Penetapan Taman Nasional Meratus Secara Sepihak Bisa Berdampak pada Pemiskinan Mayarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN Muhammad Arman menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk Taman Nasional Meratus secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak masyarakat adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya masyarakat adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan masyarakat adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

Hal-hal inilah yang menurut Arman, menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun.

“Saatnya DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan tindakan nyata, Sahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Arman.

Netty Herawaty dari Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan, usulan penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tanpa melibatkan masyarakat adat Meratus yang telah lama menghuni dan mengelola kawasan tersebut merefleksikan pendekatan kebijakan yang sentralistik, top-down, dan eksklusif.

Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat

Terlebih, dalam UU KSDAHE yang baru meniadakan pelibatan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hutan yang semestinya haruslah menjadi aktor utama dalam mengelola dan melindungi hutan.

Dengan kata lain, usulan kebijakan konservasi melalui penetapan Taman Nasional jauh dari paradigma konservasi berbasis pengetahuan tradisional masyarakat adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat.

Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan bahwa usulan Taman Nasional di pegunungan Meratus adalah pengejawantahan paradigma usang konservasi ala negara yang menganggap rakyat sebagai ancaman.

Di sisi lain Negara dianggap memiliki kekuasaan untuk menetapkan secara sepihak wilayah mana yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan berbagai fungsi.

Paradigma inilah yang menjadi paradigma utama UU Kehutanan saat ini, yang telah terbukti menciptakan berbagai konflik tenurial yang tidak pernah selesai hingga saat ini.

Baca: Masyarakat adat tolak penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus

“Maka, harusnya revisi UU Kehutanan yang tengah dilakukan saat ini harus menjadi momentum perubahan paradigma pengaturan kehutanan Indonesia, sehingga mengubah total UU Kehutanan adalah keharusan, bukan menambal sulam UU Kehutanan dengan merevisi beberapa pasal saja,” kata Uli.

Muhammad Ihsan Maulana, Policy Engagement, Working Group ICCA Indonesia, menyatakan pengusulan dan penetapan Meratus secara sepihak sebagai Taman Nasional yang ditolak menambah daftar panjang potensi konflik di Kawasan Konservasi dan Taman Nasional yang akan dialami oleh Masyarakat Adat.

Selain itu, penetapan Meratus sebagai Taman Nasional juga berpotensi menghilangkan praktik konservasi berbasis pengetahuan tradisional yang sudah dilakukan secara turun temurun (ICCA).

Meratus sendiri sudah tercatat sebagai salah satu dari 293 komunitas yang memegang hak dari wilayah ICCA.

“Kasus merupakan bukti bahwa UU KSDAHE yang baru berpotensi memperparah urusan pengelolaan kawasan konservasi karena tidak mengatur proses FPIC dan Penyelesaian konflik dalam pengaturannya,“ ujar Ihsan.

Baca: Geopark Meratus masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *