7cloud.asia – Koalisi Kebebasan Berserikat dengan tegas menyerukan pencabutan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap pembela HAM dan aktivis pro-demokrasi.
Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa pengesahan revisi UU TNI semakin mengabaikan bahkan menghilangkan perlindungan terhadap perempuan, penundukan perempuan dengan cara-cara militeristik.
UU TNI juga menguatkan dominasi patriarki, maskulinitas, dan sistem yang mengekang demokrasi, serta ruang aman perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Sepanjang 34 tahun, Solidaritas Perempuan telah mendata dan menganalisis bahwa TNI menjadi aktor yang melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang mempertahankan sumber penghidupannya dari berbagai proyek investasi.
Di Kalimantan Tengah, TNI secara aktif terlibat menggarap proyek food estate. Di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, perempuan yang tengah mempertahankan lahan produktifnya dari caplokan Bank Tanah juga mengalami kriminalisasi oleh TNI.
Bahkan, aparat militer melakukan pembungkaman terhadap rakyat yang mempertahankan tanahnya dengan menggunakan senjata lengkap.
Koalisi Perempuan juga menyoroti konflik perkebunan skala besar PTPN VII dan XIV di Takalar dan Palembang, Pembangunan Geothermal di Poco Leok Nusa Tenggara Timur dan tambang batuan andesit di Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang juga melibatkan TNI.
Terbaru di sektor kehutanan, peran militer diperluas dengan adanya nota kesepahaman tentang sinergitas tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI NOMOR PKS.4/MENHUT/SETJEN/KUM.3/2/2025 dan NOMOR NK/3/II/2025/TNI pada 12 Februari 2025.
Hadirnya peran militer di dalam pengelolaan hutan tentunya akan semakin meminggirkan peran masyarakat terutama perempuan terhadap akses dan kontrol atas pengelolaan di kawasan hutan hutan.
Atas berbagai kekerasan dan penyiksaan tersebut, trauma kolektif yang dirasakan oleh Perempuan Pembela HAM tidak pernah hilang hingga sampai detik ini.
Kekerasan digital juga meningkat terhadap aktivis dan jurnalis yang mengkritik revisi UU TNI. SAFEnet mencatat maraknya doxing, peretasan, serta ancaman kriminalisasi ekspresi online terhadap mereka yang vokal dalam gerakan penolakan ini.
Selain itu, ditemukan pula operasi informasi di Instagram oleh TNI dengan memberikan stempel “antek asing” kepada pembela HAM yang menolak RUU TNI. Akun-akun TNI, dari tingkat Mabes hingga Koramil terlibat aktif dalam operasi informasi ini.
Setidaknya 59.946 orang terpapar dengan operasi informasi ini di Instagram sepanjang 18-21 Maret 2025. Serangan teror dan ancaman juga terjadi dengan adanya pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap jurnalis pro-demokrasi sebagaimana dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Koalisi Kebebasan Berserikat yang antaralain beranggotakan YLBHI, KontraS, Yappika, SAFEnet, Amnesty Internasional dan sejumlah organisasi sipil lainnya menegaskan, kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
”Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” demikian koalisi dalam pernyataan tertulis yang diterima beberapa waktu lalu.
Karena itu Koalisi mendesak dicabutnya UU TNI dan dihentikannya berbagai bentuk kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, dan segala bentuk serangan digital terhadap masyarakat sipil, kelompok rentan lainnya, perempuan pembela HAM serta aktivis pro-demokrasi yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Leave a Reply