Tag: lpdp

  • Pro Kontra Penghentian Alokasi Anggaran LPDP untuk Dialihkan ke Pembiayaan Riset

    Pro Kontra Penghentian Alokasi Anggaran LPDP untuk Dialihkan ke Pembiayaan Riset

    7cloud.asia – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana menghentikan sementara alokasi anggaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    LPDP dilakukan ini demi memperkuat pengembangan riset. Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai rencana pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat.

    Ia menilai alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, sebagai hal yang tidak masuk akal.

    Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.

    Maka, jelasnya, alokasi anggaran pendidikan, salah satunya digunakan untuk kebutuhan beasiswa, dan alokasi dana abadi riset yang telah ditetapkan secara terpisah.

    Baca: Perubahan iklim sebabkan jutaan anak putus sekolah

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tercantum bahwa LPDP memperoleh mandat untuk mengelola seluruh Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

    Dana ini terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.

    Selanjutnya, dalam penyaluran dan penerapannya, LPDP bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).  

    Ia khawatir pengalihan dana LPDP dialokasikan untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis.

    “Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur,” ucap Ledia melalui pesan suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (27/1/2023).

    Baca: Skor PISA Indonesia turun, ini sebabnya

    Ia menambahkan, jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset di Indonesia seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP, melainkan dengan menyusun rencana induk riset nasional.

    Langkah ini dinilai krusial, karena akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara. Diketahui, BRIN belum menuntaskan tugas tersebut sampai saat ini.

    “Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir,” ungkapnya.

    Selain menyelesaikan rencana induk riset nasional, Ledia mengusulkan agar pemerintah pusat melalui LPDP untuk membuka formasi beasiswa magister dan doktoral khusus riset yang menjadi prioritas negara.

    Solusi ini, menurutnya, akan mujarab diterapkan dibandingkan mengalihkan sepenuhnya untuk riset.

    Baca: Skor PISA Indonesia turun, DPR Minta pemerintah lakukan evaluasi

    Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan untuk menambah kuota penerimaan beasiswa.

    Usulan ini perlu dipertimbangkan agar generasi muda bangsa semakin mudah memperoleh akses pendidikan hingga ke perguruan tinggi.

    “Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak,” tutur Huda.

    Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap mengalokasikan anggaran dana abadi program LPDP.

    Pasalnya, alokasi anggaran untuk LPDP tersebut telah dimuat APBN 2024. Dalam APBN 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp25 triliun untuk dana abadi klaster pendidikan.

    Baca: Pendidikan jadi sarana untuk entaskan kemiskinan

    Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan keberlanjutan pengembangan pendidikan, termasuk Dana Abadi Pesantren dan untuk pengembangan riset dan teknologi.

     

    Berdasarkan data yang ada, kuota penerima beasiswa LPDP di kisaran 9.000-10.000 mahasiswa dalam satu tahun.

    Setiap tahun, APBN dikucurkan sebesar Rp20 triliun untuk Dana Abadi Pendidikan. Di mana, dana tersebut digunakan untuk membiayai Program LPDP.

    Diketahui, kini Dana Abadi Pendidikan (DAP) telah terkumpul sebanyak Rp140 triliun dengan nilai manfaat per tahun digunakan untuk membiayai keperluan beasiswa pada kisaran Rp5 triliun.

  • Dukung Pencapaian SDGs, Penerima LPDP Tanam 1000 Bibit Mangrove di Pantai Samas Bantul

    Dukung Pencapaian SDGs, Penerima LPDP Tanam 1000 Bibit Mangrove di Pantai Samas Bantul

    7cloud.asia –  “Kita Jaga Alam Masa Depan Dalam Genggaman”. Demikian slogan yang diusung para penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tergabung dalam angkatan “Jagat Nirmala”.

    Dengan slogan ini, para awarde LPDP aktif melakukan berbagai kegiatan sosial yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan di Yogyakarta.

    Pada Minggu (25/2/2024) kemarin misalnya puluhan awarde LPDP menanam 1.000 bibit mangrove di Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

    Dalam proyek sosial Persiapan Keberangkatan (PK-225), penanaman mangrove itu dilakukan para penerima beasiswa dengan menggandeng Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Perwakilan Jateng-DIY.

    Baca: KLHK targetkan penghijauan 600.000 lahan mangrove

    “Karena kami ini penerima beasiswa dan itu pendanaannya berasal dari masyarakat, kami ingin memberikan dampak juga ke masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Ketua Perwakilan Angkatan PK-225 LPDP M Irfan Nurdiansyah.

    Menurut Irfan, penanaman mangrove sejalan dengan upaya mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan ke-14 yakni menekankan pentingnya menjaga sumber daya laut.

    Aksi tersebut digelar di Pantai Samas mengingat pantai yang dikenal dengan ekowisatanya tersebut hingga kini masih menjadi lokasi konservasi penyu.

    Dengan semakin banyak tumbuhan mangrove, Irfan berharap mampu menjaga habitat penyu serta menjaga ekosistem laut di kawasan Pantai Samas.

    Baca: Mengenal beragam jenis mangrove di kebun raya mangrove Surabaya

    “Sehingga itu bisa menarik minat wisatawan yang juga bisa menarik dampak ekonomi di kawasan Pantai Samas,” ujar penerima beasiswa LPDP Magister Manajemen Bencana UGM itu.

    Ketua Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Perwakilan Jateng-DIY Satria Nova menuturkan penanaman mangrove memiliki dampak besar bagi ekosistem di bawah laut.

    Ia mencontohkan ekosistem bawah laut itu seperti kepiting, udang, ikan yang selama ini menjadi sumber mata pencarian para nelayan Samas.

    Dengan menjaga ekosistemnya, dia berharap keberlanjutan perekonomian masyarakat di kawasan pantai bisa terus terjaga.

    Baca: Manfaat ekologi dan ekonomi tanaman mangrove

    Tumbuhan mangrove, kata Satria, juga mampu meredam gelombang laut di Pantai Samas sehingga diharapkan tidak membahayakan kehidupan masyarakat di daratan.

    “Apabila ada tsunami maka bisa gelombang tingginya bisa dikurangi apabila ada mangrove yang menahan,” ujar dia.

    Tak kalah penting, lanjut Satria, mangrove memiliki kemampuan menyerap karbon dalam jumlah besar sehingga penanaman tumbuhan itu turut berkontribusi mengatasi laju krisis iklim.

    “Krisis iklim sedang terjadi dan semakin parah salah satunya karena karbon yang dilepaskan terus menerus ke udara. Mangrove ini tanaman yang bisa menyerap karbon dalam jumlah besar,” tutur Satria.

    Baca: Apa itu habitat lamun?

    Selain menanam mangrove, penerima beasiswa LPDP angkatan PK-225 juga mewujudkan proyek sosialnya dengan menggelar sosialisasi dan lokakarya bagi masyarakat terkait pembuatan “eco enzym”

    Lokakarya ini dilakukan dengan memanfaatkan sampah rumah tangga di area Embung Langensari, Kota Yogyakarta pada Sabtu (24/2/2024).

  • Politisi PDI Perjuangan Usulkan Lulusan LPDP yang Tak Kembali ke Tanah Air Kembalikan Beasiswa yang Diterimanya

    Politisi PDI Perjuangan Usulkan Lulusan LPDP yang Tak Kembali ke Tanah Air Kembalikan Beasiswa yang Diterimanya

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana tidak mempermasalahkan lulusan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia setelah lulus.

    Namun, politisi PDI Perjuangan ini mengusulkan lulusan LPDP yang tidak kembali ke Tanah Air untuk mengembalikan uang beasiswa pendidikan ketika sudah bekerja di luar negeri.

    “Saya berharap mereka yang tidak kembali agar berkontribusi dalam hal kemanusiaan dengan menyertakan nama Indonesia di dalamnya,“ ujar Bonie dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut LPDP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025)..

    Namun, Bonie mengingatkan apabila sudah berhasil sebaiknya mereka kembalikan uang selama pendidikan karena beasiswa itu diambil dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

    Baca: Kontroversi pengalihan anggaran LPDP untuk dialihkan ke pembiayaan riset

    Dalam kesempatan itu, Bonie menilai lulusan beasiswa dari LPDP yang kembali ke Tanah Air kerap berada pada posisi sulit.

    Di satu sisi lulusan LPDP dianggap terlalu tinggi kualifikasinya untuk sebagian pekerjaan, namun di sisi lain masih dalam proses membangun modal kultural melalui jalur pendidikan yang mereka tempuh.

    “Seringkali lulusan LPDP ketika mereka kembali menjadi overqualified, karena memang ekosistem tempat bekerja yang ada tidak suportif,” imbuhnya

    Baca: Fakta dari turunnya skor PISA Indonesia pada 2022

    Menurutnya mereka belum sepenuhnya bisa berkompetisi di dunia kerja menggunakan gelar yang diterima, tetapi memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi untuk mengisi posisi sarjana dan di bawahnya.

    Kondisi dilematis ini secara tidak langsung mendorong mereka untuk melakukan improvisasi dalam berbagai aspek agar tetap dapat terserap dalam lapangan kerja.

    Penyesuaian ini tidak jarang menyebabkan mereka terserap dalam sektor yang tidak relevan dengan kualifikasi dan pendidikan yang ditempuh.

    “Lulusan LPDP seharusnya bisa menyesuaikan ilmu yang didapatkan untuk diaplikasikan pada sektor kerja di Indonesia,” tuturnya.

  • Legislator Dorong Syarat LPDP Dievaluasi Agar Lebih Inklusif

    Legislator Dorong Syarat LPDP Dievaluasi Agar Lebih Inklusif

    7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR Fathi menekankan pentingnya evaluasi persyaratan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar program tersebut benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati berbagai kalangan.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan terkait pembahasan anggaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025), Fathi berharap LPDP dapat diakses mereka yang berasal dari daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T),

    Juga kelompok ekonomi menengah ke bawah, serta kelompok inklusif seperti perempuan dan penyandang disabilitas.

    Fathi mengungkapkan pengalamannya saat masa reses, di mana ia menerima aspirasi dari sekelompok calon peserta LPDP yang mengaku sudah berulang kali mendaftar namun tidak pernah lolos seleksi.

    Baca: Lulusan LPDP tak wajib kembali ke Tanah Air asal kembalikan beasiswa yang diterimanya

    Mereka, ujarnya, bertanya kepada saya, sudah berulang kali daftar LPDP tapi tidak kunjung diterima.

    ”Salah satu masalahnya adalah persyaratan, terutama soal TOEFL dan lain sebagainya. Padahal sebagian besar mereka mendaftar untuk kuliah di dalam negeri. Jadi, kalau untuk studi dalam negeri, kenapa harus ada syarat banyak tes bahasa asing?” ujarnya

    Menurut Fathi, aturan yang terlalu kaku justru dapat menghambat masyarakat dari kelas ekonomi tertentu untuk mendapatkan manfaat dari program LPDP yang seharusnya bisa menjadi jembatan meningkatkan kualitas pendidikan dan mobilitas sosial.

    Baca: Anggaran LPDP akan dialihkan ke pembiayaan riset

    Ia menambahkan, berdasarkan dokumen presentasi Kementerian Keuangan, LPDP sudah mencanangkan perluasan penerima manfaat, khususnya dari daerah 3T, daerah dengan IPK rata-rata di bawah nasional, serta kelompok inklusif.

    Namun, hal ini harus diikuti dengan evaluasi syarat formal agar benar-benar sejalan dengan tujuan tersebut.

    “Tepat sasaran dan mekanisme yang baik, itu yang kita harapkan. Kami mendukung penuh program LPDP yang sangat baik ini. Mudah-mudahan dengan akses pendidikan tinggi yang lebih luas, cita-cita Indonesia Emas bisa tercapai,” tegasnya.

  • LPDP Diminta Tingkatkan Alokasi Beasiswa untuk Keluarga Prasejahtera

    LPDP Diminta Tingkatkan Alokasi Beasiswa untuk Keluarga Prasejahtera

    7cloud.asia – Menurunnya jumlah penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berasal dari keluarga prasejahtera jadi sorotan anggota Komisi XI DPR.

    Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin memaparkan, pada tahun 2023 LPDP berhasil menjangkau lebih dari 1.100 penerima beasiswa dari keluarga prasejahtera. Namun, angka tersebut justru menurun pada tahun 2024 menjadi hanya 952 orang.

    Karena itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama LPDP dan Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN terkait tata kelola beasiswa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025), Putkom sapaan akrabnya, meminta hal ini jadi perhatian.

    Menurutnya, penurunan ini berpotensi menghilangkan kesempatan emas bagi puluhan anak dari keluarga kurang mampu untuk memperbaiki kehidupan mereka.

    Baca: Legislator dorong syarat LPDP dievaluasi agar lebih inklusif

    Padahal pendidikan utamanya pendidikan tinggi menjadi salah satu-satu jalan mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.

    Maka saya ingin menanyakan apa alasan dari penurunan penerimaan beasiswa bagi keluarga prasejahtera ini, dan bagaimana kita bisa menemukan solusi agar tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya,” tegas Putkom.

    Ia juga menekankan bahwa meskipun banyak alumni LPDP sukses berasal dari keluarga berkecukupan, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu harus lebih diperhatikan.

    Kalau satu anak dari keluarga menengah ke bawah kehilangan kesempatan beasiswa, ujarnya, sudah pasti mereka kehilangan harapan besar dalam hidupnya.

    Baca: Anggaran LPDP dialihkan ke pembiayaan riset

    “Karena itu, kami sangat berharap alokasi untuk keluarga prasejahtera ini bisa ditingkatkan,” ujarnya.

    Putkom menambahkan, banyak anak-anak cerdas dari keluarga tidak mampu memiliki potensi akademik tinggi yang dapat berkontribusi besar bagi bangsa, namun terhambat oleh keterbatasan ekonomi.

    Ia mendorong LPDP bersama Kementerian Keuangan agar memperluas akses beasiswa bagi kelompok kurang mampu.

  • 44 Penerima Beasiswa LPDP Terbukti Melanggar Aturan, 8 Orang Harus Kembalikan Dana yang Diterima

    44 Penerima Beasiswa LPDP Terbukti Melanggar Aturan, 8 Orang Harus Kembalikan Dana yang Diterima

    7cloud.asia – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee) karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.

    Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan, dari jumlah tersebut, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

    “Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).

    Sudarto menjelaskan, data pelanggaran diperoleh melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para penerima beasiswa.

    Namun demikian, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran.

    Baca: LPDP diminta tingkatkan alokasi beasiswa untuk keluarga pra-sejahtera

    Beberapa penerima beasiswa diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama 2 tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.

    Ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.

    “Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

    Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

    Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa.

    Baca: Syarat LPDP perlu dievaluasi agar lebih inklusif

    Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menanggapi kasus viral alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.

    “Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP,” ujarnya.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, suami dari alumni berinisial DS tersebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.

    Purbaya mengatakan, pihak yang berwenang di LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan, dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP.

    “Jadi termasuk bunganya. Uang LPDP kalau saya taruh uang itu di bank, ada bunganya, dengan treatment yang fair,” kata Purbaya.

    LPDP menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas dana publik serta memastikan setiap penerima beasiswa memenuhi kewajiban pengabdian kepada Indonesia.

  • Empat Alumni LPDP Harus Kembalikan Dana Beasiswa Senilai Miliaran Rupiah

    Empat Alumni LPDP Harus Kembalikan Dana Beasiswa Senilai Miliaran Rupiah

    7cloud.asia – Empat alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikenai sanksi akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia telah mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

    Direktur Utama LPDP, Sudarto mengungkapkan, per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.

    “Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam.

    Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh.

    Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.

    “Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

    Baca: 44 Penerima beasiswa LPDP terbukti melanggar aturan

    LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.

    Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.

    Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.

    Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

    Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.

    “Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

    Baca: LPDP diminta tingkatkan alokasi beasiswa untuk keluarga prasejahtera

    Meski begitu, LPDP juga memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, misalnya yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global.

    Namun, fleksibilitas itu juga dibarengi dengan komitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.

    “Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

    Kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni LPDP menetap di luar negeri selama masa pengabdian di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi.

    Atau juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; dan penugasan lembaga pemerintah. Juga alumnus yang bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

    LPDP juga menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

     

  • DPR Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

    DPR Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah mengevaluasi skema pengabdian penerima beasiswa LPDP, dengan mengutamakan penyediaan ekosistem riset yang memadai di dalam negeri daripada sekadar menuntut kepulangan fisik secara kaku.

    Pernyataan tersebut merespons polemik penerima LPDP yang enggan kembali ke tanah air karena minimnya fasilitas pendukung keahlian mereka di Indonesia.

    Menurut Fikri, nasionalisme tidak boleh diukur hanya dari domisili, melainkan dari kontribusi nyata dan jaringan ilmu pengetahuan yang dibangun untuk bangsa.

    Dia menegaskan, jangan sampai Negara hanya menuntut mereka pulang, tapi di sini mereka justru ‘mati’ secara keilmuan karena laboratorium tidak ada dan ekosistem risetnya tidak mendukung.

    Baca: 44 Penerima beasiswa LPDP terbukti melanggar aturan

    “Kita harus menyediakan ‘rumah’ yang layak bagi mereka untuk berkarya,” kata Fikri dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

    Politisi PKS ini menyebutkan, Indonesia pernah punya praktik baik di masa lalu. Dia mencontohkan kisah BJ Habibie yang bersedia pulang karena negara memberikan panggung berupa industri strategis.

    Ia menekankan bahwa tanpa sarana prasarana yang mumpuni, talenta terbaik Indonesia di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) akan terus terserap oleh industri luar negeri yang lebih menghargai keahlian mereka.

    Fikri juga mengusulkan pergeseran konsep dari brain drain (kehilangan talenta) menjadi brain circulation.

    Baca: LPDP diminta tingkatkan alokasi beasiswa untuk keluarga prasejahtera

    Dalam konsep ini, diaspora yang tetap di luar negeri tetap dianggap mengabdi selama mereka menjadi jembatan teknologi dan riset bagi institusi di Indonesia.

    Pemerintah, ujarnya, perlu memperbaiki koordinasi antar-kementerian agar lulusan terbaik ini tidak membentur tembok birokrasi saat ingin berkontribusi.

    “Jangan biarkan mutiara-mutiara kita hanya bersinar di negeri orang karena kita gagal menyiapkan tempat bagi mereka di rumah sendiri,” pungkas doktor ilmu lingkungan dari UNDIP tersebut.

    Penerima beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah lulus studi.

    Aturan ini mengikat, di mana alumni diwajibkan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1). Pelanggaran kontrak ini berakibat sanksi pengembalian dana, pemblokiran, atau blacklist