Tag: mei 1998

  • Sejarawan: Perkosaan Mei 1998 adalah Simbol Kekuasaan Negara terhadap Tubuh Perempuan

    Sejarawan: Perkosaan Mei 1998 adalah Simbol Kekuasaan Negara terhadap Tubuh Perempuan

    7cloud.asia – Sejarawan yang menjadi saksi tragedi Mei 1998, Ita Fatia Nadia menegaskan salah satu sisi gelap sejarah Indonesia adalah kasus pemerkosaan massal saat Reformasi 1998, khususnya yang menyasar warga Tionghoa.

    Ita yang juga mantan anggota Komnas Perempuan ini mengatakan perkosaan Mei 1998 adalah simbol kekuasaan Negara terhadap tubuh dan seksualitas perempuan.

    “Tubuh dan seksualitas perempuan digunakan sebagai alat teror untuk menundukkan komunitas,” tegas Ita saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Perkosaan Mei 1998 adalah Luka Kita” di Langgeng Gallery, Yogyakarta, Jumat, 25 Juli 2025

    Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Tragedi Kerusuhan Mei 1998 ini menambahkan, saat ini pemerintah Presiden Prabowo-Gibran sedang berupaya untuk menghilangkan bagian yang kelam ini dari sejarah Indonesia.

    Proyek penulisan Sejarah Nasional Indonesia (SNI) yang digagas Menteri Kebudayaan, Fadli Zon tidak akan menuliskan peristiwa perkosaan massal yang terjadi pada masa reformasi 1998. Pun demikian halnya dengan suara korban lainnya, seperti dalam peristiwa genosida 1965 dan lainnya.

    Baca: Aktivis perempuan Ita Fatia Nadia diteror

    Fadli Zon, seperti diberitakan media massa mengatakan kasus pemerkosaan pada Reformasi 1998 tidak ada buktinya.

    Pernyataan Fadli Zon ini tentu tidak berdasar, untuk itulah Gerakan Perempuan untuk Keadilan Sejarah GPKS perlu mengingatkan kepada publik agar bersikap kritis dan menolak sejarah resmi versi pemerintah Presiden Prabowo-Gibran yang akan dijadikan kado 80 tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

    Sebagai seorang sejarawan, Ita mengkritik proses pembuatan SNI yang terdiri dari 10 jilid itu dilakukan tanpa partisipasi masyarakat yang luas, seperti suara para perempuan korban kekerasan.

    Narasi sejarah hanya berisi glorifikasi terhadap Mantan Presiden Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo.

    “Isinya tidak ada pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu dan arahnya untuk melegitimasi pemerintahan sekarang,” tegas Ita sambil menambahkan, penulisan sejarah seharusnya dibangun dengan sikap ilmiah, partisipatif, dan terbuka terhadap pengalaman-pengalaman yang berbeda.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi

    Diskusi ini dihelat dengan tujuan untuk membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap peranan perempuan dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia.

    Selain Ita Fatia Nadia, diskusi juga menghadirkan aktivis Forum Cik Di Tiro, Masduki, peneliti Brigitta Isabella dan Farabi Faqih.

    “Masyarakat luas perlu diperkuat perspektif hak asasi manusianya sehingga bisa bersikap adil dalam menyikapi sisi gelap sejarah Indonesia. Sejarah masa lalu bisa menjadi sumber belajar untuk membangkitkan dan menebalkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Ita.

    Sementara itu Brigitta Isabella mengatakan penting masyarakat untuk berkumpul berdiskusi dengan kritis tentang sejarah masa lalu yang penuh dengan kekerasan.

    “Ketika kita melakukan ini, kita sebagai warga negara sedang mentransformasi diri kita dari korban menjadi penyintas ketidakadilan dan kekerasan penulisan sejarah,” ujarnya.

    Baca: PDI Perjuangan minta Fadli Zon setop penulisan ulang sejarah nasional

    Sementara Masduki mengatakan sejarah adalah sumber kebijakan. Generasi yang tidak menghargai sejarah, apalagi menghapus sejarah adalah generasi yang tidak menghormati warisan masa lalu dan tidak punya imajinasi tentang masa depan yang membebaskan.

    “Langkah pemerintah memanipulasi sejarah kekerasan terhadap perempuan pada masa Reformasi 1998 adalah bagian dari tindakan politik yang anti kemanusiaan dan sangat patriarkis,” tegas Masduki.

    Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dan juga inisiator Forum Cik Ditiro (FCD) ini menegaskan, tragedi pemerkosaan pada masa Reformasi 1998 adalah sebuah tragedi kemanusiaan.

    Sejarah ini perlu diingat agar bisa menjadi kompas moral bagi bangsa ini agar tidak terulang dan membuat luka sejarah yang sama pada masa mendatang.

    Harkat dan martabat bangsa ini perlu terus dijaga dengan belajar dari pengalaman masa lalu, termasuk pengalaman perempuan korban kekerasan.

    Baca: Penulisan ulang sejarah nasional dinilai untuk menghapus dosa Orde Baru

     

  • Forum Alumni PRD Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

    Forum Alumni PRD Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

    7cloud.asia – Kasus penculikan aktivis 1997-1998, pemerkosaan massal Mei 1998 serta berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu lainnya harus segera diusut tuntas serta dilakukan secara independen dan transparan.

    Tuntutan ini disampaikan oleh para aktivis dari berbagai kota yang tergabung dalam Forum Alumni Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Pergerakan Demokratik, bertepatan dengan peringatan peristiwa 27 Juli 1996 atau “Kudatuli”.

    Menurut mereka kasus penculikan aktivis, tragedi Mei 1998, juga peristiwa pemerkosaan massal adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) serta kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang direncanakan secara sistematis, terstruktur dan massif.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Rezim fasis totaliter Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi ini.

    “Kami menuntut pengusutan atas keterlibatan tokoh-tokoh militer dan sipil yang selama ini dilindungi oleh kekuasaan negara, dengan basis fakta adanya operasi dan eksekusi oleh Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Koppasus) TNI-AD,” jelas Muhammad Irfan, juru bicara Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

    Sementara, mantan aktivis PRD, Ririn Sefsani menjelaskan hingga kini tak ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut bahkan cenderung dipetieskan.  

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia, upaya pemutihan dosa orde baru

    “Ketika kejahatan HAM tidak pernah diusut tuntas, bahkan para pelakunya mendapatkan impunitas dari dari negara maka luka kolektif bangsa ini akan terus menganga lebar. Sebagai sebuah bangsa, Indonesia juga tidak akan pernah maju,” kata Ririn Sefsani.

    Karena itu, lanjut Ririn, pemerintah harus merealisasikan rekomendasi secara utuh dan lengkap atas hasil penyelidikan Komnas HAM dan investigasi atau penyelidikan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penculikan aktivis serta pelanggaran HAM yang terjadi pada Mei 1998.

    Mereka juga mendesak pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terkait kejahatan hak asasi manusia (HAM) serta menjamin keadilan transisional yang menyeluruh bagi korban dan keluarga korban.  

    Baca: Pemerkosaan Mei 1998 adalah simbol kekuasaan negara terhadap tubuh perempuan

    Negara juga harus menjamin hak atas pemulihan yang layak dan bermartabat bagi penyintas kekerasan seksual dan keluarga korban penghilangan paksa, termasuk restitusi, rehabilitasi psikososial, dan pengakuan negara.  

    “Kami juga menyerukan agar tidak terulang lagi praktik kekuasaan represif dengan menggunakan kekuatan militer, serta menjalankan kekuasaan yang anti-demokrasi di era reformasi ini,” tegas Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik.

      

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei ’98 sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

    Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei ’98 sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

     

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas beberapa pekan lagi. Putusan tersebut sangat menentukan, sebagai ujung tombak pemulihan kepercayaan publik.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei ’98, Marzuki Darusman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (07/04/2026).

    Dia menjelaskan keputusan PTUN yang menggugat penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998 tersebut sangat penting.

    Menurutnya kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum di negara ini akan bermula dalam perkara ini atau berakhir di perkara ini juga.

    Baca: Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Mei ’98 Hanyalah Rumor

    “Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit apabila PTUN menyimpulkan secara benar. Tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya. Ini ujung tombak dari pemulihan kepercayaan publik dari hukum Indonesia,” kata Marzuki.

    Selanjutnya mantan Jaksa Agung tersebut mengatakan sudah seharusnya PTUN menyimpulkan dengan benar dan menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.  

    Sebab, lanjut pria yang akrab disapa Kiki tersebut, sejak masa Presiden Habibie hingga Joko Widodo tak pernah ada penyangkalan terjadinya kekerasan, pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998.

    Baca: Fadli Zon Dituntut Tarik Pernyataannya dan Minta Maaf Secara Resmi

    “Fadli Zon harus mengakui kekeliruannya bahwa pemerkosaan Mei ‘98 itu adalah fantasai, khayalan, dongeng dan meminta maaf kepada publik atas kesalahannya. Kalau memang itu fantasi, khayalan ya dia harus buktikan bahwa itu fantasi,” jelas Kiki.

    Dia menyesalkan laporan TPGF hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal dalam laporan tersebut, ada dua nama yang diperlukan untuk penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Jenderal Syafri Syamsudin.

    Senada dengan Kiki, pendamping korban Mei ’98, Ita F Nadia menegaskan peristiwa kekerasan, pemerkosaan tersebut sungguh-sungguh terjadi.

    Baca: Usai Sebut Fadli Zon Pembohong, Ita F Nadia Diteror

    Dia menyaksikan korban pemerkosaan seorang usia 11 tahun anak beretnis Tionghoa yang meninggal akibat pendarahan hebat saat tengah menjalani perawatan. Korban tersebut merupakan salah satu dari sekian puluh korban yang ia tangani saat itu bersama para pendamping lainnya.

    “Saya ingin hadir saat putusan PTUN untuk melihat kembali hati nurani, kekejaman, kekerasan yang dilakukan oleh negara. Ini langkah awal untuk membuka kekejaman2 negara lainnya. Saya tetap akan menuntut Fadli Zon yang mengatakan bahwa perkosaan Mei 98 itu adalah omong kosong,” katanya.

     

  • PTUN Tolak Gugatan Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi: Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    PTUN Tolak Gugatan Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi: Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait polemik pernyataannya soal bukti pemerkosaan massal Kerusuhan Mei 1998.

    Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa (21/04/2026). Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000.

    Koalisi penggugat terdiri dari Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), Sandyawan Sumardi (Ketua Tim Relawan Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasan Kalyanamitra.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

    Marzuki Darusman menilai putusan ini menempatkan PTUN dalam posisi krusial bagi masa depan kepercayaan publik terhadap hukum. Ia menyebut, keputusan tersebut bisa menjadi titik balik—atau justru titik runtuh—kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

    “Ini menjadi pintu pulihnya kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia atau justru pintu berikutnya dari hilangnya kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujar Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/04/2026).

    Mantan Jaksa Agung tersebut menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut dimensi etika dan kebenaran sejarah.

    “Ini adalah pengadilan etika yang mendasar, agar bangsa ini kembali punya harga diri dan kepercayaan diri menghadapi kebenaran,” jelas pria yang akrab disapa Kiki ini.

    Baca: Aktivis Perempuan, Ita F. Nadia Diteror

    Menanggapi putusan tersebut, Kiki menyatakan koalisi akan segera berkonsultasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Selain jalur hukum, tekanan politik juga disebut terbuka, meski fokus utama tetap pada upaya hukum.

    “Upaya hukum lain seperti banding akan kami pertimbangkan. Tekanan politik bisa saja, tapi kami utamakan jalur hukum,” tegas Kiki.

    Gugatan ini berawal dari pernyataan Fadli Zon pada 2025 yang mempertanyakan data pendukung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dugaan pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyangkalan terhadap temuan resmi, termasuk hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM dan kerja Tim Relawan untuk Kemanusiaan.

    Dalam proses persidangan, penggugat telah menyerahkan sekitar 95 bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, mulai dari anggota tim asistensi TGPF, ahli psikologi, hingga pakar hukum administrasi negara dan sejarah.

    Namun, PTUN tetap menolak gugatan tersebut. Sebuah putusan yang kini memicu kekhawatiran baru. Bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga arah kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

  • Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    7cloud.asia – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dinilai sebagai kemunduran serius bagi penegakan hak asasi manusia (HAM).

    Gugatan terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon kandas di tahap awal tanpa menguji substansi.

    Koalisi yang diisi tokoh seperti mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei ’98, Marzuki Darusman dan aktivis perempuan Ita F. Nadia menggugat pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal fakta sejarah pelanggaran HAM.

    Kuasa hukum koalisi, Virdinda Achmad atau biasa disapa Dinda, menegaskan putusan ini memperkuat impunitas.

    “Kami melihat ini sebagai langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban kasus perkosaan massal Mei ’98 dari keadilan,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

    Baca: PTUN Tolak Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei ’98

    Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT diputus pada 21 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hastin Kurnia Dewi bersama Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi.

    Majelis menerima eksepsi tergugat dan menyatakan PTUN tidak berwenang, sehingga perkara berhenti di aspek formal tanpa memeriksa pokok dugaan pelanggaran HAM berat.

    Putusan tersebut justru dinilai menunjukkan keengganan peradilan mengoreksi tindakan pejabat negara yang berdampak pada korban.

    “Kami menegaskan kembali bahwa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah dan berpotensi menghambat penegakan kasus-kasus HAM di Indonesia,” tegas Dinda.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei ’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi juga memperingatkan risiko peradilan menjadi bagian dari “infrastruktur impunitas” jika putusan serupa terus terjadi.

    Sementara itu, anggota koalisi, Marzuki Darusman, menjelaskan putusan ini sebagai sinyal berbahaya bagi arah demokrasi.

    “Ini kejahatan berskala dunia. Nggak bisa ini. Dengan satu keputusan administratif menghilangkan eksistensi fakta. Itu inti dari pemerintahan yang otoriter, bahkan totaliter,” tegasnya.

    Rencananya, koalisi memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai upaya membuka kembali jalan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat Mei 1998.

  • Dari Tragedi Mei 1998 ke Kampus Hari Ini, Kekerasan Seksual Masih Berulang.

    Dari Tragedi Mei 1998 ke Kampus Hari Ini, Kekerasan Seksual Masih Berulang.

    7cloud.asia – Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan disebut semakin mengkhawatirkan. Dalam kurun dua tahun terakhir, angka kekerasan di sekolah hingga perguruan tinggi terus meningkat dan mayoritas didominasi kekerasan seksual.

    Sorotan itu mengemuka dalam rangkaian kegiatan “MeiLawan Merawat Ingatan” yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya bersama KBUI (Keluarga Besar Universitas Indonesia) dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia di Kampus UI Depok, 11–13 Mei 2026.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan pada 2024 tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

    Baca: PTUN Tolak Gugata Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi Sebut Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    Angka itu meningkat menjadi 641 kasus pada 2025, dengan 370 kasus atau 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

    Bahkan pada awal 2026, kata Rieke, sebanyak 91 persen kasus kekerasan di institusi pendidikan didominasi kekerasan seksual, termasuk di perguruan tinggi.

    “Berdasarkan anatomi dan spektrum bentuk kekerasannya ada seksual, fisik, psikis, verbal, perundungan, ekonomi, diskriminasi, eksploitasi berbasis relasi kuasa, berbasis elektronik atau digital. Kekerasan artinya sudah menembus seluruh jenjang dan wujud pendidikan, mengindikasikan kegagalan perlindungan bersifat universal,” jelas Rieke.

    Menurut mantan aktivis mahasiswa UI ini, maraknya kekerasan di dunia pendidikan dipicu penyalahgunaan relasi kuasa lintas jenjang.

    Penanganan yang selama ini dilakukan dinilai masih sektoral, tanpa standar nasional dan belum memiliki tata kelola perlindungan yang terintegrasi.

    Baca: Aktivis Perempuan, Ita F. Nadia Diteror

    Karena itu, Rieke mendesak Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

    “Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, ini adalah pelindung strategis nasional bagi keselamatan dan masa depan generasi bangsa dan dunia pendidikan Indonesia,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Iluni UI Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Visna Vulovik, mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi pada Tragedi Mei 1998 hingga kini masih terus berulang, termasuk di lingkungan pendidikan.

    “Kekerasan seksual yang menimpa perempuan sayangnya masih terus berulang sejak peristiwa Tragedi Mei 1998. Hal ini terjadi bahkan di lingkungan terdekat kita, seperti institusi pendidikan,” kata Visna.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei 98 Hanya Rumor

    Ia menilai mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kritis terhadap kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan marginalisasi yang masih terjadi hingga saat ini.

    Melalui kegiatan MeiLawan, ILUNI UI FIB dan KBUI mengajak mahasiswa, alumni, dan masyarakat untuk berani bersuara melawan kekerasan seksual dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku.

    Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Untung Yuwono, mengatakan kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ruang aman dan menjaga kesadaran kolektif terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

    “Perjuangan menghadirkan keadilan gender, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

    Baca: Fadli Zon Dituntut Tarik Pernyataan dan Minta Maaf Soal Pernyataannya Sebut Rumor Perkosaan Massal Mei 98

    Kegiatan MeiLawan sendiri digelar untuk merawat ingatan atas Tragedi Mei 1998, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang tercatat dalam laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

    Selain kuliah umum, Iluni FIB UI dan KBUI juga menggelar pemutaran film dokumenter, live mural, pameran instalasi, hingga aksi menyalakan lilin dan tabur bunga.

    Kuliah umum bertajuk “Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda” turut menghadirkan sejumlah narasumber.

    Di antaranya Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin al Rahab, serta Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah.