Tag: mahkamah konstitusi

  • Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mahkamah Konstitusi Akui Cawe-Cawe Jokowi Membuat Pilpres 2024 Penuh Hiruk Pikuk

    Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mahkamah Konstitusi Akui Cawe-Cawe Jokowi Membuat Pilpres 2024 Penuh Hiruk Pikuk

    7cloud.asia – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 lebih terasa hiruk pikuk karena cawe-cawe Presiden Joko Widodo untuk memenangkan satu di antara tiga pasangan calon yang berkontestasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

    “Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dilakukan di KPU,” kata Arief.

    “Dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara, nah cawe-cawenya kepala negara ini.”

    Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Meski demikian, kata Arief, Mahkamah Konstitusi merasa tidak elok untuk memanggil Presiden Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, meski dari pihak pemohon mengajukan hal tersebut.

    “Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia? Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.

    Arief menambahkan, kalau hanya sekadar kepala pemerintahan maka Mahkamah Konstitusi masih mungkin menghadirkan Jokowi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

    ”Tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.” terangnya.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta Jokowi dan Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Sebagai gantinya, kata Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri untuk merespons dalil pemohon bahwa ada dugaan kecurangan pemilu melalui pemberian bansos.

    Seperti diketahui, pada Jumat (5/4/2024) kemarin, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    “Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Arief menjelaskan keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.

    Baca: Ditanya soal kunjungan kerja Jokowi para menteri terkesan pasang badan

    Sebelum memberikan keterangan para menteri ini tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini.

    ” Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” imbuhnya.

    Arief menuturkan, dalil permohonan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 mengatakan ada keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres kemudian memunculkan beberapa hal.

    ”Satu, cawe-cawe yang sudah saya sebutkan tadi, kemudian keterlibatan ASN TNI Polri yang tidak netral, ada sangkaan dugaan gubernur bupati wali kota yang penjabat, itu juga ikut bermain di situ,” ucap Arief.

    Baca: KPU dinilai langgar asas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    Kemudian, juga ada peran serta lurah, kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, ikut menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral paslon 02.

    Semua sangkaan atau dugaan yang didalilkan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini, menurut Arief, perlu dibuktikan di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.

     

     

     

     

     

     

     

  • Pemerintah dan DPR Absen, Sidang ke-3 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja Ditunda

    Pemerintah dan DPR Absen, Sidang ke-3 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja Ditunda

    7cloud.asia – Sidang ke-3 gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hari ini memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden Republik Indonesia.

    Dalam persidangan ke-3 yang digelar pada 19 Agustus 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

    Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi.

    Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban.

    DPR bahkan sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa baik Pemerintah maupun DPR abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan.

    Akhirnya, persidangan ditunda hingga 25 Agustus 2025 tanpa kejelasan mengenai sikap serius dari lembaga negara.

    Baca: Uji materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN

    Edy K, Kuasa hukum YLBHI, selaku pendamping warga, menyatakan kekecewaan mendalam karena warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta justru tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim.

    Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City.

    Juga masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel, warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

    Kesaksian mereka akan menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

    Atas kondisi tersebut, GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan.

    Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring.

    Baca: PSN menjadi strategi untuk mengeksploitasi lingkungan

    Petisi ini, menurut Edy, merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini.

    Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH

    Sidang ini berlangsung hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto
    menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025.

    Dalam pidatonya, Presiden justru menegaskan rencana ekspansi pembukaan jutaan hektar lahan pangan, termasuk di Papua, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Pernyataan ini kian mempertegas arah kebijakan pemerintah yang tidak melakukan evaluasi kritis terhadap kegagalan program Food Estate sebelumnya, dan justru mengabaikan fakta kerusakan lingkungan, pelanggaran hak masyarakat adat, serta terancamnya kedaulatan pangan lokal.

  • Pasal-pasal KUHAP yang Menguatkan Peran Polri Digugat ke MK

    Pasal-pasal KUHAP yang Menguatkan Peran Polri Digugat ke MK

    7cloud.asia – Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menguatkan Kepolisian RI ke Mahkamah Konstitusi.

    Uji materiil terhadap pasal-pasal KUHAP tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/2/2026). Adapun pasal-pasal yang dipermasalahkan di antaranya Pasal 5, 6, 16, 23, 24, 79, 113, 120, dan 140.

    Para pemohon merupakan korban kriminalisasi, masyarakat sipil, serta mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, dan Universitas Negeri Surabaya.

    Para pemohon menilai konstruksi norma dalam KUHAP baru berpotensi melemahkan prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

    Kondisi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena mendorong pergeseran, dari prinsip negara hukum (Rechtsstaat) menuju praktik negara keamanan (security state).

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU KUHAP tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun bersyarat.

    Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar putusan itu dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Beriku pasal-Pasal dalam KUHAP yang digugat ke Mahkamah Konstitusi

    Pasal 5
    l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
    a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik.
    b. Mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti.
    c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
    d. Melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan, dan
    e. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
    b. Pemeriksaan dan Penyitaan surat.
    c. Mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang, dan
    d. Membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik.

    4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasa1 6
    1) Penyidik terdiri atas:
    a. Penyidik Polri.
    b. PPNS
    c. Penyidik Tertentu.

    2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

    3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 16

    1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
    a. Pengolahan tempat kejadian perkara.
    b. Pengamatan.
    c. Wawancara
    d. Pembuntutan
    e. Penyamaran
    f. Pembelianterselubung.
    g. Penyerahan di bawah pengawasan.
    h. Pelacakan
    i. Penelitian dan analisis dokumen.
    j. Mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan, dan/atau
    k. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2) Sasaran Penyelidikan meliputi:
    a. Orang
    b. Benda atau barang
    c. Tempat
    d. Peristiwa/kejadian
    e. Kegiatan

    Pasal 23
    1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.

    2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.

    3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.

    4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.

    5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.

    6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyelidikan.

    7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 79
    1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
    a. Pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya.
    b. Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
    c. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
    d. Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban.
    d. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban, atau
    e. Membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

    2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.

    3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

    4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

    6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
    a. Identitas para pihak.
    b. Isi kesepakatan.
    c. Bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan, dan
    d. Alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.

    7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.

    8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
    a. Penyelidikan
    b. Penyidikan
    c. Penuntutan
    d. Pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Pasal 113
    1) Sebelum melalukan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.

    2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
    a. Lokasi yang akan digeledah.
    b. Dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

    3) Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

    4) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.

    5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
    a. Letak geografis yang susah dijangkau.
    b. Tertangkap tangan
    c. Berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
    d. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.

    6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik paling lama 2×24 jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.

    7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2×24 jam setelah penyidik meminta persetujuan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.

    8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.

    9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.

    Pasal 120
    1) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.

    2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Letak geografis yang susah dijangkau.
    b. Tertangkap tangan.
    c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata.
    d. Benda atau aset tersebut mudah dipindahkan.
    e. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera, dan/ atau
    f. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.

    3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik.

    4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.