7cloud.asia – Kasus penculikan aktivis 1997-1998, pemerkosaan massal Mei 1998 serta berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu lainnya harus segera diusut tuntas serta dilakukan secara independen dan transparan.
Tuntutan ini disampaikan oleh para aktivis dari berbagai kota yang tergabung dalam Forum Alumni Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Pergerakan Demokratik, bertepatan dengan peringatan peristiwa 27 Juli 1996 atau “Kudatuli”.
Menurut mereka kasus penculikan aktivis, tragedi Mei 1998, juga peristiwa pemerkosaan massal adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) serta kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang direncanakan secara sistematis, terstruktur dan massif.
Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya
Rezim fasis totaliter Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi ini.
“Kami menuntut pengusutan atas keterlibatan tokoh-tokoh militer dan sipil yang selama ini dilindungi oleh kekuasaan negara, dengan basis fakta adanya operasi dan eksekusi oleh Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Koppasus) TNI-AD,” jelas Muhammad Irfan, juru bicara Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sementara, mantan aktivis PRD, Ririn Sefsani menjelaskan hingga kini tak ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut bahkan cenderung dipetieskan.
Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia, upaya pemutihan dosa orde baru
“Ketika kejahatan HAM tidak pernah diusut tuntas, bahkan para pelakunya mendapatkan impunitas dari dari negara maka luka kolektif bangsa ini akan terus menganga lebar. Sebagai sebuah bangsa, Indonesia juga tidak akan pernah maju,” kata Ririn Sefsani.
Karena itu, lanjut Ririn, pemerintah harus merealisasikan rekomendasi secara utuh dan lengkap atas hasil penyelidikan Komnas HAM dan investigasi atau penyelidikan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penculikan aktivis serta pelanggaran HAM yang terjadi pada Mei 1998.
Mereka juga mendesak pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terkait kejahatan hak asasi manusia (HAM) serta menjamin keadilan transisional yang menyeluruh bagi korban dan keluarga korban.
Baca: Pemerkosaan Mei 1998 adalah simbol kekuasaan negara terhadap tubuh perempuan
Negara juga harus menjamin hak atas pemulihan yang layak dan bermartabat bagi penyintas kekerasan seksual dan keluarga korban penghilangan paksa, termasuk restitusi, rehabilitasi psikososial, dan pengakuan negara.
“Kami juga menyerukan agar tidak terulang lagi praktik kekuasaan represif dengan menggunakan kekuatan militer, serta menjalankan kekuasaan yang anti-demokrasi di era reformasi ini,” tegas Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik.

Leave a Reply