7cloud.asia – Sidang ke-3 gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hari ini memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden Republik Indonesia.
Dalam persidangan ke-3 yang digelar pada 19 Agustus 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi.
Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban.
DPR bahkan sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa baik Pemerintah maupun DPR abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan.
Akhirnya, persidangan ditunda hingga 25 Agustus 2025 tanpa kejelasan mengenai sikap serius dari lembaga negara.
Baca: Uji materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN
Edy K, Kuasa hukum YLBHI, selaku pendamping warga, menyatakan kekecewaan mendalam karena warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta justru tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim.
Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City.
Juga masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel, warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).
Kesaksian mereka akan menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.
Atas kondisi tersebut, GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan.
Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring.
Baca: PSN menjadi strategi untuk mengeksploitasi lingkungan
Petisi ini, menurut Edy, merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini.
Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH
Sidang ini berlangsung hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto
menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025.
Dalam pidatonya, Presiden justru menegaskan rencana ekspansi pembukaan jutaan hektar lahan pangan, termasuk di Papua, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pernyataan ini kian mempertegas arah kebijakan pemerintah yang tidak melakukan evaluasi kritis terhadap kegagalan program Food Estate sebelumnya, dan justru mengabaikan fakta kerusakan lingkungan, pelanggaran hak masyarakat adat, serta terancamnya kedaulatan pangan lokal.

Leave a Reply