Faskes Tolak Warga Baduy Dalam Karena Tak Punya KTP, DPR: Setiap Warga Negara Berhak Mengakses Pelayanan Medis

Written by

in

7cloud.asia – Jaminan terhadap akses pelayanan medis harus diberikan pada setiap warga negara.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, saat merespons peristiwa seorang warga Baduy Dalam bernama Repan, yang ditolak rumah sakit untuk mendapat penanganan pengobatan lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Kasus yang dialami warga komunitas Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan saat berjualan madu dan pada akhirnya kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak memiliki KTP ini menurut Nurhadi, merupakan sebuah preseden yang sangat mengkhawatirkan.

”Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi,” kata Nurhadi dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Diberitakan media, warga Baduy Dalam bernama Repan menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/11/2025) pagi.

Repan mengalami luka di tangan kiri, namun sempat ditolak rumah sakit di kawasan tersebut karena tidak memiliki KTP.

Selain kehilangan uang Rp3 juta dan 10 botol madu dagangannya, Repan harus berjalan kaki untuk menyambangi kenalannya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, agar mendapat pertolongan.

Legislator dari Partai NasDem ini menandaskan sejumlah hal penting yang harus segera disikapi terkait kasus ini, termasuk jaminan bagi setiap warga negara atas akses pelayanan medis, apalagi dalam kondisi darurat.

Dia menegaskan, komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan yang berbeda, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP. Hal ini dinilai menjadi penghambat serius ketika mereka harus menghadapi kejadian tak terduga.

Nurhadi mendesak pemerintah untuk bisa memastikan bahwa masyarakat adat atau komunitas khusus mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen dasar agar hak-hak dasar masyarakat adat tersebut bisa terlindungi.

Di samping itu, Nurhadi pun mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (kependudukan), hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di daerah untuk bersinergi serta berkoordinasi.

“Untuk kasus semacam ini, protokol atau SOP-nya harus jelas, bahwa rumah sakit wajib segera memberikan pertolongan pertama, selanjutnya administrasi dapat dilengkapi kemudian,” tegasnya.

Untuk langkah jangka panjang, Nurhadi mengatakan Komisi IX DPR akan mendorong adanya regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa terkecuali bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen formal dalam kondisi darurat.

Pihaknya juga akan mendorong program percepatan penerbitan KTP atau dokumen alternatif bagi komunitas adat yang selama ini belum tercatat secara formal.

Dia menekankan agar kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem layanan kesehatan dalam negeri. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia.

“Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang. Tidak boleh ada warga negara yang ‘terlupakan’ oleh sistem hanya karena persoalan administratif,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *