalam lingkaran inti Kementerian Agama, di mana ia dipercaya memegang jabatan strategis sebagai staf khusus.

    “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCS selaku eks Menteri Agama dan kedua IAA sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    Penetapan tersangka tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hingga kini, kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini. KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung.

    Baca: KPK masih belum merinci penanganan dugaan korupsi kuota haji 2024

    Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.

    Dalam kesempatan yang sama, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang dinilai kooperatif memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang diperlukan, serta mengembalikan barang bukti, termasuk uang yang kemudian disita oleh penyidik.

    KPK juga mengimbau PIHK, biro travel haji, maupun asosiasi terkait agar bersikap kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

    Dugaan korupsi kuota haji 2024 ini juga pernah ditelisik Pansus Haji DPR periode 2019-2024 dengan temuan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama.

    Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler.

    Namun, kuota tambahan tersebut diduga didiskresikan oleh Kementerian Agama dengan pembagian masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Baca: Pansus Haji DPR duga ada gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengalihan kuota haji tambahan

    Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Dalam pengembangan perkara, KPK menelusuri aliran dana dugaan rasuah kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas.

    Penyidik menduga dana tersebut mengalir dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro travel haji.

    Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK dan memilih tidak membeberkan detail pemeriksaan. Kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini, menyatakan Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. KPK sendiri telah dua kali memeriksa Yaqut dalam tahap penyidikan perkara ini.

    Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang mengalir ke pejabat di Kementerian Agama hingga ke pucuk pimpinan.

    Untuk menelusuri aliran dana tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna melakukan penelusuran transaksi secara menyeluruh.