Tag: Meratus

  • Tim Peneliti BRIN Temukan Spesies Baru Katak Bertaring dari Kalimantan

    Tim Peneliti BRIN Temukan Spesies Baru Katak Bertaring dari Kalimantan

    7cloud.asia – Tim Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi melaporkan penemuan dua spesies baru katak bertaring (famili Dicroglossidae) dari kawasan Pegunungan Meratus di Kalimantan Tengah dan Selatan.

    Dua spesies baru tersebut masing-masing diberi nama Limnonectes maanyanorum sp.nov. dan Limnonectes nusantara sp. nov., yang mana sebelumnya disangka sebagai bagian dari spesies umum, Limnonectes kuhlii.

    Profesor Riset bidang Herpetologi PRBE BRIN, Amir Hamidy mengatakan, penemuan spesies baru ini menjadi kontribusi penting dalam upaya mendokumentasikan keanekaragaman herpetofauna Kalimantan.

    Penemuan ini sekaligus menegaskan peran penting wilayah Meratus dalam konservasi spesies endemik,” katanya melalui keterangan yang dikutip Antaranews.com, Rabu (16/7/2025).

    Amir menjelaskan Limnonectes maanyanorum sp.nov. ditemukan di kawasan Gunung Karasik, Kalimantan Tengah. Nama ilmiahnya diberikan untuk menghormati masyarakat adat Dayak Maanyan yang tinggal di wilayah tersebut.

    Di kalangan masyarakat setempat, katak ini dikenal sebagai Senteleng Watu, yang berarti “katak batu”.

    Baca: BRIN temukan spesies baru katak pohon endemik Sulawesi

    Sementara itu, Limnonectes nusantara sp.nov. ditemukan di daerah Loksado dan Paramasan, Kalimantan Selatan. Nama “Nusantara” dipilih sebagai simbol identitas nasional Indonesia, sekaligus merujuk pada Ibu Kota Negara baru yang berlokasi di Kalimantan.

    Di wilayah asalnya, katak ini disebut Lampinik oleh masyarakat Dayak Meratus. Kedua spesies ini berukuran tubuh sedang dan memiliki ciri khas berupa ‘taring’ (struktur tulang menonjol) di rahang bawah, terutama pada katak jantan.

    “Jari-jari kaki mereka berselaput penuh, kulit tubuh berbintil, dan memiliki warna serta pola tubuh yang khas. Bentuk bintil dan ukuran taring menjadi pembeda penting antara keduanya,” jelas Amir.

    Amir memaparkan analisis genetik dan morfologi menunjukkan bahwa keduanya merupakan garis keturunan yang berbeda secara signifikan berdasarkan jarak genetik pada sebagian sekuens gen 16S rRNA serta kombinasi karakter morfologis.

    Sedangkan, analisis filogenetik menunjukkan bahwa L. maanyanorum dan L. nusantara masing-masing membentuk klad monofiletik dengan dukungan statistik yang sangat tinggi, serta memiliki jarak genetik yang signifikan dibandingkan spesies lainnya.

    Hal ini menguatkan status keduanya sebagai spesies baru.

    Baca: Sejumlah spesies baru ditemukan di hutan Indonesia

    Menurut Amir, penemuan ini menegaskan pentingnya eksplorasi biodiversitas dan penguatan kebijakan konservasi berbasis data ilmiah di wilayah-wilayah tropis yang masih kurang terjamah

    Hal khususnya untuk wilayah Kalimantan sebagai bagian dari kawasan Sundaland yang sangat kaya akan spesies endemik.

    “Penemuan ini menunjukkan bahwa Kalimantan masih menyimpan banyak misteri biologis. Kita perlu terus melakukan eksplorasi dan penelitian, terutama di wilayah yang belum banyak dijangkau,” tegas Amir.

    Diketahui, penemuan ini dilakukan berkat kerja sama Tim Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi (PRBE), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aichi University of Education, Kyoto University, dan Universitas Palangkaraya.

    Penemuan ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional Zootaxa (Zootaxa 5575 (3): 387-408) pada 24 Januari 2025, dengan judul Two new species of fanged frog from Southeastern Borneo, Indonesia.

    Baca: Mengenal Hari Spesies Terancam Punah Sedunia

  • Usulan Penetapan Taman Nasional Meratus Dinilai sebagai Kedok Perampasan Wilayah Adat

    Usulan Penetapan Taman Nasional Meratus Dinilai sebagai Kedok Perampasan Wilayah Adat

    7cloud.asia – Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus dan masyarakat sipil di Kalimantan Selatan menolak usulan penetapan wilayah tersebut menjadi Taman Nasional,

    Usulan Taman Nasional ini dikhawatirkan hanya sebagai kedok untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat, dan tentunya akan membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta mengabaikan sistem pengelolaan hutan yang sudah berlangsung secara lestari selama ratusan tahun.

    Seperti diketahui seluas 119.779 hektare pegunungan Meratus diusulkan menjadi Taman Nasional. Lebih separuh dari luasan lahan ini merupakan wilayah adat Meratus.

    Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan telah mendiami pegunungan Meratus jauh sebelum adanya Indonesia. Bagi Masyarakat Adat Meratus, hutan ibarat ibu tempat tersimpan obat-obatan dan sumber-sumber ekonomi.

    Anang Suriani, perwakilan Masyarakat Adat Meratus, mengatakan wilayah adat ini menjadi tempat mereka behuma (berladang red) dan bercocok tanam pagi.

    “Jika wilayah adat kami dijadikan sebagai Taman Nasional, kemana lagi kami akan pergi dan bagaimana kehidupan masa depan kami. Penetapan Taman Nasional juga akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal dalam behuma,“ ujarnya.

    Baca: Masyarakat Adat Dayak Meratus tolak rencana penetapan Taman Nasional Meratus

    Jika Masyarakat Adat tidak menanam padi, sama artinya kami tidak melakukan aru. Kami beraru dari hasil behuma. Bagi kami, hutan adalah sumber penghidupan kami’, tegas Anang Suriani.

    WALHI Kalimantan Selatan juga menduga kuat penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tak lepas dari kepentingan penguasaan wilayah untuk memastikan bisnis tetap masuk ke pegunungan Meratus dengan mengabaikan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan keselamatan lingkungan.

    Selama ini pegunungan Meratus telah dieksploitasi dengan berbagai bisnis ekstraktif seperti tambang dan perkebunan monokultur sawit, daya rusaknya nyata terhadap ekosistem pegunungan Meratus dan telah menyingkirkan Masyarakat Adat dari ruang hidupnya.

    “Mereka kehilangan wilayah kelolanya, mereka terpisah dari ruang hidupnya. Penetapan Taman Nasional akan semakin memperkuat penyingkiran rakyat,“ kata Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan.

    Masyarakat Adat Meratus sebenarnya telah melakukan perlindungan pegunungan Meratus sesuai dengan nilai-nilai hukum adat, pengetahuan tradisional dan telah mempraktikkannya selama ratusan tahun.

    Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Kalsel, Rubi mengatakan, mestinya konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat tersebut diakui dan dilindungi oleh pemerintah, sebab konservasi ala masyarakat adat tersebut telah terbukti menjaga kelestarian lingkungan dan pegunungan Meratus.

    Baca: Geopark Meratus masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark

    ”Hal ini lah yang membuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menjadi hal yang penting untuk dilakukan pemerintah,” kata Rubi.

    Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk Taman Nasional secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak Masyarakat Adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

    Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya Masyarakat Adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan Masyarakat Adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

    “Hal-hal inilah yang menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun. Saatnya DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan tindakan nyata, Sahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Arman.

    Netty Herawaty dari Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan, usulan penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tanpa melibatkan masyarakat adat Meratus yang telah lama menghuni dan mengelola kawasan tersebut merefleksikan pendekatan kebijakan yang sentralistik, top-down, dan eksklusif.

    Terlebih, dalam UU KSDAHE yang baru meniadakan pelibatan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hutan yang semestinya haruslah menjadi aktor utama dalam mengelola dan melindungi hutan.

    Dengan kata lain, usulan kebijakan konservasi melalui penetapan Taman Nasional jauh dari paradigma konservasi berbasis pengetahuan tradisional masyarakat adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat.

    Baca: Pemerintah diminta kaji ulang pembangunan resort di Taman Nasional Komodo

  • Penetapan Taman Nasional Meratus Secara Sepihak Bisa Berdampak pada Pemiskinan Mayarakat Adat

    Penetapan Taman Nasional Meratus Secara Sepihak Bisa Berdampak pada Pemiskinan Mayarakat Adat

    7cloud.asia – Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN Muhammad Arman menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk Taman Nasional Meratus secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak masyarakat adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

    Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya masyarakat adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan masyarakat adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

    Hal-hal inilah yang menurut Arman, menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun.

    “Saatnya DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan tindakan nyata, Sahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Arman.

    Netty Herawaty dari Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan, usulan penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tanpa melibatkan masyarakat adat Meratus yang telah lama menghuni dan mengelola kawasan tersebut merefleksikan pendekatan kebijakan yang sentralistik, top-down, dan eksklusif.

    Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat

    Terlebih, dalam UU KSDAHE yang baru meniadakan pelibatan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hutan yang semestinya haruslah menjadi aktor utama dalam mengelola dan melindungi hutan.

    Dengan kata lain, usulan kebijakan konservasi melalui penetapan Taman Nasional jauh dari paradigma konservasi berbasis pengetahuan tradisional masyarakat adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat.

    Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan bahwa usulan Taman Nasional di pegunungan Meratus adalah pengejawantahan paradigma usang konservasi ala negara yang menganggap rakyat sebagai ancaman.

    Di sisi lain Negara dianggap memiliki kekuasaan untuk menetapkan secara sepihak wilayah mana yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan berbagai fungsi.

    Paradigma inilah yang menjadi paradigma utama UU Kehutanan saat ini, yang telah terbukti menciptakan berbagai konflik tenurial yang tidak pernah selesai hingga saat ini.

    Baca: Masyarakat adat tolak penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus

    “Maka, harusnya revisi UU Kehutanan yang tengah dilakukan saat ini harus menjadi momentum perubahan paradigma pengaturan kehutanan Indonesia, sehingga mengubah total UU Kehutanan adalah keharusan, bukan menambal sulam UU Kehutanan dengan merevisi beberapa pasal saja,” kata Uli.

    Muhammad Ihsan Maulana, Policy Engagement, Working Group ICCA Indonesia, menyatakan pengusulan dan penetapan Meratus secara sepihak sebagai Taman Nasional yang ditolak menambah daftar panjang potensi konflik di Kawasan Konservasi dan Taman Nasional yang akan dialami oleh Masyarakat Adat.

    Selain itu, penetapan Meratus sebagai Taman Nasional juga berpotensi menghilangkan praktik konservasi berbasis pengetahuan tradisional yang sudah dilakukan secara turun temurun (ICCA).

    Meratus sendiri sudah tercatat sebagai salah satu dari 293 komunitas yang memegang hak dari wilayah ICCA.

    “Kasus merupakan bukti bahwa UU KSDAHE yang baru berpotensi memperparah urusan pengelolaan kawasan konservasi karena tidak mengatur proses FPIC dan Penyelesaian konflik dalam pengaturannya,“ ujar Ihsan.

    Baca: Geopark Meratus masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark