7cloud.asia – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, memastikan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-ktp) menyusul perubahan status Jakarta akan mudah dan praktis.
Warga hanya diharuskan membawa KTP ke tempat pelayanan di kantor Dukcapil ataupun kantor kelurahan dan kecamatan. Pemkot Jakut memastikan proses penggantian nama tersebut tidak akan dipungut biaya alias gratis.
“Kalau untuk proses pencetakannya cepat hanya 15 menit dan untuk kebutuhan blankonya sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Utara Ginanjar dilansir Antaranews.com, Senin (18/9/2023).
Ginanjar mengatakan pengubahan nama kota di KTP harus dilakukan lantaran tahun depan Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota.
Ginanjar belum bisa memastikan kapan proses pengubah nama kota di KTP akan berlangsung.
Baca: Ibu kota pindah ke IKN, warga Jakarta kudu ganti KTP
Hal itu dikarenakan rencana penggantian nama kota masih dibahas di tingkat pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kita masih menunggu RUU perubahannya yang sekarang sedang di siapkan oleh DPRD,” kata Ginanjar.
Dia berharap regulasi tersebut bisa rampung sehingga sebanyak 1.373.122 wajib pemegang KTP di Jakarta Utara bisa melakukan perubahan nama kota dengan mudah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
“Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” kata Budi.
Baca: Ibu kota pindah ke IKN, status Jakarta tetap daerah khusus
Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Cetak ulang KTP warga Jakarta ini menuai kritik dari Partai Solidaritas Indonesia, karena dinilai sebagai pemborosan.
“Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan,” kata Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William A Sarana dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).
Selain pemborosan, hal itu juga akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta untuk kemudian berbondong-bondong mengurusnya di kelurahan.
“Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP-el,” tutur dia.
Baca: Sejarah Jakarta dari Jayakarta menjadi Batavia lalu jadi ibu kota negara
Sebagai alternatif, menurut William, perubahan nama DKI menjadi DKJ lebih baik dilakukan dalam database saja. Tidak perlu sampai perubahan fisik dalam KTP-el, sehingga akan lebih efektif dan efisien.
“Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik KTP-el tidak perlu diubah. Untuk pemilik KTP-el baru saja mungkin yang perlu diubah fisik KTP-nya. Pemilik KTP-el pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ,” ujar dia.

Leave a Reply