KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Orang Kepercayaannya Jadi Terangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (8/1/2026) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Gus Alex merupakan orang kepercayaa Yaqut, sehingga masuk dalam lingkaran inti Kementerian Agama, di mana ia dipercaya memegang jabatan strategis sebagai staf khusus.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCS selaku eks Menteri Agama dan kedua IAA sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini. KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung.

Baca: KPK masih belum merinci penanganan dugaan korupsi kuota haji 2024

Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.

Dalam kesempatan yang sama, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang dinilai kooperatif memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang diperlukan, serta mengembalikan barang bukti, termasuk uang yang kemudian disita oleh penyidik.

KPK juga mengimbau PIHK, biro travel haji, maupun asosiasi terkait agar bersikap kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

Dugaan korupsi kuota haji 2024 ini juga pernah ditelisik Pansus Haji DPR periode 2019-2024 dengan temuan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama.

Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler.

Namun, kuota tambahan tersebut diduga didiskresikan oleh Kementerian Agama dengan pembagian masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca: Pansus Haji DPR duga ada gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengalihan kuota haji tambahan

Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam pengembangan perkara, KPK menelusuri aliran dana dugaan rasuah kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidik menduga dana tersebut mengalir dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro travel haji.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK dan memilih tidak membeberkan detail pemeriksaan. Kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini, menyatakan Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. KPK sendiri telah dua kali memeriksa Yaqut dalam tahap penyidikan perkara ini.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang mengalir ke pejabat di Kementerian Agama hingga ke pucuk pimpinan.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna melakukan penelusuran transaksi secara menyeluruh.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *