Tag: kota layak anak

  • Ingin Jadi Kota Layak Anak, Pemkot Jakarta Barat Dorong Sekolah Ramah Anak

    Ingin Jadi Kota Layak Anak, Pemkot Jakarta Barat Dorong Sekolah Ramah Anak

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendorong sekolah-sekolah di wilayahnya menjadi ramah anak. 

    Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan Jakarta Barat sebagai kota layak anak (KLA). Saat ini ada lebih dari 200 sekolah ramah anak pada tahun 2023 

    Pemkot Jakbar melakukan asesmen terhadap sarana prasarana di semua sekolah di Jakarta Barat, mengukur sejauh mana layanan, standar layanan minimal di sekolah ramah anak.

    Fasilitas ramah anak itu mulai dari kondisi ruang kelas, kamar mandi, tempat bermain dan juga kondisi sekitarnya.

    Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlidungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakbar, Aswarni menyebutkan sekolah ramah anak mengacu kepada indikator sarana dan prasarana sekolah yang memang sudah memiliki desain ramah anak.

    “Tahun ini kita ajukan lebih dari 200 untuk jadi sekolah ramah anak dan itu tergantung sarana dan prasarana yang dimiliki,” kata Aswarni seperti dikutip Antaranewscom.

    Baca: Menumbuhkan motivasi belajar pada anak

    Aswarni merinci ciri-ciri sarana prasarana yang sesuai dengan sekolah ramah anak, seperti sudut meja dibuat tumpul, lampu toilet terang.

    “Kantin sekolah makanannya sehat, tangga yang enggak curam, dan kelengkapan sarana pengaduan berikut tenaga pelayanannya khususnya buat anak-anak yang mengalami masalah,” ungkap Aswarni.

    Aswarni menyebut sebelum mengajukan 200 sekolah ramah anak tahun ini, Jakbar sudah memiliki sekitar 200 sekolah ramah anak.

    Lebih lanjut, Aswarni berharap semua sekolah di Jakbar menjadi sekolah ramah anak, namun hal tersebut tetap tergantung sarana prasarana sekolah bersangkutan.

    “Soal sekolah ramah anak juga terkait dengan kewenangan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan,” ucap Aswarni.

    Baca: Pendidikan montesori makin diminati

    Aswarni menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Sudin Pendidikan karena kewenangan untuk sarana prasarana sekolah kan ada di sana misalnya pengadaan bangku sekolah dan lain-lain.

    Sebanyak 200 sekolah mengantongi Surat Keterangan (SK) ramah anak dari Wali Kota setempat pada tahun 2023.

    “Sudah ada SK-nya. Bulan Desember (2023) ini kita akan gencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah itu untuk pemantapan,” ungkap Aswarni, Selasa (19/12/2023) seperti dikutip Antaranews.com.

    Aswarni mengatakan, setelah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tersebut, pihaknya akan memilih beberapa sekolah untuk diajukan ke Dinas PPAPP DKI Jakarta

    Selanjutnya sekolah ramah anak ini diteruskan ke Kementerian Pemberdaaan Perempuan dan Pemberdaaan Anak (PPPA).

    Baca: PKBM menjadi alternatif bagi mereka yang putus sekolah

    “Kita pilih yang siap saja. Kita hanya bersurat ke Dinas PPAPP, Dinas PPAPP bersurat ke Kementerian PPPA untuk mereka evaluasi,” ungkap Aswarni.

    Kemudian, lanjut Aswarni, verifikasi SRA akan dilakukan oleh Kementerian PPPA.

    “Verifikasinya nanti Kementerian PPPA yang menentukan waktunya, bukan kita ya (Sudin PPAPP Jakbar),” ujar Aswarni.

    Pihak Aswarni akan bersurat ke Dinas PPAPP pada tahun 2024, setelah beberapa sekolah dipilih saat dinyatakan siap.

    “Belum, kalau untuk sekolah ramah anak belum. Karena kita baru mau sosialisasikan ke sekolah-sekolah yang 200 itu tentang sekolah ramah anak,” ungkap dia.

    Baca: Mengapa tes calistung dihapus dari seleksi masuk SD

    Tahun 2022, kata dia, sudah ada satu sekolah ramah anak yang diverifikasi oleh Kementerian PPPA.

    “SD 08 Kebon Jeruk itu sudah terstandarisasi secara nasional oleh Kemen PPPA. Untuk yang SK tahun ini, kita lihat tahun depan ya, Masih kita upayakan,” pungkas Aswarni.

    Sebelumnya, Sudin Pendidikan Jakbar melakukan asesmen kelengkapan fasilitas sekolah-sekolah dalam rangka merespons kecelakaan beberapa waktu lalu yang mengakibatkan salah seorang siswa SMP 132 Cengkareng meninggal.

    Asesmen dilakukan terhadap sarana prasarana di semua sekolah di Jakarta Barat, mengukur sejauh mana layanan, standar layanan minimal untuk satu sarana prasarana di sekolah, mulai dari ruang kelas, kamar mandi, dan sebagainya. 

     

    Ia menyebut jika hasil rekapitulasi tersebut sudah keluar maka pihaknya akan melakukan analisis permasalahan untuk kemudian ditindaklanjuti.

    “Nanti kalau sudah baru kami akan cermati, permasalahannya terhadap sarana prasarana di mana saja, bagaimana saja. Lalu kami ukur, kemudian kami tindaklanjuti,” ucapnya.

    Sumber: Antaranewscom

     

  • Kementerian PPPA Evaluasi Kota Layak Anak: Masih Banyak Ditemukan Kekerasan pada Anak

    Kementerian PPPA Evaluasi Kota Layak Anak: Masih Banyak Ditemukan Kekerasan pada Anak

    7cloud.asia – Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang sejumlah kota ternyata tidak otomatis mendongkrak Indeks Perlindungan Anak.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menemukan sejumlah Kota Layak Anak yang ternyata belum mampu memberi perlindungan kepada anak.

    Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan seharusnya kota yang mendapat predikat Kota Layak Anak mampu memberikan perlindungan terhadap anak sesuai yang ditetapkan dalam indikator.

    “Teorinya kalau kita bagus membangun Kota Layak Anaknya, maka artinya hak anak terpenuhi, bermain, berpartisipasi. Hak terhadap pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan tercapai, maka skor KLAnya pasti bagus,” katanya dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/6/2024).

    Di sisi lain, daerah-daerah yang berpredikat Kota Layak Anak masih banyak terdapat kasus-kasus kekerasan terhadap anak, seperti perundungan di lingkungan pendidikan hingga kekerasan di dalam keluarga.

    Baca: Dampak perubahan iklim pada kesejahteraan anak

    Pribudiarta menjelaskan, apabila pemerintah daerah (pemda) bagus dan mencapai Kota Layak Anak maka seharusnya memiliki skor perlindungan yang bagus, namun pada kenyataannya hal ini tidak sejalan sehingga harus dievaluasi.

    “Inilah yang masih menjadi proses. Indeks perlindungan anak adalah outcome dilihat dari variabelnya bagaimana hak-hak anak terpenuhi. Jadi harusnya saling terkait,” ujarnya.

    Saat ini, Kementerian PPPA sedang mengevaluasi Program Kota Layak Anak, untuk melihat ada atau tidaknya pengaruh anggaran yang terbatas terhadap realisasi implementasi Kota Layak Anak.

    Indikator yang tidak tercapai ini terjadi pada 2022 yaitu indeks perlindungan khusus anak, indeks pemenuhan hak anak, dan persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif.

    Ketiga indikator tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

    Baca: Upaya Jakarta Barat jadi kota layak anak

    Secara rinci, lanjutnya, untuk Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) hanya 75,21 dari target 77,7.

    Sedangkan, Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) hanya 60,33 dari target 67,6 persen, serta persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif sebesar 80,76 dari target 100.

    Indonesia menargetkan terwujudnya Layak Anak pada tahun 2045. Evaluasi KLA merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan kota layak anak.

    Penyelenggaraan Kota Layak Anak, bertujuan meningkatkan komitmen mewujudkan pembangunan yang peduli anak, meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

    Kemudian meningkatkan sinergi dan kolaborasi masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak, dalam menyelenggarakan Kota Layak Anak, serta memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota.

    Baca: Cara Yogyakarta jadi kota ramah lansia

    Adapun kategori dan bobot penilaian Kota Layak Anak dibedakan menjadi empat kategori yakni, pertama kategori Pratama dengan bobot nilai 500-600.

    Kategori Madya dengan bobot nilai 601-700. Kategori Nindya dengan bobot nilai 701-800, kategori Utama dengan bobot nilai 801-900, dan kategori Kota Layak Anak dengan bobot nilai 901-1.000.

    Pada tahun 2022 tercatat penerima penghargaan Kota Layak Anak tingkat Pratama ada 121 kabupaten/kota, Kota Layak Anak tingkat Madya ada 117 kabupaten/kota,

    Kota Layak Anak tingkat Nindya ada 66 kabupaten/kota, dan Kota Layak Anak tingkat Utama ada delapan kabupaten/kota.

  • Daerah Khusus Jakarta Upayakan Perda Kota Layak Anak

    Daerah Khusus Jakarta Upayakan Perda Kota Layak Anak

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan adanya peraturan daerah (perda) kekhususan terkait kota layak anak (KLA).

    Perda Kota Layak Anak ini untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di kota Jakarta yang akan meninggalkan status Ibu Kota Negara itu.

    Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Yunita Siska Diniati mengakui Jakarta hingga saat ini belum memiliki perda terkait KLA.

    Hal itu disampaikan dalam acara daring daring bertema “Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak” yang diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.

    Baca Juga: Menteng, Kemang, Gandaria: Tanaman Khas Jakarta yang Dijadikan Nama Daerah

    “Tetapi, tahun ini di triwulan tiga kami akan menyusun naskah akademik terkait Perda KLA sehingga semoga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025,” kata dia.

    Yunita merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

    Guna mewujudkan KLA ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster.

    Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak.

    Kemudian, khusus untuk kelembagaan KLA, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak.

    Baca Juga: Jakarta Butuh Dana Hingga Rp600 Triliun untuk Menjadi Kota Global

    Hal ini berarti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan suatu kota/kabupaten layak anak.

    “Yang tidak kalah pentingnya dalam kelembagaan ini, adanya keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa,” kata dia.

    Untuk dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia di level provinsi.

    Hal ini agar dunia usaha di Jakarta mempunyai komitmen lebih untuk bisa bersama-sama Pemerintah mewujudkan kota layak anak.

    Sumber:Antaranews.com