Tag: membakar sampah

  • Warga Kepulauan Bangka Belitung Diminta Tidak Sembarangan Membakar Sampah untuk Cegah Kebakaran Lahan

    Warga Kepulauan Bangka Belitung Diminta Tidak Sembarangan Membakar Sampah untuk Cegah Kebakaran Lahan

    7cloud.asia – Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Haris meminta masyarakat di daerah itu tidak membakar sampah sembarangan karena dapat menyebabkan kebakaran lahan.

    Hal itu dikatakan di Sungailiat, menanggapi terjadinya kebakaran lahan seluas lebih dari dua hektare pada Minggu (1/9/2024) di Dusun Tutut Pemali Bangka akibat membakar sampah sembarangan.

    “Kondisi cuaca yang cukup panas seperti sekarang, masyarakat harus benar-benar memperhatikan lingkungan lahan yang rawan kebakaran, jangan membakar sampah, bahkan jangan membuang puntung rokok sembarangan,” kata dia.

    Ia mengatakan sampah yang berhasil dikumpulkan sementara ditunda untuk dibakar atau lebih baik dipilah sampah organik atau sampah non-organik.

    Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk organik, sedangkan sampah non-organik dapat didaur ulang.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Meningkat Akibat Perubahan Iklim, Ini Dampaknya pada Lingkungan

    Dia minta perangkat desa mengingatkan masyarakat supaya tidak sembarangan membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar.

    Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya memaksimalkan peran relawan kebakaran di setiap desa guna mempercepat bantuan penanganan kebakaran dan memudahkan komunikasi.

    “Setiap desa kami maksimalkan peran relawan dan perangkat desa supaya jika terjadi kebakaran segera mendapat pertolongan sebelum kami datang ke lokasi kejadian, karena jika mengandalkan dari pihak Damkar terbatas dengan jumlah petugas dan jarak yang jauh,” katanya.

    Relawan kebakaran direkrut dengan suka rela dari masyarakat di setiap desa karena masyarakat desa yang lebih mengenal daerah masing-masing.

    Tercatat hingga sekarang luas jumlah kebakaran hutan dan lahan mencapai lebih 16 kejadian dengan luas lebih kurang 15 hektare.

    Baca Juga: Cegah Kebakaran Lahan, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di 4 Provinsi

    Kasus kebakaran itu terjadi di wilayah Kecamatan Sungailiat, Belinyu, Riau Silip, dan kecamatan yang lain.

    Kepulauan Bangka Belitung termasuk rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau ini.

    Tercatat, beberapa kali kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

    Kebakaran lahan kosong sering kali disebabkan oleh faktor manusia, misalnya pembukaan lahan dengan cara membakar dan membuang puntung rokok secara sembarangan, dan faktor alam saat cuaca sangat panas, kering dan hembusan angin kencang.

    Sumber:Antaranews.com

  • Awas! Membakar Sampah Secara Sembarangan Bisa Kena Denda

    Awas! Membakar Sampah Secara Sembarangan Bisa Kena Denda

    7cloud.asia – Banyak warga mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan masalah sampah dengan membakarnya. Padahal, membakar sampah berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

    Membakar sampah akan menghasilkan asap yang mengandung zat berbahaya dan residu yang dapat mencemari udara dan tanah, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

    Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah juga melarang membakar sampah karena dapat memperburuk pencemaran lingkungan dan mengakibatkan gangguan kesehatan.

    Pasal 126 ayat (e) Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

    Pelanggaran larangan membakar sampah dapat berakibat pada sanksi pidana atau denda, dengan denda maksimal Rp500.000.

    Baca: Membakar sampah membuat polusi udara semakin buruk

    Namun, membakar sampah masih dilakukan masyarakat dan bahkan terjadi di tempat penampungan sementara (TPS) di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng.

    Menanggapi hal ini, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto juga secara tegas menyampaikan larangan untuk melakukan pembakaran sampah sembarangan. Selain dapat menyebabkan kebakaran, pembakaran sampah juga memicu polusi udara.

    Dilansir jakarta.go.id, Uus mengatakan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat sudah diinstruksikan untuk melakukan penindakan tegas kepada warga yang membakar sampah secara sembarangan.

    “Kita segera periksa dan tindak lanjut. Alamatnya sudah kita dapat dan jajaran Suku Dinas LH kemarin sudah bergerak langsung menemui oknum pembakar sampah,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

    Uus meminta agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Untuk itu, semua unsur perlu melakukan pengawasan bersama terhadap lingkungan, terutama terkait sampah.

    Baca: Yuk, mulai memilah sampah dari rumah

    “Perlu kerja sama antar lini agar kejadian serupa tidak terulang, warga atau pengurus lingkungan bisa mencegah dengan melakukan peneguran kepada pelaku yang akan membakar sampah,” tegasnya.

    Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Haridi mengatakan pihaknya sudah bergerak untuk menelusuri kejadian ini dan berhasil menemukan pelaku pembakar sampah sembarangan.

    “Kita sudah berikan teguran tertulis. Apabila masih diulangi maka akan diberikan sanksi sesuai aturan mengacu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” ucapnya.

    Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan edukasi kejadian pembakaran sampah sembarangan ini tidak terulang.

    Baca: Pengelolaan sampah dengan ditimbun tak bagus untuk lingkungan

  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kaji Penerapan Sanksi Sosial terhadap Pelaku Pembakar Sampah

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kaji Penerapan Sanksi Sosial terhadap Pelaku Pembakar Sampah

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

    Langkah ini merupakan respons langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak membakar sampah terhadap kualitas udara, kesehatan, serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.

    Dilansir beritajakarta.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap warga yang membakar sampah hingga kini belum ada.

    Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.

    “Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep, Rabu (29/10/2025).

    Baca: Sembarangan membakar sampah bisa kena denda

    Menurutnya, gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.

    “Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” katanya.

    Ia menyampaikan, sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

    Hal ini berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

    Asep menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

    Baca: Membakar sampah memperburuk polusi udara

    Ia mengatakan, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik, mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

    “Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” katanya.

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berharap kajian ini menghasilkan mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif, tanpa menimbulkan stigma berlebih.

    “Sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tandasnya.

    Baca: Membangun budaya memilah sampah dari rumah

  • Kedapatan Membakar Sampah, 3 Petugas Kebersihan di Cengkareng Timur Dijatuhi Denda Ratusan Ribu Rupiah

    Kedapatan Membakar Sampah, 3 Petugas Kebersihan di Cengkareng Timur Dijatuhi Denda Ratusan Ribu Rupiah

    7cloud.asia – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, menjatuhkan sanksi denda uang paksa sebesar Rp200 ribu kepada petugas kebersihan RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur yang diduga membakar sampah di area publik.

    Menurut Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, aktifitas membakar sampah tidak dibenarkan.

    Pasal 126 huruf e Perda Pengelolaan Sampah menyebutkan, Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah atau yang mencemari lingkungan.

    Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika pembakaran menimbulkan pencemaran udara yang masif. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda maksimal hingga Rp500.000 atau bahkan sanksi pidana

    Dilansir beritajakarta.id, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Aldi Jensen mengatakan, jajarannya bersama unsur PPSN telah turun ke lokasi dan melakukan investigasi mengenai peristiwa yang sempat viral di sosial media ini.

    Selain mengecek langsung lokasi kejadian, petugas juga meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

    “Jadi sesuai informasi masyarakat di media sosial Instagram, oknum petugas kebersihan ini membakar sampah dan aktivitas ini menyalahi aturan,” katanya, Jumat (3/7/2026).

    Berdasar bukti lapangan dan keterangan, didapat kejelasan bahwa pelaku benar telah membakar sampah di TPS Jalan Lingkar Luar Barat, RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur. Terhadap pelaku, telah dilakukan edukasi dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan berlaku.

    “Pelaku telah mengakui dan berjanji tidak mengulang kesalahan,” ucap Aldi.

    Ke depan, Aldi mengatakan, akan melakukan sosialisasi aturan terkait kepada jajaran petugas kebersihan RT/RW se-Jakarta Barat. Sehingga nantinya, peristiwa seperti itu tidak berulang dan petugas kebersihan bisa memahami tugas serta regulasi yang berlaku.

    Aksi membakar sampah yang sempat viral di media sosial itu dlakukan tiga petugas kebersihan saat malam hari, ketika mereka bertugas menjaga shelter agar tidak ada masyarakat membuang sampah di lokasi itu.

    Tiga petugas kebersihan RW 06 itu membakar sisa sampah untuk menghalau nyamuk. Mereka tidak mengetahui, jika membakar sampah melanggar Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013.

    Lurah Cengkareng Timur, Boy Raya Purba mengaku tidak hanya memberikan teguran keras kepada pelaku. Ia juga mengumpulkan seluruh petugas kebersihan di lingkungan RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, agar tidak mengulangi kejadian serupa.

    “Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian dan pelajaran sehingga tidak lagi terulang. Tidak hanya mereka, tapi seluruh petugas kebersihan lain,” tandasnya.