7cloud.asia – Banyak warga mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan masalah sampah dengan membakarnya. Padahal, membakar sampah berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Membakar sampah akan menghasilkan asap yang mengandung zat berbahaya dan residu yang dapat mencemari udara dan tanah, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah juga melarang membakar sampah karena dapat memperburuk pencemaran lingkungan dan mengakibatkan gangguan kesehatan.
Pasal 126 ayat (e) Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Pelanggaran larangan membakar sampah dapat berakibat pada sanksi pidana atau denda, dengan denda maksimal Rp500.000.
Baca: Membakar sampah membuat polusi udara semakin buruk
Namun, membakar sampah masih dilakukan masyarakat dan bahkan terjadi di tempat penampungan sementara (TPS) di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto juga secara tegas menyampaikan larangan untuk melakukan pembakaran sampah sembarangan. Selain dapat menyebabkan kebakaran, pembakaran sampah juga memicu polusi udara.
Dilansir jakarta.go.id, Uus mengatakan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat sudah diinstruksikan untuk melakukan penindakan tegas kepada warga yang membakar sampah secara sembarangan.
“Kita segera periksa dan tindak lanjut. Alamatnya sudah kita dapat dan jajaran Suku Dinas LH kemarin sudah bergerak langsung menemui oknum pembakar sampah,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Uus meminta agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Untuk itu, semua unsur perlu melakukan pengawasan bersama terhadap lingkungan, terutama terkait sampah.
Baca: Yuk, mulai memilah sampah dari rumah
“Perlu kerja sama antar lini agar kejadian serupa tidak terulang, warga atau pengurus lingkungan bisa mencegah dengan melakukan peneguran kepada pelaku yang akan membakar sampah,” tegasnya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Haridi mengatakan pihaknya sudah bergerak untuk menelusuri kejadian ini dan berhasil menemukan pelaku pembakar sampah sembarangan.
“Kita sudah berikan teguran tertulis. Apabila masih diulangi maka akan diberikan sanksi sesuai aturan mengacu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan edukasi kejadian pembakaran sampah sembarangan ini tidak terulang.
Baca: Pengelolaan sampah dengan ditimbun tak bagus untuk lingkungan

Leave a Reply