Tag: masyarakat sipil

  • Delapan Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan

    Delapan Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, mengusulkan delapan quick wins untuk transisi energi terbarukan yang inklusif dan adil dalam 100 hari pertama Pemerintahan Prabowo.

    Rekomendasi tersebut disampaikan pada focus group discussion (FGD), yang dihadiri perwakilan PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

    Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, Plt Direktur Program Koaksi Indonesia Indra Sari Wardani mengatakan, ada hal krusial dalam quick wins yang perlu dipenuhi untuk transisi energi yang berkeadilan.

    Berikut 8 quick wins yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan:

    1. Memastikan mekanisme pelibatan dan partisipasi bermakna masyarakat dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan implementasi kebijakan strategis di sektor energi dan turunannya.

    2. Evaluasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar memprioritaskan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin mikro/mini hidro dan panas bumi.

    3. Koalisi untuk Transisi Energi Berkeadilan juga memandang perlu adanya prosedur pengadaan energi terbarukan yang jelas dan transparan, serta pentingnya desentralisasi energi yang memungkinkan pengembangan energi terbarukan yang demokratis dan berkelanjutan.

    4. Aspek ESG (environment, social, and governance), yang mencakup prinsip kelestarian lingkungan, keadilan sosial dan tata kelola yang baik, merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh pelaku industri untuk mendapatkan perizinan investasi.

    Baca: Transisi energi bisa menghemat subsidi hingga Rp90 triliun setahun 

    5. Koalisi untuk Transisi Energi Berkeadilan mendorong agar penguatan standar pengaman, pengawasan, kepatuhan, serta pelaporan tentang penerapan ESG kepada publik, berpedoman pada standar internasional.

    6. Mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK).

    Koalisi melihat harus ada desain dalam implementasi nilai ekonomi karbon yang jelas, termasuk memperhatikan mekanisme pengawasan, pelaporan dan verifikasi, serta pengaman yang dapat memberikan perlindungan hak dan manfaat kepada Masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

    7. Peninjauan ulang kebijakan biofuel, seperti B50 dengan mempertimbangkan aspek keadilan iklim, daya dukung lingkungan, dan daya saing industri.

    Koalisi mendorong opsi mempertimbangkan bahan baku berbasis lokal, pengakuan hak-hak petani kecil dan masyarakat adat terdampak, dan memperhatikan batas daya dukung dan daya tampung lahan sawit tidak lebih dari 18 juta hektar.

    8. Rencana co-firing biomassa yang akan dilakukan di 52 PLTU, perlu dievaluasi agar sejalan dengan target pemerintah mencapai nol emisi pada 2060 atau lebih cepat.

    Pasalnya, sistem pembakaran yang menggabungkan bahan bakar nabati dan batu bara pada PLTU, berkontribusi pada peningkatan emisi dan berpotensi menghilangkan 72 persen tutupan hutan, serta berpotensi terkendala dalam pemenuhan pasokan dalam negeri.

    Hal ini imbas dari pemenuhan komitmen ekspor ke Jepang yang trennya meroket hingga 258.510 persen berdasarkan temuan Center of Economic and Law Studies (Celios).

    Baca: Indonesia berada di peringkat bawah dalam hal transisi energi

    Executive Vice President Transisi Energi & Keberlanjutan PT PLN Kamia Handayani mengatakan pemerintah tengah menyelaraskan beberapa kebijakan energi nasional berupa Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

    Saat ini, PLN tengah menyusun RUPTL 2025-2034 yang selaras dengan target NDC 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.

    Kamia mengungkapkan PLN telah menyiapkan rencana untuk meningkatkan bauran energi terbarukan dalam rencana pembangkitannya, sekaligus membangun jaringan transmisi listrik smart grid.

    “Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelumnya, PLN telah merencanakan kapasitas terpasang energi terbarukan sebesar 21 GW hingga 2030. Dengan revisi terbaru untuk RUPTL 2025–2034, kapasitas ini bisa lebih besar lagi,” katanya.

    Koordinator Rencana dan Laporan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Widya Adi Nugroho mengatakan, pensiun dini PLTU batu bara dan dukungan insentif energi terbarukan pembangunan energi terbarukan mencapai 13,9 persen pada semester I 2024.

    Dia mengatakan angka itu mencakup seluruh energi terbarukan, baik yang dikelola PLN, maupun off-grid dan dari independent power producer (IPP).

    “Persentase ini meningkat karena akan ada beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi, air, dan surya yang akan beroperasi di penghujung tahun ini,” kata Widya.

    Direktur Program Yayasan Bicara Data Indonesia Heri Susanto menilai transisi energi berkeadilan penting agar mengurangi emisi karbon, mendatangkan investasi baru, lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.

  • Dinilai Hilangkan Perlindungan terhadap Masyarakat Sipil, Koalisi Kebebasan Berserikat Desak UU TNI Dicabut

    Dinilai Hilangkan Perlindungan terhadap Masyarakat Sipil, Koalisi Kebebasan Berserikat Desak UU TNI Dicabut

    7cloud.asia – Koalisi Kebebasan Berserikat dengan tegas menyerukan pencabutan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap pembela HAM dan aktivis pro-demokrasi.

    Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa pengesahan revisi UU TNI semakin mengabaikan bahkan menghilangkan perlindungan terhadap perempuan, penundukan perempuan dengan cara-cara militeristik.

    UU TNI juga menguatkan dominasi patriarki, maskulinitas, dan sistem yang mengekang demokrasi, serta ruang aman perempuan dan kelompok rentan lainnya.

    Sepanjang 34 tahun, Solidaritas Perempuan telah mendata dan menganalisis bahwa TNI menjadi aktor yang melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang mempertahankan sumber penghidupannya dari berbagai proyek investasi.

    Di Kalimantan Tengah, TNI secara aktif terlibat menggarap proyek food estate. Di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, perempuan yang tengah mempertahankan lahan produktifnya dari caplokan Bank Tanah juga mengalami kriminalisasi oleh TNI.

    Bahkan, aparat militer melakukan pembungkaman terhadap rakyat yang mempertahankan tanahnya dengan menggunakan senjata lengkap.

    Koalisi Perempuan juga menyoroti konflik perkebunan skala besar PTPN VII dan XIV di Takalar dan Palembang, Pembangunan Geothermal di Poco Leok Nusa Tenggara Timur dan tambang batuan andesit di Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang juga melibatkan TNI.

    Terbaru di sektor kehutanan, peran militer diperluas dengan adanya nota kesepahaman tentang sinergitas tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI NOMOR PKS.4/MENHUT/SETJEN/KUM.3/2/2025 dan NOMOR NK/3/II/2025/TNI pada 12 Februari 2025.

    Hadirnya peran militer di dalam pengelolaan hutan tentunya akan semakin meminggirkan peran masyarakat terutama perempuan terhadap akses dan kontrol atas pengelolaan di kawasan hutan hutan.

    Atas berbagai kekerasan dan penyiksaan tersebut, trauma kolektif yang dirasakan oleh Perempuan Pembela HAM tidak pernah hilang hingga sampai detik ini.

    Kekerasan digital juga meningkat terhadap aktivis dan jurnalis yang mengkritik revisi UU TNI. SAFEnet mencatat maraknya doxing, peretasan, serta ancaman kriminalisasi ekspresi online terhadap mereka yang vokal dalam gerakan penolakan ini.

    Selain itu, ditemukan pula operasi informasi di Instagram oleh TNI dengan memberikan stempel “antek asing” kepada pembela HAM yang menolak RUU TNI. Akun-akun TNI, dari tingkat Mabes hingga Koramil terlibat aktif dalam operasi informasi ini.

    Setidaknya 59.946 orang terpapar dengan operasi informasi ini di Instagram sepanjang 18-21 Maret 2025. Serangan teror dan ancaman juga terjadi dengan adanya pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap jurnalis pro-demokrasi sebagaimana dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

    Koalisi Kebebasan Berserikat yang antaralain beranggotakan YLBHI, KontraS, Yappika, SAFEnet, Amnesty Internasional dan sejumlah organisasi sipil lainnya menegaskan, kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

    ”Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” demikian koalisi dalam pernyataan tertulis yang diterima beberapa waktu lalu.

    Karena itu Koalisi mendesak dicabutnya UU TNI dan dihentikannya berbagai bentuk kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, dan segala bentuk serangan digital terhadap masyarakat sipil, kelompok rentan lainnya, perempuan pembela HAM serta aktivis pro-demokrasi yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

     

  • Enam Sinyal Bahaya Mengancam Masa Depan Indonesia Pasca Pemilu 2024

    Enam Sinyal Bahaya Mengancam Masa Depan Indonesia Pasca Pemilu 2024

    7cloud.asia – Tahun 2034, Republik Indonesia terpecah belah menjadi negara-negara kecil yang dipimpin para raja. Pemerintahan runtuh akibat krisis ekologi, keuangan, dan politik. Masyarakat sipil dihancurkan. Hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri sirna.

    Gambaran distopia ini lahir dari latihan perencanaan skenario yang melibatkan para aktivis dalam Indonesia Civil Society Forum (ICSF) kelima, September tahun 2024 lalu, sebulan sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

    Ratusan perwakilan organisasi masyarakat sipil hadir dalam forum dua hari tersebut. Suasana kala itu penuh tawa. Semakin liar imajinasi, semakin riuh gelak peserta.

    Namun ternyata, setelah enam bulan pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, skenario itu terasa jauh dari sekadar gurauan. Tanda-tanda bahaya justru kian nyata.

    Enam bulan, enam sinyal bahaya
    Peringatan pertama terdengar sejak hari pertama pemerintahan baru. Prabowo-Gibran memperluas kabinet dari 34 menjadi 48 menteri, 56 wakil menteri, dan lima kepala lembaga.

    Sebagian besar kursi diisi kader partai koalisi, pejabat kepolisian, dan perwira militer–mengindikasikan fokus politik transaksional dan konsolidasi kekuasaan ketimbang efisiensi dalam pelayanan publik.

    Kabinet gemuk ini memperbesar birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. Bandingkan dengan negara-negara dengan rating indeks kemudahan bisnis dan indeks pembangunan manusia tinggi seperti Jerman, Jepang, Korea Selatan, atau Singapura. Mereka hanya memiliki 19–20 menteri demi kelincahan pemerintahan.

    Peringatan kedua, ketiga, dan keempat datang berturut-turut. Anggaran belanja negara dipangkas, termasuk untuk riset, demi mendanai program makan siang gratis yang eksekusinya dipertanyakan dan dana abadi negara bernama Danantara yang sarat risiko.

    Pasar merespons negatif. IHSG anjlok lebih dari 5 persen dan nilai rupiah terpuruk ke level terendah sejak krisis 1998.

    Peringatan kelima, yang langsung mengingatkan pada ancaman ekologi sebagaimana disoroti dalam ICSF, datang dari rencana ambisius Prabowo-Gibran membuka 20 juta hektare hutan demi ketahanan pangan.

    Skala pembukaan lahan ini mencengangkan: hampir 1,5 kali luas Pulau Jawa atau lebih dari 34 kali luas Bali. Jika terealisasi, langkah ini dipastikan akan menjauhkan Indonesia dari target net-zero untuk penggunaan lahan dan hutan pada 2030.

    Peringatan keenam adalah yang paling mengkhawatirkan dan seharusnya membuat warga semakin waspada: menguatnya sinyal militerisme.

    Revisi kilat Undang-Undang TNI membuka jalan bagi prajurit aktif menduduki jabatan di 14 instansi sipil, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

    Kebijakan ini membangkitkan kembali bayang-bayang Orde Baru, ketika militer begitu lekat dengan berbagai aspek kehidupan sipil.

    Di tengah alarm yang berdentang, dunia pun bergeser. Amerika Serikat, yang dahulu getol mengusung demokrasi liberal, kini mulai menarik diri. Bagi masyarakat sipil Indonesia, ini berarti berkurangnya sumber pendanaan strategis.

    Apa jadinya lima tahun ke depan bila enam bulan awal saja sudah seperti ini?

    Saatnya bercermin
    Untuk memahami bagaimana kita sampai di titik ini dan apa langkah selanjutnya yang harus diambil, masyarakat sipil bersama para pendukung internasionalnya, perlu bercermin. Cermin yang selama ini kerap dihindari.

    Merenungkan ICSF 2024, penulis menyadari ada satu hal yang luput dalam kegiatan tersebut.

    Selama dua hari membedah apa yang berhasil dan gagal, serta membayangkan beragam kemungkinan masa depan, ada kenyataan pahit yang belum benar-benar kita akui: masyarakat sipil yang kuat tidak cukup tanpa pembenahan sistem politik. Upaya masyarakat sipil dalam menguatkan demokrasi bisa sia-sia.

    Ilmuwan politik Hurriyah sudah mengingatkan soal mitos peran masyarakat sipil dalam demokrasi sejak 2019.

    Ia berargumen, meski masyarakat sipil berperan penting dalam menggalang dukungan publik dan menjaga integritas Pilpres 2014, kontribusinya sebatas capaian elektoral jangka pendek, bukan pada penguatan demokrasi jangka panjang.

    Analisis Hurriyah sejalan dengan pandangan Ivan Doherty dari National Democratic Institute pada 2001.

    Doherty mengingatkan bahwa membangun masyarakat sipil yang apolitis, tanpa memperkuat partai politik dan parlemen, justru membuka jalan bagi pemimpin populis untuk melewati proses dialektis demokrasi dan membentuk sistem sesuai kepentingan mereka.

    Dua dekade lebih berlalu. Kini, ramalan Doherty terbukti nyata di hadapan kita. Sudah saatnya masyarakat sipil berhenti saling bersaing merebut perhatian donor dan mulai merumuskan strategi politik bersama.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Prodita Sabarini, CEO/Publisher The Conversation Indonesia

  • Meski Menuai Penolakan, DPR Tetap Sahkan RUU KUHAP

    Meski Menuai Penolakan, DPR Tetap Sahkan RUU KUHAP

    7cloud.asia – Di tengah penolakan masyarakat sipil, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

    10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
    11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden untuk menarik draft RUU KUHAP yang dinilai akan memberikan kewenangan yang besar kepada Polri.

    Dilansir BBC Indonesia, Koalisi merinci pasal-pasal yang problematik draf RUU KUHAP terbaru per 13 November 2025.

    Di Pasal 16, koalisi menyoroti bagaimana DPR dan pemerintah menyertakan elemen “pembelian terselubung” (undercover buy) serta “pengiriman di bawah pengawasan” (controlled delivery) ke dalam metode penyelidikan.

    Sebelumnya, baik undercover buy maupun controlled delivery hanya dipakai untuk tindak pidana khusus, yakni narkotika, serta menjadi kewenangan penyidikan. Kini, keduanya bisa dipraktikkan ke semua jenis tindak pidana.

    Perluasan itu, ungkap koalisi, “berpotensi membuka penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum guna menciptakan tindak pidana” lantaran sifatnya yang tidak diawasi hakim.

    “Dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” ucap koalisi.

    Bergeser ke Pasal 5, koalisi menyebut “semua bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan.”

    Dalam KUHAP yang berlaku sekarang, tindakan yang dimungkinkan dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas—sama sekali tidak diperbolehkan menahan.

    Tapi, di Pasal 5 RUU KUHAP, “dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan,” tutur koalisi.

    “Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi,” jelas mereka.

    Kritik yang mencolok dalam aspek penegakan hukum adalah lahirnya tindakan sewenang-wenang saat proses penangkapan serta penahanan. Praktiknya, proses penahanan, misalnya, sering kali ditempuh dengan durasi lebih panjang daripada yang sudah ditetapkan ketentuan: 1 kali 24 jam.

    Di RUU KUHAP, “aspek penting tersebut sama sekali tidak diperbaiki,” terang koalisi.

    Ditambah, skema penahanan dalam RUU KUHAP dibuat alternatif antara dengan surat perintah penahanan—oleh penyidik sendiri—atau lewat penetapan hakim.

    Skema itu, kata koalisi, “terang-terangan mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial.”

    Poin selanjutnya yakni peluang terjadinya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran yang didasarkan subjektivitas aparat.

    Ihwal tersebut tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi.

    Akibatnya, ujar koalisi, “negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa,” berdalih “untuk mengusut tindak pidana.”

    “Namun, tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya,” tambah koalisi.

    “Akhirnya, celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RUU KUHAP yang sedari awal bermasalah.”

    Kemudian di Pasal 74A RUU KUHAP dijelaskan, kesepakatan damai (diterjemahkan sebagai keadilan restoratif) pelaku dan korban dapat dilaksanakan sejak tahap penyelidikan. Koalisi menyatakan ketentuan itu memungkinkan lahirnya pemerasan sekaligus pemaksaan.

    “Kesepakatan damai dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana. Hal ini sangat dipertanyakan. Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada subjek pelaku dan korban?” tanya koalisi.

    Selain itu, koalisi mengatakan, “hasil kesepakatan damai yang ditetapkan pengadilan hanya surat penghentian penyidikan,” sedangkan “penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas mana pun.” Aturan ini ditulis di Pasal 79. Koalisi menyebutnya “ruang gelap penyelidikan.”

    Masih soal keadilan restoratif (restorative justice), koalisi berpandangan RUU KUHAP “gagal menjamin sistem checks and balances oleh pengadilan.”

    Pasalnya, penetapan untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel belaka, “tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial.”

    Lalu di Pasal 7 dan 8 dikatakan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus diletakkan di bawah koordinasi Polri, sehingga “menjadikan kepolisian lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar,” tegas koalisi.

    Pasal-pasal yang menyangkut pemenuhan bantuan hukum, merujuk analisis koalisi, dipengaruhi “ancaman pidana.” Bantuan hukum, semestinya, “merupakan hak yang tidak melihat latar belakang kasus atau ancaman hukuman,” ucap koalisi.

    Pasal-pasal bantuan hukum, di sisi yang lain, “terlihat ambigu yang menciptakan ketidakpastian hukum,” imbuh koalisi.

    “Karena di satu sisi bantuan hukum diberikan sebagai kewajiban, tapi di sisi lain bantuan hukum dapat ditolak maupun dilepaskan,” sebut koalisi.

    Tak ketinggalan, pasal-pasal dalam RUU KUHAP dituding “bersifat ableistik lantaran tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” terang koalisi.

    Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan “secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum,” ungkap koalisi.

    “Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention) karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan,” koalisi menjelaskan.

    Koalisi turut mengkritik Pasal 99 RUU KUHAP yang memperlakukan mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat “tidak setara dengan menambah durasi penahanan paling lama 60 hari.”

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memandang pembahasan pasal-pasal di RUU KUHAP “sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan di lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana.”

    “Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RUU KUHAP,” ucapnya.

    Tapi, Isnur menambahkan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif “untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan.”

    “Mirisnya lagi, ini semua tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat membuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” imbuh Isnur.

    Pemberlakuan RUU KUHAP, yang sepertinya cuma menanti ketok palu, mengemuka di tengah kritik kepada aparat penegak hukum terkait bermacam masalah, mulai dari impunitas, transparansi, sampai kriminalisasi.

    Pasal 6 RUU KUHAP mengatakan kepolisian mendapatkan mandat untuk menjadi “penyidik utama” di “semua tindak pidana.”

    Kekhawatiran bahwa RUU KUHAP hanya akan menambah kelam proses penegakan hukum yang serampangan tidak lahir dari ruang kosong.

  • Demokrasi Butuh Kritik: Masyarakat Mendorong Adanya Peran Oposisi

    Demokrasi Butuh Kritik: Masyarakat Mendorong Adanya Peran Oposisi

    7cloud.asia – Survei nasional Kawula17 pada Q3 2025 menemukan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menilai keberadaan oposisi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

    Mayoritas masyarakat menilai peran partai politik adalah untuk mengawasi program atau kebijakan pemerintah (63 persen). Setidaknya 4 dari 5 orang menyatakan bahwa pelibatan oposisi dalam pembentukan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan esensial dalam sistem demokrasi.

    Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) menjadi koalisi terbesar di parlemen dengan 81 persen dari total 580 kursi DPR, menyisakan PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai di luar koalisi.

    Peta politik ini menciptakan situasi di mana hampir tidak ada kekuatan oposisi yang mampu menjadi penyeimbang program dan kebijakan pemerintah.

    Dalam sejumlah Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam Program Legislasi
    Nasional, seperti Revisi KUHAP dan RUU BUMN, posisi partai politik di DPR sangat
    terkonsolidasi.

    Padahal, 61 persen masyarakat tegas menolak Revisi KUHAP yang memperkuat kewenangan aparat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, dan 55 persen menolak kerugian BUMN yang dianggap sebagai risiko usaha, bukan kerugian negara.

    Baca: Populisme Prabowo-Gibran menghilangkan oposisi

    Ketidaksesuaian sikap mayoritas fraksi partai politik di DPR dengan sikap masyarakat juga terlihat pada RUU Kehutanan, dengan 70 persen masyarakat yang menolak kontrol pemerintah, daripada Masyarakat Adat dan komunitas lokal, atas hutan negara.

    Dukungan fraksi partai politik di DPR yang nyaris bulat memperkuat kesan bahwa stabilitas politik justru dibangun dengan mengorbankan keterwakilan rakyat.

    “Kita melihat bagaimana stabilitas digunakan sebagai alasan untuk menghapuskan perbedaan pandangan. Padahal, demokrasi yang matang justru membutuhkan ruang bagi ketidaksetujuan,” ungkap Maria Angelica, Program Manager Kawula17 dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia

    Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN,
    yang menilai bahwa ketiadaan oposisi akan menurunkan kualitas demokrasi karena tidak
    adanya mekanisme control dan check and balances.

    Ketimpangan koalisi di parlemen tercerminkan dari kuatnya pengaruh Presiden Prabowo
    sebagai Ketua Umum Gerindra, sebagaimana disampaikan Peneliti CSIS, Dominique Nicky
    Fachrizal.

    Dia mengatakan, dengan posisi Gerindra yang begitu dominan di parlemen, partai ini pada dasarnya menjadi operator politik yang memastikan program pemerintah dan rancangan undang-undang berjalan sebagaimana diarahkan.

    Baca: Salah besar jika ada yang sebut Indonesia tak butuh oposisi

    Dominasi tersebut membuat koalisi tidak benar-benar efektif. Pada akhirnya, fungsi koalisi menjadi lemah karena seluruh arah kebijakan cenderung mengikuti kehendak presiden.

    Masyarakat sebagai Oposisi
    Dalam situasi politik yang hampir tanpa oposisi, masyarakat sipil kini mengambil peran
    sebagai penyeimbang kekuasaan. Sebanyak 68 persen menyatakan bahwa masyarakat merasa menjadi pihak yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

    “Fenomena ini memperlihatkan tumbuhnya kesadaran publik bahwa partisipasi warga adalah bentuk pengawasan yang esensial terhadap kebijakan negara, sekaligus menandakan melemahnya fungsi representasi politik di parlemen.” ujar Angelica.

    Idealnya, aspirasi rakyat disuarakan oleh wakil mereka di DPR. Namun, realitas politik hari ini memperlihatkan jarak yang kian lebar antara masyarakat dan legislatornya.

    Hal ini terlihat dari posisi partai politik di Senayan yang kerap tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat terhadap sejumlah RUU dalam Prolegnas.

    “Parlemen berhenti menjadi ruang diskusi dan berubah menjadi ruang persetujuan, sehingga memaksa masyarakat untuk mengambilalih peran oposisi itu,” tambah Angelica.

    Baca: Ganjar Pranowo resmi deklarasikan diri jadi oposisi

    Di sisi lain, sebanyak 54 persen masyarakat dalam survei NKS Q3 2025 menilai bahwa peran
    oposisi yang aktif dibutuhkan untuk menjaga arah program dan kebijakan pemerintah
    agar tetap berpihak pada rakyat.

    “Tanpa oposisi yang aktif di parlemen, demokrasi berisiko kehilangan salah satu pilarnya: kemampuan untuk mengoreksi diri,” tegas Angelica.

    Kawula17 menilai absennya oposisi tidak hanya berdampak pada politik praktis, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan. Ketika kebijakan publik disusun tanpa kritik atau perdebatan yang memadai, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi lebih besar.

    “Demokrasi membutuhkan ruang bagi perbedaan karena dari situlah muncul inovasi,
    transparansi, dan kontrol terhadap kekuasaan,” tutup Angelica.

    Survei Nasional Kawula17 (NKS) merupakan survei per kuartal untuk melihat kinerja
    pemerintah dari perspektif masyarakat. Survei dilakukan dengan metode Computer
    Assisted Self Interviewing (CASI) atau survei daring.

    Periode pengumpulan data survei dilakukan pada tanggal 26-29 September 2025 dengan sampel representatif sebesar 404 responden dari seluruh Indonesia dan diikuti oleh responden berusia 17-44 tahun dengan margin of error 5 persen.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai membahayakan penegakan hukum