Tag: ktp

  • Ibukota Pindah ke IKN, Warga DKI Siap-siap Cetak Ulang KTP

    Ibukota Pindah ke IKN, Warga DKI Siap-siap Cetak Ulang KTP

    7cloud.asia – Perpindahan ibukota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak pada administratif warga DKI Jakarta.

    Warga harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menyesuaikan perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono seperti dikutip Antaranews Senin (18/09/2023).

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, status Jakarta berubah jadi ini

    Saat ini, lanjut Joko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersiap menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.

    “Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” ujar Joko.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

    Baca: Seperti ini penerapan smart city di IKN

    “Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” jelas Budi.

    Tetapi perubahan ini akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.

    Blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Dengan adanya perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.

    Baca: Berbagai masalah ang dihadapi masyakarat adat di IKN

    Sebelumnya pemerintah berencana tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus (Daerah Khusus Jakarta) meskipun ibu kota pindah ke IKN.

    Wacana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/9/2023).

    Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta pasca kepindahan ibu kota ke IKN, selesai pada tahun 2023 ini.

    Baca: Mengembalikan kualitas udara Jakarta dengan ruang terbuka hijau

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Meski Tak Dipungut Biaya, Cetak Ulang KTP Jakarta Tetap Dianggap Pemborosan

    Meski Tak Dipungut Biaya, Cetak Ulang KTP Jakarta Tetap Dianggap Pemborosan

    7cloud.asia – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, memastikan  penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-ktp) menyusul perubahan status Jakarta akan mudah dan praktis.

    Warga hanya diharuskan membawa KTP ke tempat pelayanan di kantor Dukcapil ataupun kantor kelurahan dan kecamatan. Pemkot Jakut memastikan proses penggantian nama tersebut tidak akan dipungut biaya alias gratis.

    “Kalau untuk proses pencetakannya cepat hanya 15 menit dan untuk kebutuhan blankonya sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Utara Ginanjar dilansir Antaranews.com, Senin (18/9/2023).

    Ginanjar mengatakan pengubahan nama kota di KTP harus dilakukan lantaran tahun depan Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota.

    Ginanjar belum bisa memastikan kapan proses pengubah nama kota di KTP akan berlangsung.

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, warga Jakarta kudu ganti KTP

    Hal itu dikarenakan rencana penggantian nama kota masih dibahas di tingkat pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “Kita masih menunggu RUU perubahannya yang sekarang sedang di siapkan oleh DPRD,” kata Ginanjar.

    Dia berharap regulasi tersebut bisa rampung sehingga sebanyak 1.373.122 wajib pemegang KTP di Jakarta Utara bisa melakukan perubahan nama kota dengan mudah.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

    “Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” kata Budi.

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, status Jakarta tetap daerah khusus

    Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.

    Cetak ulang KTP warga Jakarta ini menuai kritik dari Partai Solidaritas Indonesia, karena dinilai sebagai pemborosan.

    “Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan,” kata Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William A Sarana dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).

    Selain pemborosan, hal itu juga akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta untuk kemudian berbondong-bondong mengurusnya di kelurahan.

    “Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP-el,” tutur dia.

    Baca: Sejarah Jakarta dari Jayakarta menjadi Batavia lalu jadi ibu kota negara

    Sebagai alternatif, menurut William, perubahan nama DKI menjadi DKJ lebih baik dilakukan dalam database saja. Tidak perlu sampai perubahan fisik dalam KTP-el, sehingga akan lebih efektif dan efisien.

    “Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik KTP-el tidak perlu diubah. Untuk pemilik KTP-el baru saja mungkin yang perlu diubah fisik KTP-nya. Pemilik KTP-el pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ,” ujar dia.

     

     

     

  • Agen Resmi Pertanyakan Fungsi Foto KTP Saat Pembelian LPG 3 Kg

    Agen Resmi Pertanyakan Fungsi Foto KTP Saat Pembelian LPG 3 Kg

    7cloud.asia – Agen resmi gas elpiji di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan mempertanyakan fungsi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian elpiji kemasan tiga kilogram atau LPG 3 kg

    Kebijakan terkait pembelian LPG 3 kg ini dinilai merepotkan dan rentan disalahgunakan.

    “Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?” kata seorang agen LPG 3 kg, Dwi seperti dilansir Antaranews.com

    Dwi mengeluhkan adanya aturan harus memfoto KTP pembeli yang menurut dia malah membuat repot lantaran tidak semua warga mengetahui aturan tersebut.

    Kemudian, dia menyayangkan bisa saja aturan tersebut malah disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab sehingga stok LPG 3 kg menjadi cepat habis di pasaran.

    Baca: Anggaran subsidi cukup tapi LPG 3 kg langka

    Dia membandingkan dengan pembelian pertalite di Pertamina, di mana satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan.

    “Nah kalau LPG 3 kg ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini,” jelasnya.

    Dia menyatakan jika data KTP sudah didapat, lalu akan dicatat dimana sedangkan tidak ada program ataupun aplikasi dari pemerintah untuk menangani itu.

    Terlebih, dirinya menjalankan usaha agen elpiji resmi hanya dengan jumlah pegawai terbatas tidak seperti Pertamina yang memiliki banyak pegawai.

    “Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga,” ujarnya.

    Baca: Warga harus antre untuk membeli LPG 3 kg

    Agen resmi LPG 3 kg lainnya bernama Reni (53) menambahkan pihaknya kesulitan dengan adanya aturan mewajibkan memperlihatkan KTP.

    “Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan,” ujar Reni.

    Mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lagi memperbolehkan agen resmi Pertamina menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

    Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.

    Pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.

  • Faskes Tolak Warga Baduy Dalam Karena Tak Punya KTP, DPR: Setiap Warga Negara Berhak Mengakses Pelayanan Medis

    Faskes Tolak Warga Baduy Dalam Karena Tak Punya KTP, DPR: Setiap Warga Negara Berhak Mengakses Pelayanan Medis

    7cloud.asia – Jaminan terhadap akses pelayanan medis harus diberikan pada setiap warga negara.

    Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, saat merespons peristiwa seorang warga Baduy Dalam bernama Repan, yang ditolak rumah sakit untuk mendapat penanganan pengobatan lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

    Kasus yang dialami warga komunitas Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan saat berjualan madu dan pada akhirnya kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak memiliki KTP ini menurut Nurhadi, merupakan sebuah preseden yang sangat mengkhawatirkan.

    ”Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi,” kata Nurhadi dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Diberitakan media, warga Baduy Dalam bernama Repan menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/11/2025) pagi.

    Repan mengalami luka di tangan kiri, namun sempat ditolak rumah sakit di kawasan tersebut karena tidak memiliki KTP.

    Selain kehilangan uang Rp3 juta dan 10 botol madu dagangannya, Repan harus berjalan kaki untuk menyambangi kenalannya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, agar mendapat pertolongan.

    Legislator dari Partai NasDem ini menandaskan sejumlah hal penting yang harus segera disikapi terkait kasus ini, termasuk jaminan bagi setiap warga negara atas akses pelayanan medis, apalagi dalam kondisi darurat.

    Dia menegaskan, komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan yang berbeda, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP. Hal ini dinilai menjadi penghambat serius ketika mereka harus menghadapi kejadian tak terduga.

    Nurhadi mendesak pemerintah untuk bisa memastikan bahwa masyarakat adat atau komunitas khusus mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen dasar agar hak-hak dasar masyarakat adat tersebut bisa terlindungi.

    Di samping itu, Nurhadi pun mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (kependudukan), hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di daerah untuk bersinergi serta berkoordinasi.

    “Untuk kasus semacam ini, protokol atau SOP-nya harus jelas, bahwa rumah sakit wajib segera memberikan pertolongan pertama, selanjutnya administrasi dapat dilengkapi kemudian,” tegasnya.

    Untuk langkah jangka panjang, Nurhadi mengatakan Komisi IX DPR akan mendorong adanya regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa terkecuali bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen formal dalam kondisi darurat.

    Pihaknya juga akan mendorong program percepatan penerbitan KTP atau dokumen alternatif bagi komunitas adat yang selama ini belum tercatat secara formal.

    Dia menekankan agar kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem layanan kesehatan dalam negeri. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia.

    “Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang. Tidak boleh ada warga negara yang ‘terlupakan’ oleh sistem hanya karena persoalan administratif,” pungkasnya.