7cloud.asia – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee) karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.
Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan, dari jumlah tersebut, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Sudarto menjelaskan, data pelanggaran diperoleh melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para penerima beasiswa.
Namun demikian, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran.
Baca: LPDP diminta tingkatkan alokasi beasiswa untuk keluarga pra-sejahtera
Beberapa penerima beasiswa diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama 2 tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.
Ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.
“Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.
Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa.
Baca: Syarat LPDP perlu dievaluasi agar lebih inklusif
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menanggapi kasus viral alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP,” ujarnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, suami dari alumni berinisial DS tersebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
Purbaya mengatakan, pihak yang berwenang di LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan, dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP.
“Jadi termasuk bunganya. Uang LPDP kalau saya taruh uang itu di bank, ada bunganya, dengan treatment yang fair,” kata Purbaya.
LPDP menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas dana publik serta memastikan setiap penerima beasiswa memenuhi kewajiban pengabdian kepada Indonesia.

Leave a Reply