7cloud.asia – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 lebih terasa hiruk pikuk karena cawe-cawe Presiden Joko Widodo untuk memenangkan satu di antara tiga pasangan calon yang berkontestasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dilakukan di KPU,” kata Arief.
“Dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara, nah cawe-cawenya kepala negara ini.”
Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024
Meski demikian, kata Arief, Mahkamah Konstitusi merasa tidak elok untuk memanggil Presiden Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, meski dari pihak pemohon mengajukan hal tersebut.
“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia? Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.
Arief menambahkan, kalau hanya sekadar kepala pemerintahan maka Mahkamah Konstitusi masih mungkin menghadirkan Jokowi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.
”Tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.” terangnya.
Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta Jokowi dan Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024
Sebagai gantinya, kata Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri untuk merespons dalil pemohon bahwa ada dugaan kecurangan pemilu melalui pemberian bansos.
Seperti diketahui, pada Jumat (5/4/2024) kemarin, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.
Baca: Ditanya soal kunjungan kerja Jokowi para menteri terkesan pasang badan
Sebelum memberikan keterangan para menteri ini tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini.
” Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” imbuhnya.
Arief menuturkan, dalil permohonan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 mengatakan ada keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres kemudian memunculkan beberapa hal.
”Satu, cawe-cawe yang sudah saya sebutkan tadi, kemudian keterlibatan ASN TNI Polri yang tidak netral, ada sangkaan dugaan gubernur bupati wali kota yang penjabat, itu juga ikut bermain di situ,” ucap Arief.
Baca: KPU dinilai langgar asas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi
Kemudian, juga ada peran serta lurah, kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, ikut menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral paslon 02.
Semua sangkaan atau dugaan yang didalilkan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini, menurut Arief, perlu dibuktikan di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.

Leave a Reply